Selasa, 23 November 2010

Curi Motor Dua Remaja Tanggung, Diciduk

Palupost.com - Seorang remaja tanggung terpaksa berusurusan dengan polisi di Polsek Palu Selatan akibat terlibat kasus pencurian kenderaan bermotor. Melalui Polsek Palu Selatan kasus pencurian Ranmor terungkap dan berhasil menangkap Dua orang pelakunya bernama Riski Alias Oian (15), warga Jalan Towoua Lrg Malaya, dan Abu Sofyan (15) warga Jalan Towua Kecamatan Palu Selatan.

Kapolres Palu AKBP Deden Gernada, yang didampingi Kapolsek Palu Selatan Iptu Ajik, yang dikonfirmasi Selasa (23/11) tadi malam, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajaranya di Palu Selatan. “ Kami berhasil menangkap dua orang pelaku Curanmor bersama Barang-bukti (BB), berupa 3 unit Motor Yamaha Mio, hasil kejahatan para pelaku.” Beber Kapolres.

Deden mengugkapkan, dari hasil penangkapan yang dilakukan Senin (22/11) kemarin kemarin, didaerah Kost-kosan di Jalan Towua Lrg Malaya Kelurahan Tatura, anggota Reskrim Polsek Palu Selatan, lebih dulu menangkap tersangka Riski, seorang buruh bangunan dikostnya. “ Kami lebih dulu menangkap tersangka Riski sekitar pukul 18.00 Wita. Setelah dikembangkan, baru kami menangkap satu tersangka lagi bernama Abu Sofyan, yang kami ketahui seorang pelajar, sekitar pukul 22.00 Wita.” Tutur Deden sapaan akrabnya.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini tadi malam, kedua tersangka yang berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Palsel, diketahui keduanya masih  remaja tanggung, karena usianya masih belasan tahun. Namun hasil karya mereka dalam menjalankan aksi yang melanggar hukum cukup diperhitungkan juga oleh Polisi.

Nyatanya, dari penangkapan remaja pencuri Ranmor tersebut, Polisi berhasil menyita BB sebanyak Tiga unit Ranmor di Tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya, motor Yamaha Mio Sporty berwarna putih DN 4268 YI, TKP Jalan Anoa II Kecamatan Palu Selatan, Yamaha Mio sporty berwarna merah DN 3858 VB, TKP Jalan Durian Kecamatan Palu Barat, dan Yamaha Mio Soul warna Putih DN 3696 LC, TKP Kabupaten Touna.

Deden menambahkan, saat ini kedua remaja tanggung itu sudah diamankan di dalam sel tahanan Mapolsek Palu Selatan untuk dilakukan pengembangan, dalam mengungkap jaringan pelaku lain yang masih diduga berkeliaran. “ Sedang diproses Sidik untuk TKP pelaku lainnya, serta sementara berkordinasi dengan Polres Touna, dalam mengungkap para pelaku lainnya.” Imbuhnya.


Dari laporan sejumlah warga, Polsek Palu Selatan melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari saksi korban di lokasi kejadian. "Hasil penyelidikan kurang lebih dua Minggu, pelaku  berhasil ditangkap bersama barang bukti pencurian,” Tutup Perwira berpangkat dua melati dipundaknya. Yudi

Berkas 3 Tersangka Kasus Buol Sudah P19


Palupost.com - Penyidik Kepolisian Polda Sulteng, Senin (22/11) kemarin pagi sudah melimpahkan berkas tiga orang tersangka, terkait dengan kasus insiden berdarah di Kabupaten Buol. Sebelumnya penyidik dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng mengembalikan berkas perkara tiga anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan Buol ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.
“Berkas tiga orang tersangka, sudah dilimpahkan Senin pagi kemarin.” Unkap Juru bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (23/11) kemarin secara singkat. 


Sebelumnya pengembalian berkas itu dilakukan karena berkas perkara tiga tersangka dianggap tidak memenuhi unsur untuk dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Palu. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng M Isa Ansary, Jumat (19/11) lalu.
Tiga berkas itu adalah milik mantan Kasatlantas Polres Buol Iptu Jefri Pantauw, mantan Basat lantas Polres Buol Bripka Sukirman, dan anggota Polres Buol Brigadir Amirullah. Berkas ketiganya dikembalikan karena tidak disertakan bukti materil yang cukup. 

Sebelumnya Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh mengatakan penetapan tiga anggotanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan Polda dalam sidang penegakan kode etik yang digelar beberapa waktu lalu. 

Dalam persidangan kode etik yang berlangsung di ruang pertemuan Torabelo Polda, Iptu Jefri Pantaw dan Sukirman mengaku menganiyaya korban almarhum Kasmir Timumun (19) warga Kelurahan Leok II, sebelum ditemukan tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Biau.

Sementara Amirullah disebut-sebut terlibat dalam kasus penembakan yang melukai seorang warga Buol bernama Ikhsan Mangge dalam rangkaian kasus kerusuhan di wilayah Buol pada waktu itu. Yudi

Tersangka Mabuk Berat, Sebelum Menikam

Palupost.com - Penikaman berujung kematian Nur Rahmat (24), warga Kelurahan Tinggede Kecanmatan Palu Selatan, Selasa (29/10) malam lalu, terungkap dalam rekonstruksi Selasa (23/11) kemarin. Beberapa adegan menunjukkan, sebelum penikaman terjadi, korban sempat ditendang dan dipukul tersangka Riskan (19) warga Kelurahan Tatura.

Berdasarkan BAP (saat rekonstruksi- red), peristiwa penikaman berawal saat korban, sedang berada didepan bengkel tetapatnya dijalan Gusti Ngurahrai yang saat itu korban hendak menutup bengkelnya, tiba-tiba tersangka yang datang bersama kedua rekannya dengan membawa sebilah badik, langsung mendatangi korban dan kemudian menusuknya dengan sebilah badik secara membabibuta kebagian dada, perut, dan tangan korban.


Pada pertikaian itu, Nur Rahmat Alias Mat menerima tikaman pisau milik Riskan, setelah sebelumnya sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka. Dalam peristiwa itu, korban tidak berdaya sehingga dilarikan ke RSU Budi Agung, selama dalam perawatan diruang iccu, korban akhirnya meninggal dunia.

Sadar telah melakukan tindak kriminalitas, keduanya langsung meninggalkan lokasi penikaman dan coba bersembunyi. Tapi polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka utama. Alhasil, tersangka Riskan ditangkap, Sementara itu, hampir semua keluarga korban datang untuk menyaksikan sejumlah adegan dalam reka ulang tersebut. 

Kapolsek Palu Selatan Iptu Asjik,  yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, tersangka diancam dengan pelanggaran pasal 340 subs.338 lebih subs. 170 ayat (2 e), (3 e) lebih subs. 351 ayat (2), (3) dari KUHP. “ Ada Sembilan adegan yang diperagakan tersangka oleh, yang disaksikan ayah korban dan sejumlah saksi. Rekonstruksi sengaja digelar di kantor Polsek Palsel, guna menjaga hal-hal yang tidk di inginka.” Bebernya.


Asjik menambahkan, yang terpenting dalam rekonstruksi tersebut, semua harus jelas dan tidaka ada rekayasa atu intervensidari pihak Kepolisian dalam penyelidikan dibalik kasus penikaman yang menewaskan korban.” Yang penting adalah urutan-urutan dalam melakukan tindak pidana terungkap.” Singkatnya. Yudi

Tabrak Truk, Pengendara Motor Kritis

Palupost.com - Sebuah sepeda motor menabrak truk diesel di Jalan Hangtuah Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur, Senin (22/11) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Akibatnya, pengendara motor bernopol DN3973 Vf, Haliman (40), warga Kelurahan Poboya mengalami kritis akibat benturan keras dibagian kepala korban.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Undata Palu untuk dirawat. Keterangan yang dihimpun Satlantas Polres Palu menyebutkan, korban berkendaraan dari arah Utara menuju keselatan dengan kecepatan cukup tinggi. Namun tiba-tiba mobil truk dari arah berlawanan tiba sehingga terjadi tabrakan.
Karena laju kendaraannya cukup kencang, korban terkejut sehingga langsung membelokkan sepeda motornya ke arah kanan. Pada saat bersamaan, muncul truk bernopol DN 9411 AY yang dikemudikan Damarin (40), warga Jalan RE Martadinata, yang bergerak dari arah Selatan. Akibatnya, korban tidak bisa menghindar dan menabrak bagian depan truk.
Kasat Lantas Polres Palu AKP Edwwi Kurniayanto SH Sik, yang dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian laka itu. Ia menjelaskan waktu peristiwa laka terjadi lokasi kejadian menjelaskan, diperkirakan kejadian berlangsung sangat cepat. Selain laju sepeda motor cukup kencang.
“korban juga terkejut ketika berbelok ke kanan di depannya ada sebuah truk akhirnya terjadi laka. Korban saat ini masih belum sadarkan diri karena kritis akibat benturan keras dibagian kepala dan dada korban, dan saat ini masih dalam perawatan intensif RSU Undata Palu." Tandasnya. Yudi