Jumat, 08 Oktober 2010
13 Oktober, Sidang Disiplin Anggota Polres Buol Digelar
Wakapolres & Puluhan Polisi Buol Di Tindaki
Palupost.com – Hasil rapat Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, bersama seluruh pejabat utama Polda Sultengh dalam rangka penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap 26 personil Polisi terkait penanganan kasus Buol, Kapolda perintahkan semua personil yang berstatus terperiksa di tempatkan khusus serta dibawa pengawasan Propam Polda Sulteng.
Saat dilakukan Konfirmasi media ini, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda sulteng Kompol Kahar Muzakkir yang ditemui dirungannya Jum’at (9/10) kemarin mengemukakan, investigasi bentrokan dikabupaten Buol, yang mengakibatkan tujuh warga sipil tewas tertembak langsung ditindaklanjuti dengan tindakan hukum terhadap aparat yang terbukti bersalah. Dalam kaitan ini, tim pemeriksa telah menetapkan Wakapolres Buol Kompol M Ali Hadinur menjadi terperiksa karena melanggar Pasal 3 huruf (g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan perintah pimpinan (Kapolres Buol). “ Mereka semuanya diperintahkan dan di tindak tegas melalui Propam Polda untuk ditempatkan khusus, dalam pengawasan Propam Polda Sulteng.” Terang Kahar.
Kahar mengemukakan, Kompol M Ali bakal mendapatkan sanksi karena dianggap bersalah dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah terhadap warga sipil. Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, juga telah menaikan status Dankie Satbrimob Polda Sulteng AKP Nugroho Tri Nuryanto menjadi terperiksa karena melanggar Pasal 3 huruf (f) dan (g) dan Pasal 4 huruf (i) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan wasdal terhadap anggota dan tidak mematuhi perintah atasan yang lebih tinggi di lapangan.
Kahar mengemukakan, Kompol M Ali bakal mendapatkan sanksi karena dianggap bersalah dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah terhadap warga sipil. Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, juga telah menaikan status Dankie Satbrimob Polda Sulteng AKP Nugroho Tri Nuryanto menjadi terperiksa karena melanggar Pasal 3 huruf (f) dan (g) dan Pasal 4 huruf (i) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan wasdal terhadap anggota dan tidak mematuhi perintah atasan yang lebih tinggi di lapangan.
Tindakan tegas dan hukum dalam insiden Buol. “ Dibagi menjadi empat ketegori yaitu dalam kasus gantung diri Kashmir Timumum di Mapolsek Biau, kasus penyerangan Mapolsek Biau, kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah, dan kasus pembakaran Mapolsek dan asrama Polri Momuna serta perusakan asrama maupun penjarahan rumah anggota Polri. Disebutkan dalam kasus gantung diri Kashmir Timumun, sebanyak 32 anggota Polri diperiksa dan 19 di antaranya sudah dinaikkan statusnya menjadi terperiksa.” Beber Kahar.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak melakukan pengawasan serta pengendalian.
Melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan melaksanakan kegiatan patroli tanpa dilengkapi surat perintah.
Serta melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 Perihal tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak membuat berita acara serah terima tersangka atas nama Kasmir Y Timumum. Sementara dalam kasus penyerangan Mapolsek Biau, berkait dengan meninggalnya 7 warga sipil dan 21 korban luka tembak lainnya, maka dari 24 anggota Polri yang diperiksa, terhadap AKP Nugroho Tri Nuryanto, Dankie Satbrimob Polda Sulteng telah dinaikkan statusnya menjadi terperiksa.
Sedangkan dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah, menurut Kabid Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban atas nama Ikhsan Mangge bin Syamsudin dan 10 anggota Polri (saksi), serta analisis terhadap barang bukti senpi, maka dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai terperiksa yaitu Wakapolres Buol Kompol M Ali Hadinur dan Briptu Amirullah.
“ Briptu Amirullah dianggap melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan perintah pimpinan dan membawa senpi dengan dengan berpakaian preman. Adapun dalam kasus pembakaran Mapolsek dan asrama Polri Momuna serta perusakan asrama maupun penjarahan rumah anggota Polri, masih dalam proses penyelidikan.” Tutupnya. Yudi
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak melakukan pengawasan serta pengendalian.
Melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan melaksanakan kegiatan patroli tanpa dilengkapi surat perintah.
Serta melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 Perihal tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak membuat berita acara serah terima tersangka atas nama Kasmir Y Timumum. Sementara dalam kasus penyerangan Mapolsek Biau, berkait dengan meninggalnya 7 warga sipil dan 21 korban luka tembak lainnya, maka dari 24 anggota Polri yang diperiksa, terhadap AKP Nugroho Tri Nuryanto, Dankie Satbrimob Polda Sulteng telah dinaikkan statusnya menjadi terperiksa.
Sedangkan dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah, menurut Kabid Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban atas nama Ikhsan Mangge bin Syamsudin dan 10 anggota Polri (saksi), serta analisis terhadap barang bukti senpi, maka dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai terperiksa yaitu Wakapolres Buol Kompol M Ali Hadinur dan Briptu Amirullah.
“ Briptu Amirullah dianggap melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan perintah pimpinan dan membawa senpi dengan dengan berpakaian preman. Adapun dalam kasus pembakaran Mapolsek dan asrama Polri Momuna serta perusakan asrama maupun penjarahan rumah anggota Polri, masih dalam proses penyelidikan.” Tutupnya. Yudi
Hanya Satu Jam, Polres Palu Ungkap Pelaku Pembunuhan Di Pantai Talise
Palupost.com – Seorang tersangka pembunuhan yang menyebabkan korban Mr x, tewas pada Juma’at malam di Pantai Talise Kecamatan Palu Timur, pelakunya berhasil diungkap pihak Kepolisian dari Polres Palu satu jam setelah peristiwa itu terjadi. Korban tewas diduga akibat tusukan sebilah badik sebanyak tiga kali yang bersarang ketubuh korban hingga tewas bersimbah darah.
Kapolres Palu, AKBP Deden Gardana, yang didampingi Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu, AKP Darno, yang dikonfirmasi media ini Jum’at (9/10) kemarin, menjelaskan, pelakunya bernama Audi Salibana alias Yudi (30), warga Jalan Rajamoili, Kelurahan Besusu Barat, berhasil diringkus dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), satu jam setelah peristiwa itu terjadi.
“ Pelaku nekad menikam korban, karena diduga korban saat itu berada diwarung tersangka, saat korban mengganggu istri pelaku, lalu kemudian, korban disurh menjauh dari warung tersebut, karena tidak menghiraukan pelaku, akhirnya terjadilah pertengkaran antara pelaku dan korban. “ Terang Deden, sapaan akrabnya.
Deden mengemukakan, pelaku (Yudi-Red) merasa jengkel dengan korban, karena permintaanya untuk menyuruh pergi menjauh dari warung tersebut, di indahkan oleh korban, sehingga membuat pelaku naik pitam, kemudian mengejar korban diluar warung dengan membawa sebilah badik yang sudah disiapkan, kemudian menusuknya sebanyak tiga kali dibagian dada kanan dan kiri korban. “ Korban pun roboh bersimbah darah dan kemudian tewas ditempat. Pelaku yang diliputi rasa panik serta ketakutan kembali ke rumahnya untuk menyimpan badik yang ia gunakan untuk membunuh korban Mr X yang belum diketahui identitasnya, Lalu kemudian kembali ke warung dan berlagak seolah tidak terjadi apa-apa.” Bebernya.
Menurutnya, saat diperiksa sebagai saksi tadi malam, pelaku pembunuhan tersebut, akhirnya mengakui perbuatanya yang menikam korban dengan sebilah badik, saat dilakukan pemeriksaan intesif oleh penyidik sebagai saksi Jum’at malam di Mapolres Palu. “ Hingga kini polisi masih memeriksa pelaku dan isterinya di Polres Palu, untuk dimintai keterangnya terkait dengan peristiwa tersebut. Pelaku mengakui, kalau dirinya nekad, karena merasa tidak terima, isterinya yang berprofesi sebagai penjual disebuah warung di taman hiburan malam Pantai Talise Palu, ‘’dipermainkan,’’ oleh korban.
Sementara jenazah korban Mr X, sampai saat ini masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda sulteng, sembari menunggu, informasih dari pihak keluarga yang merasa kehilangan, sebab ditubuh korban dan di TKP tidak ditemukan identitas sedikit pun, tapi hari ini pihak kami, melalui Polsek Palu Timur, sudah melakukan upaya pencarian ke rumah sakit Madani Mamboro, karena diduga korban kejiwaanya terganggu, makanya kita upayakan pencarian ke wilayah tersebut, dengan menggunakan fhoto wajah korban.” Tutupnya. Yudi
Langganan:
Postingan (Atom)