Palupost.com – Proses tender pengembangan Agribisnis, program peningkatan kesehatan pangan dan peningkatan kesejeteraan petani Tahun 2010, yang di gelar di Dinas Perternakan Provinsi Sulawesi Tengah, proses Tendernya di sinyalir rancuh atau tidak sesuai aturan dan sarat KKN serta kepentingan.
Proyek yang anggarannya mencapai Ratusan juta itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni, yang dialokasikan disejumlah Daerah termasuk Provinsi Sulawesi Tengah khusunya di Dinas Perternakan, namun penanganan tendernya disetiap paket proyek tersebut, diduga bermasalah serta sarat KKN pada waktu proses tendernya digelar.
Dari kelima perusahaan yang diduga merasa dicurangi dalam setiap proses tender di Dinas Perternakan, berencana akan melakukan sanggahan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80Tahun 2003 Pasal 27 ayat (7) tentang proses penyedia barang / jasa dilakukan evaluasi kembali proses pemilihahan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak terhadap pemenang tender. Untuk itu kuasa pengguna anggaran atau satuan kerja Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, agar melakukan proses evaluasi ulang terkait sejumlah temuan keganjalan disetiap tender paket proyek di Perternakan.
Menurut sumber yang enggan dikorankan namanya, dirinya dan teman-teman perusahaan yang lainnya sangat merasa dirugikan oleh pihak Penguna jasa dalam hal ini Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kontraktor terhadap masalah tersebut. “ Padahal saya melihat secara langsung pada waktu pembukaan sampul ditemukan bahwa didokumen salah satu Perusahaan yang menang, sudah terterah sejumlah nomor registrasi dari pihak panitia. Ini berarti sudah terjadi persengkokolan, antara pihak Panitia dengan kontraktor yang dimenangkan. “ Terang sumber, yang ditemui Media ini pada Kamis (7/10) kemarin.
Ironisnya lagi, pihak panitia dalam hal ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses tender tersebut, disinyalir telah mengarahkan atau menunjuk langsung Perusahaan dalam paket proyek itu. Dengan terjadinya hal seperti itu, telah terang bahwa proses pelelangan tender proyek Dinas Perternakan 2010, telah terjadi konspirasi besar, untuk memenangkan perusahan tersebut.” Masa sebelum di Tender, sudah ada barangnya. Termasuk masa berlaku Jaminan Perusahaan, dan jaminan nomor surat penawaran Perusahaan diberitahukan kepada rekanan yang dimenangkan.” Beber Sumber.
Jika hal tersebut memang terjadi, seharusnya pemenang tender itu harus dibatalkan serta perusahaan dan pemiliknya yang terlibat dalam melakukan kejahatan itu, harus dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku serta perusahaanya di9kenakan sangsi administrasi yakni dengan daftar hitam (memblacklist-Red) untuk jangka waktu selama Dua Tahun. Dengan kejadian tersebut proses tender yang di Gelar di Dinas Perternakan Provinsi Sulteng itu telah melanggar Kepres No 80 Tahun 2003, tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.
Proyek yang anggarannya mencapai Ratusan juta itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni, yang dialokasikan disejumlah Daerah termasuk Provinsi Sulawesi Tengah khusunya di Dinas Perternakan, namun penanganan tendernya disetiap paket proyek tersebut, diduga bermasalah serta sarat KKN pada waktu proses tendernya digelar.
Dari kelima perusahaan yang diduga merasa dicurangi dalam setiap proses tender di Dinas Perternakan, berencana akan melakukan sanggahan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80Tahun 2003 Pasal 27 ayat (7) tentang proses penyedia barang / jasa dilakukan evaluasi kembali proses pemilihahan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak terhadap pemenang tender. Untuk itu kuasa pengguna anggaran atau satuan kerja Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, agar melakukan proses evaluasi ulang terkait sejumlah temuan keganjalan disetiap tender paket proyek di Perternakan.
Menurut sumber yang enggan dikorankan namanya, dirinya dan teman-teman perusahaan yang lainnya sangat merasa dirugikan oleh pihak Penguna jasa dalam hal ini Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kontraktor terhadap masalah tersebut. “ Padahal saya melihat secara langsung pada waktu pembukaan sampul ditemukan bahwa didokumen salah satu Perusahaan yang menang, sudah terterah sejumlah nomor registrasi dari pihak panitia. Ini berarti sudah terjadi persengkokolan, antara pihak Panitia dengan kontraktor yang dimenangkan. “ Terang sumber, yang ditemui Media ini pada Kamis (7/10) kemarin.
Ironisnya lagi, pihak panitia dalam hal ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses tender tersebut, disinyalir telah mengarahkan atau menunjuk langsung Perusahaan dalam paket proyek itu. Dengan terjadinya hal seperti itu, telah terang bahwa proses pelelangan tender proyek Dinas Perternakan 2010, telah terjadi konspirasi besar, untuk memenangkan perusahan tersebut.” Masa sebelum di Tender, sudah ada barangnya. Termasuk masa berlaku Jaminan Perusahaan, dan jaminan nomor surat penawaran Perusahaan diberitahukan kepada rekanan yang dimenangkan.” Beber Sumber.
Jika hal tersebut memang terjadi, seharusnya pemenang tender itu harus dibatalkan serta perusahaan dan pemiliknya yang terlibat dalam melakukan kejahatan itu, harus dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku serta perusahaanya di9kenakan sangsi administrasi yakni dengan daftar hitam (memblacklist-Red) untuk jangka waktu selama Dua Tahun. Dengan kejadian tersebut proses tender yang di Gelar di Dinas Perternakan Provinsi Sulteng itu telah melanggar Kepres No 80 Tahun 2003, tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.
Sementara itu, PPTK Dinas Perternakan Provinsi, Ir Moh. Syair Ar, dan Ketua Panitia lelang Dinas Perternakan Provinsi Sulteng Ahmad Najib Sahuri, yang dilakukan upaya konfirmasi media ini pertelefon di nomor 08524138XXXX, tidak aktif atau berada diluar jangkauan, sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait dengan indikasi tersebut. Yudi