Kamis, 25 November 2010

Polres Tolitoli, Grebek Produsen Cap Tikus

Palupost.com - Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli,  berhasil menggerebek sejumlah titik lokasi tempat produksi minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus di Dua Desa, Kecamatan Ogodede Kabupaten Tolitoli saat razia penyakit masyarakat digelar di wilayah itu. 

Kapolres Tolitoli AKBP Achmad Ramdhan, yang dikonfirmasi Kamis (25/11) malam  mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan sejumlah masyarakat soal beroperasinya penyulingan miras Cap Tikus milik beberapa warga di Dua Desa,  Kecamatan Ogodede, sejak beberapa bulan ini. Dari informasi itu, sejumlah anggota Polres Tolitoli yang dipimpin  Langsung Kapolsek bersama Sembilan anggotanya lalu menggerebek lokasi penyulingan miras tersebut. 

Lokasi penyulingan yang hanya berjarak puluhan meter dari Jalan Raya, tidak  membuat petugas dari Polres Tolitoli tidak mengalami kesulitan untuk menggerebek dan meringkus pelaku yang saat itu lagi asyik menunggu hasil penyulingan miras miliknya. "Penggerebekan itu berhasil kami lakukan karena setelah sebelumnya diintai puluhan anggota, Personil berjumlah Sembilan orang dipimpin langsung oleh Kapolsek, mulai dari Pukul; 10.00 Wita sampai dengan pukul 17.00Wita." kata dia. 

Dalam penggerebekan itu, pelaku Alfrest S (52) warga Desa Mutaspara Muara Besar, tidak bisa mengelak. Rumah tempat penyulingan serta beberapa liter saguer, cap tikus dan peralatan yang dipakai untuk menjalankan usaha ilegal tersebut dirusak dan disita untuk dijadikan Barang-bukti (BB) agar tempat itu tidak lagi dipakai untuk usaha yang sama. 

Selain menghancurkan tempat produksi miras, polisi setempat juga mengamankan barang bukti berupa ratusan liter miras yang disimpan di dalam jerigen besar, dan  jeriken kecil siap untuk dijual, serta bahan baku yang dipakai untuk memasak minuman haram tersebut. Enam orang warga yang terbukti memiliki tempat penyulingan Miras tersebut, diantaranya, Alfrest S (52), Saprin Badar (37), Budi Marta (39), Kade Budiada (36), I Made Sugiana (46), dan Putu Darmayasa (21), juga ditahan ke Mapolres Tolitoli untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Ramadhan mengatakan, penggerebekan dan penangkapan pelaku itu sudah menjadi target setelah menerima laporan dari warga bahwa perbuatan tersebut sudah berlangsung lama. masih banyak tempat-tempat yang akan digerebek. "Sebenarnya masih banyak tempat yang akan kami razia. Semua tersangka adalah terbukti memiliki penyulingan  minuman haram itu. Kami sudah bongkar semua, BB yang berhasil kami sita, Cap Tikus sebanyak 29 liter diamankan, saguer sebanyak 750 liter kami tumpah dan disaksikan oleh aparat Desa dan tokoh masyarakat." Kata orang nomor satu di Polres Tolitoli. 

Pihaknya juga gencar merazia sejumlah penginapan, hotel, dan rumah kos yang ada di wilayah Polres Tolitoli. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi serta memberikan jaminan rasa aman bagi para warganya, khususnya menjelang akhir Tahun dan perayaan Natal. Yudi


Usut Mafia Perbankan di BCA.!

Palupost.com - Langkah BCA yang menerbitkan hutang baru pasca pelunasan hutang kredit nasabah sangat tidak dibenarkan menurut hukum. Bila kejadiannya seperti ini, patut diduga ada mafia perbankan di bank tersebut.

Demikian penegasan praktisi hukum Sulteng, Muslim Mamulai SH yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palu, kemarin (25/11) mengatakan, ia telah mengikuti perkembangan kasus yang terjadi antara  BCA Cabang Palu terhadap nasabah bernama Hartono di media massa. 

Menurutnya, terjadi kesalahan yang dilakukan manajemen BCA, karena dari segi hukum, dikeluarkannya jaminan (Agunan) kredit menandakan bahwa kredit  tersebut sudah tidak bermasalah (lunas). Bila muncul hutang baru setelah pelunasan itu, maka persepsi yang timbul adalah sebuah keganjilan (rekayasa).

“Tidak benar itu, ada pelanggaran itu. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini. Karena bisa jadi korbannya banyak. Bila nasabah telah melunasi hutangnya, maka dalam hutang itu sudah termasuk hutang pokok, bunga dan denda, jadi tidak ada aturan yang menyebut ada hutang denda lagi,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga pernah menangani klien yang memiliki kasus serupa di sebuah bank di Kota Palu. Kejadiannya selalu seperti ini. “Ini kerap dimanfaatkan pihak bank untuk mencari keuntungan. Bila nasabah tidak cerdik, kasian nasabah, karena harus membayar kewajiban lain,” ujarnya.

Hal senada diungkap praktisi hukum, Husni Syaifuddin. Menurutnya, bila pihak BCA menyebut penerapan denda itu adalah rahasia bank, hal ini tidak substansial. Pasalnya, hal-hal yang perlu dirahasiakan oleh bank adalah pemindahbukuan, transfer uang tunai, atau traksaksi lain.

Namun penerapan denda kepada nasabah, pihak bank harus menjelaskannya, bukan merahasiakannya. “Kasian nasabah kalau semua bank bertindak seperti ini. Lebih baik, jangan mengambil kredit di bank, kalau caranya seperti ini,” terangnya.

Sebelumnya, kasus ini menimpa seorang warga bernama Hartono. Sebuah sertifikat yang menjadi agunan kredit masih ditahan bank, padahal nasabah tersebut telah melunasi seluruh hutang-hutangnya. Manajemen BCA berdalih bahwa penerapan denda senilai Rp100 juta setelah pelunasan hutang adalah rahasia bank.

Di lain tempat, pihak management BCA, yang coba dikonfirmasi media ini, belum dapat bisa ditemui, dengan alas an Pimpinan lagi berada diluar kantor. “ Beliau tidak ada ditempat saat ini.” Kata seorang karyawan, yang enggan menyebutkan identitasnya. Yudi

Lakalantas Turun, Meninggal Naik

Palupost.com - Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Palu, Bulan Januari lalu hinnga saat ini, mengalami penurunan. Tapi volume meninggal dunia justru meningkat. Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Palu AKP Edwwi Kurniayanto SH SIK.

“Percuma saja jumlah lakalantas menurun, tapi korban yang meninggal naik. Kalau bisa jumlah korban meninggal dunia juga harus turun untuk bulan terakhir Tahun ini,” ungkap Edwwi.


Untuk menekan angka kematian itu, Satlantas Polres Palu akan selalu mengadakan berbagai penyuluhan akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan. Melalui sejumlah media, dan papan imbauan di setiap wilayah rawan kecelakaan. “Bukan hanya petugas, kesadaran pengguna jalan dalam berkendara juga sangat diharapkan. Sebab tak jarang kecelakaan terjadi karena faktor kesalahan pengendara (human error),” kata Kasat Lantas.


Dari data yang berhasil dihimpun, Dari bulan Januari 2009 peristiwa kecelakaan sebanyak 548 kasus laka, Luka berat 45, luka ringan 703 dan merenggut 38 nyawa, dibandingkan dengan Tahun 2010, dari awal Januari hingga saat ini mengalami  penurunan menjadi 320 kasus laka, yang mana mengalami luka berat 17, luka ringan 428  dan merenggut 38 nyawa. 


Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Kota Palu, hingga pertengahan November 2010 mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan tahun 2009 lalu. Satuan Lalulintas Polres Palu, Kamis (25/11) kemarin, tercatat dari Januari hingga Minggu ke dua November 2010 kasus Lakalantas mencapai 320 kasus, dengan rincian korban meninggal dunia 30 orang, luka berat 17 kasus, luka ringan 428 kasus. Khusus untuk bulan November sampai dengan pekan ke dua November jumlah lakalantas yang meninggal dunia tercatat 9 kasus.

“Semuanya diakibatkan dari beberapa factor, diantaranya, kondisi jalan yang rusak, penerangan lampu jalan pada waktu malam hari. Semuanya dianalisa sebagian besar dijalan Gusti Ngurahrai, Jalan Cumi-cumi, dan jalan Ponegoro.” Kata Edwwi.

Sementara itu, dari pantauan media ini di Satlantas Polres Palu, Ratusan kendaraan roda (Ranmor) milik pelajar SMA dan SMP di Kota Palu, terjaring razia yang digelar Polisi disejumalah sekolah-sekolah.

Edwwi menerangkan, razia pelajar yang membawa kendaraan adalah bagian dari operasi Patuh lalu lintas, untuk memberikan pembinaan terhadap pelajar yang belum memiliki SIM atau pelajar yang belum layak mengendara. “Ada ratusan sepeda motor yang kami amankan selama kurang lebih empat hari operasi di sekolah-sekolah,” katanya. Lanjut Eddwi, menjelaskan beberapa pelajar yang membawa kendaraan ada sebagian yang umurnya sudah mencukupi memiliki SIM tapi belum memiliki SIM, sementara pelajar lainnya khususnya pelajar SMP belum layak memiliki SIM karena umurnya belum mencukupi.

Bagi pelajar yang sudah berhak mengurus SIM diarahkan untuk mengurus SIM dan bagi yang belum layak karena umurnya belum cukup, orangtua masing-masing diarahkan untuk tidak mengizinkan anak mereka membawa kendaraan, tapi jika ke sekolah sebaiknya diantar orang tua. “Operasi ini masih akan terus dilakukan ke sekolah-sekolah di Kota Palu,” ujarnya.

Menurutnya, pihak sekolah seharusnya juga berperan penting menyampaikan ke masing-masing siswanya, bagi yang sudah layak memiliki SIM untuk membuat SIM, sementara yang belum layak agar diberi pemahaman agar jangan dulu membawa kendaraan. “Kami berharap pihak sekolah juga berperan memberi pemahaman tertib lalu lintas di sekolah masing-masing,” jelasnya. Yudi

Oknum Guru Rangkap Pengedar Miras

Palupost.com - Seorang oknum guru SD  di Dusun I Desa Ogomoli Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Yusgita (42) merangkap sebagai pengedar minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.

Bahkan dikediaman guru tersebut ditemukan pabrik pembuatan Cap Tikus.
Mengetahui keberadaan pabrik miras itu,  polisi bersama kepala desa dan masyarakat setempat memusnahkan pabrik pembuatan minuman haram tersebut.

Kapolres Tolitoli, AKBP Ramadhan yang dikonfirmasi Kamis (25/11) kemarin, membenarkan hal itu. Menurutnya, masyarakat setempat menghancurkan sarana dan prasarana pembuatan Miras tersebut. Bahkan masyarakat dan polisi mengamankan satu drum  Cap Tikus, satu jerigen Saguer untuk dijadikan barang bukti.
“Tim polisi berjumlah 12 personel yang dipimpin Kapolsek Galang, AKP Hajaring. Saat pabrik miras itu dihancurkan, pemiliknya tidak berada ditempat, karena sedang mengajar,” jelas Kapolres.

Dia menambahkan, saat ini, Polsek Galang masih melakukan penyelidikan dan memanggil pemilik pabrik miras itu untuk dimintai keterangan. Selain itu, tim polisi bersama kepala desa dan sejumlah masyarakat masih mencari pabrik pembuatan barang haram itu di tempat lain. Yudi