Palupost.com – Setelah Dinas Perkebunan Provinsi Sulteng, yang berhasil digiring ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng terkait tender yang ber aroma KKN. Kini giliran Dinas Perternakan Provinsi kembali di Bidik Tipikor Polda Suteng, setelah dilaporkan sejumlah Perusahaan yang merasa dirugikan dalam proses tender paket proyek Program Pengembangan Agribisnis Peningkatan Kesehatan Pangan Dan Peningkatan Kesejeteraan Petani Tahun 2010 yang disinyalir juga ber aroma KKN.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun media ini, Jum’at (8/10) sore lalu di Polda Sulteng, ke Empat Perusahaan tersebut, yang merasa dirugikan oleh pihak Pengguna Jasa, dalam hal ini pihak Panitia dan PPTK Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, pada saat proses tender paket proyek digelar, resmi mengadukan indikasi kecurangan dalam proses tender tersebut (KKN-Red), ke Tipikor Polda Sulteng.
“ Kami sudah mengadukan pihak Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, ke Tipikor Polda Sulteng, terkait dengan aroma KKN yang kami dapat pada saat proses tender sejumlah paket digelar di Dinas Perternakan.” Kata seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Lanjut dikatakannya, pada saat proses lelang berlangsung, pekerjaan pengembangan Bangunan Dan Fasilitas Peralatan Rumah Potong Unggas Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2010, yang dilaksanakan, Kamis (30/10) lalu, serta calon pemenang sementara yakni, pemenang pertama CV Tribina Lestari, pemenang kedua CV Wahyu Riski Pratama, pemenang ketiga PT Anca Eka Putra, sudah ditetapkan dengan cara sepihak, dan sudah menyalahi aturan tata cara pelalangan serta memaksakan salah satu perusahaan untuk menang dalam proses tender tersebut. “ Masa PT Anca Eka Putra ditetapkan sebagai pemenang tunggal sama pihak panitia lelang, padahal harus ada pemberitahuan terlebih dahulu serta undangan klarifikasi sebelum menatapkan calon pemenang, itu kan, sudah melanggar aturan serta melawan hukum.” Beber sumber.
Sumber juga mengemukakan, kalau pemenang tunggal tersebut, tidak layak untuk ikut dalam proses tender berlangsung, karena tidak memiliki sejumlah persyaratan yang lengkap sesua dengan yang di isyaratkan sebagaimana dituangkan dalam risalah. “Kami sudah melakukan sanggahan, terkait dengan penetapan PT Anca Eka Putra sebagai pemenang tunggal. Sebab Perusahaan tersebut, telah mengusulkan daftar personil inti dan daftar peralatan untuk paket pekerjaan tersebut.” Imbuhnya.
Dirinya dan teman-teman perusahaan yang lainnya sangat merasa dirugikan oleh pihak Penguna jasa dalam hal ini Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kontraktor terhadap masalah tersebut. “ Padahal saya melihat secara langsung pada waktu pembukaan sampul ditemukan bahwa didokumen salah satu Perusahaan yang menang, sudah terterah sejumlah nomor registrasi dari pihak panitia. Ini berarti sudah terjadi persengkokolan, antara pihak Panitia dengan kontraktor yang dimenangkan.” Tegasnya.
Sementara itu Kasat III Tipikor Polda Sulteng AKBP Budi Kariyono, melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yan g dikonfirmasi media ini, Minggu (10/10) sore kemarin via SMS, membenarkan aduan yang dilakukan sejumlah Perusahaan ke Tipikor Polda Sulteng. “ Mereka sudah dimintai keterangannya terkait dengan laporan indikasi tersebut, Tapi masih sebatas wawancara serta akan dilakukan penyelidikan.” Singkat Kahar, sapaan akrabnya.
Ditempat yang terspisah ketua pantia lelang tender Proyek pengembangan Agribisnis, program peningkatan kesehatan pangan dan peningkatan kesejateraan petani Tahun 2010, Ahmad Najib Sahuri, yang dikonfirmasi, Sabtu sore itu, menegaskan proyek tersebut tidak menyalahi aturan ataupun ada konspirasi antara panitia dan pemenang tender. “Apanya yang dipersoalkan kalau semua sesuai prosedur dan pemeriksaan dokumen,” imbuhnya.
Soal adanya informasi pengadaan ternak yang sudah ada sebelum diumumkan pemenang tendernya, dibaantah Ahmad Najid Sahuri. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar dan tidak ada bukti. “Kalau ada bukti coba tunjukan dimana sapi yang disebutkan itu. Soal mereka mau adukan ke Tipikor Polda, itu hak mereka. Nanti dibuktikan apa benar ada kesalahan tender proyek yang kami lakukan,” jelasnya santai. Yudi
Soal adanya informasi pengadaan ternak yang sudah ada sebelum diumumkan pemenang tendernya, dibaantah Ahmad Najid Sahuri. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar dan tidak ada bukti. “Kalau ada bukti coba tunjukan dimana sapi yang disebutkan itu. Soal mereka mau adukan ke Tipikor Polda, itu hak mereka. Nanti dibuktikan apa benar ada kesalahan tender proyek yang kami lakukan,” jelasnya santai. Yudi