Sabtu, 20 November 2010

Video Pencuri Sapi Digere, Bereadar Dimasyarakt

Palupost.com - Video sadis yang berjudul kisah nyata eksekusi maling sapi marak dibicarakan warga di Kota Palu. Bahkan video yang mempelihatkan adegan mutilasi seorang pria yang disebut-sebut pencuri sapi beredar cepat menggunakan teknologi Bluetooth Handphone (HP).
 Video yang diduga direkam menggunakan video HP itu berdurasi 2 menit 47 detik memperlihatkan bagaimana seorang pria mengenakan pakaian kemeja warna biru bergaris putih, pada bagian matanya ditutup kain berwarna putih dan tangannya diikat kebelakang.
Adegan layak sensor itu, lebih terlihat sadis lagi karena leher korban yang sudah tidak berdaya itu disembelih layaknya hewan. Usai menyembelih leher korban, tangan seorang yang menggunakan sebilah pisau mirip pisau dapur terus menggorok leher korban hingga akhirnya terputus.
Kepala korban yang sudah terputus diletakan di atas dada korban dengan lumuran darah terlihat di tanah dan di tubuh korban. Dalam video itu terdengar suara banyak orang, namun dialek dan bahasa yang digunakan tidak seperti bahasa Indonesia maupun bahasa yang akrab didengar di Sulteng. Diakhir video itu juga tertulis sebuah pesan yang bertuliskan, Jangan-jangan anda juga pernah mencuri sapi. Yudi

Tipikor Polres Poso Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Camat

Palupost.com - Tindak Pidana Koerupsi (Tipikor) Polres Poso, saat ini mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan kantor camat Lore Peore tahun anggaran 2008 dengan pagu sebesar Rp491.428.000,00.
"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangkanya,"
kata Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, Sabtu (20/11) akhir pekan kemarin, yang dikonfirmasi media ini.


Kahar menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)  terhadap pembangunan kantor camat itu.

Dalam proses penyelidikan itu, polisi menemukan adanya kejanggalan yakni
pada saat tahun tunggal atau menyeberang tahun 2009, pelaksanaan proyek itu
tidak dilakukan pemutusan kontrak dan kelanjutan pekerjaan proyek. Selain itu, proyek tidak ditender dan tidak ada kontrak kerja.

Untuk menuntaskan kasus itu, polisi memanggil sejumlah pihak terkait untuk diwawancara dan selanjutnya menjelaskan mengenai proses pekerjaan proyek
pembangunan kantor camat itu. "Atas temuan itu, anggota tipikor kemudian menyelidiki kasus itu di lapangan pada 16 Agustus 2010," kata juru bicara Polda Sulteng.

Dalam kasus itu, kata dia, tim penyidik tipikor telah memanggil dan memeriksa sebanyak 11 saksi. Tiga dari 11 saksi itu bernama Purnomo Megati kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2009, Filson Gundo pejabat pelaksana teknis
kegiatan (PPTK), dan Jack Tobeli (Rekanan CV Lima Karya).

Ia menambahkan, untuk menentukan kasus itu lanjut ke tingkat penyidikan
atau tidak, tim penyidik tipikor Polres Poso telah melaksanakan gelar perkara
sesuai Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyidikan pada Jumat
(5/11). "Gelar perkara itu akan menentukan apakah kasus itu bisa dilanjutkan ke
proses penyidikan atau dihentikan," kata dia.

Dari hasil gelar perkara itu, lanjut Kahar, polisi meminta kepada pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP setempat untuk melakukan
audit dan pemeriksaan fisik pembangunan kantor camat itu.

Jika dalam hasil audit nanti ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan
korupsi, maka penyidik tipikor berjanji akan segera menetapkan tersangkanya. "Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk menentukan apakah kasus
itu ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," Tegas Kahar sapaan akrabnya. Yudi

Polisi Ringkus 1 Pelaku Pembunuhan Polisi

Palupost.com - Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tolitoli, berhasil meringkus satu orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya anggota Polisi dari Polres Tolitoli.

Kapolres Tolitoli AKB Ahmad Ramadhan, melalui juru bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yang dikonfirmasi Sabtu (20/11) akhir pekan kemarin, membenarkan bahwa tersangka sudah tertangkap dan digiring ke Mapolres oleh aparat tim Buru Sergap (Buser) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelakunya bernama Supratman alias Atom, merupakan residivis yang sering kali keluar masuk lembaga permasyarakatan, dan kini statusnya sudah menjadi tersangka di Polres Toli-toli. " kata Kahar, yang mengutip pernyataan Kapolres Toli-toli AKBP Achmad Ramadhan.
Kahar mengatakan, Supratman (Tersangka-Red) sering membuat onar di kampungnya.

Supratman ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, pada Sabtu dini hari kemarin. " Dia (Supratman) tidak bisa melarikan diri, karena paha kanannya bersarang peluru yang ditembakkan Brigadir Polisi Jamaludin sebelum ia dianiaya hingga tewas," ujarnya.

Brigadir Pol Jamaludin tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dianiaya oleh sejumlah orang yang mabuk akibat pengaruh minuman keras. Korban tewas akibat kehabisan darah setelah mengalami luka bacok dan luka tembak akibat penganiayaan.
Saat kejadian itu, tersangka Supratman, bersama rekannya berinisial R dan B (masih buron) sedang meneguk minuman keras di depan Puskemas. 

Korban menghampiri mereka dan meminta agar bubar namun hal itu membuat mereka tersinggung. Mereka lalu masuk ke dalam Puskesmas untuk mengambil senjata tajam untuk menyerang polisi itu.

Jamaludin lalu memberikan tembakan peringatan namun tersangka Supratman malah menyerang dengan menggunakan parang hingga menyebabkan korban mengalami luka bacok dibagian kepala. Polisi itu jatuh tersungkur namun sempat melepas tembakan hingga mengenai paha tersangka Supratman. Dengan luka tembak di paha, S merebut revolver milik Jamaludin lalu menembaknya di bagian kepala korban yang sudah tidak berdaya setelah kena bacok tersangka.

Saat diringkus tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum di Daerah Mokopido untuk mengeluarkan proyektil senjata api jenis reveloper. Usai operasi tersangka langsung digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada polisi tersangka mengakui bahwa ia yang melakukan pembacokan dengan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan kepala seorang anggota Polri sobek sehingga korban mendapat 15 jahitan. Supratman juga mengakui telah merampas senjata milik oknum polisi dan langsung menembak ke kepala korban. 

Dari Tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebilah parang dan celurit, serta senjata api jenis reveloper, beserta dua kantung minuman keras 'cap tikus'. Akibat perbuatan tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan  sampai Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencurigai masih ada pelaku lain. " Pihak kami masih memburu tersangka lainnya yang melarikan diri," katanya. Yudi