Jumat, 22 Oktober 2010

Pekan Depan Berkas Idris Mokoginta Dilimpahkan Kasus Dugaan SPPD Fiktif di BKP

Palupost.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng terus menyelesaikan proses pemberkasan terhadap kasus Dugaan penyelewengan anggaran Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif di Binas Ketahanan Pangan (BKP) Sulteng.
Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas terhadap tersangka Idris Mokoginta mantan staf BKP Sulteng dan diupayakan pekan depan berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, rencananya jika berkas sudah rampung pekan depan berkas tersangka Idris Mokoginta akan dilimpahkan ke Jaksa,” ujar Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, mengutip penjelasan Kasat III Tipikor AKBP Budy Karyono, kemarin (22/10).
Menurut Kahar Muzakkir, setelah sebelumnya penyidik Tipikor Polda awalnya menetapkan tersangka terhadap, mantan kepala BKP, Zainal Rahmat dan sudah melimpahkan tahap II berkas dan tersangka, yang juga saat ini sudah tahap persidangan di PN Palu. Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Zainal Rahmat, penyidik kemudian memeriksa Idris Mokoginta yang sudah pindah tugas ke Provinsi Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan penyidik Idris Mokoginta dinyatakan sebagai tersangka. Penyidik juga masih sementara pemberkasan beberapa staf DKP lainnya yang juga diduga ikut terlibat. “Selain tersangka Zainal Rahmat, Idris Mokoginta yang juga sudah ditetapkan tersangka dan dalam waktu dekat berkas Idris Mokoginta akan dilimpahkan ke Jaksa. Kalau untuk tersangka lainnya penyidik belum mau menyebutkan, karena masih ada pengembangan,” jelas Kahar Muzakkir.
Untuk diketahui, mantan kepala BKP Sulteng, Zainal Rahmat dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan babuk diantaranya berupa uang tunai sekitar Rp101 juta yang disita dari bendahara, tiket perjalanan fiktif serta laporan pertanggungjawababan keuangan fiktif. Yudi

Polda Belum Terima Laporan Penangkapan BBM

Palupost.com - Laporan Kasus penangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Polsek Parigi yang kemudian dilimpahkan ke Polres Parigi Moutong (Parimo) belum diterima Polda Sulteng.
Polda Sulteng yang dikonfirmasi melalui, Pelaksana Harian Kabid Humas, Kahar Muzakkir, kemarin (22/10), mengatakan laporan dari Polres Parimo soal adanya penangkapan BBM di sebuah SPBU di Kabupaten Parimo belum ada dilaporkan ke Polda Sulteng. “Kami sudah tanyakan ke bagian Satuan I soal adanya informasi penangkapan BBM di SPBU di Parimo,” ujarnya.
Menurut Kahar Muzakkir, jika sudah ada laporannya tidak mungkin Satuan I Reskrim Polda Sulteng tidak tahu, karena jika ada penangkapan semua laporan dari Polsek hingga Polres juga akan dilaporkan ke Polda Sulteng. “Kemungkinan masih dalam proses, jadi belum dilaporkan ke Polda,” jelasnya.
Sementara informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar dua bulan lalu, anggota Polsek Parigi menangkap sebuah mobil yang memuat BBM dalam drum, di SPBU Pombolowo Parimo. Mobil yang diketahui milik pengusaha di Parigi itu tertangkap saat mengisi BBM di SPBU menggunakan drum. Usai diamankan di Polsek Parigi, mobil tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Parigi. “Sempat jadi perhatian warga Parigi saat penangkapan BBM karena tertangkap di SPBU sedang isi BBM. Tapi sampai sekarang kasusnya belum jelas apa dilanjutkan atau tidak,” beber sumber yang minta tidak menyebutkan identitasnya. Yudi

Sebagian Tahanan Dititipkan Sel Polres Palu dan Rutan Maesa

Palupost.com - Tahanan Polda Sulteng, sejak pekan lalu penuh. Padatnya penghuni tahanan Polda Sulteng itu karena dipenuhi oleh puluhan anggota Polres Buol yang berstatus terperiksa dan sudah menerima putusan sidang disiplin Polda Sulteng. “Pokoknya tahanan penuh dengan anggota Polres Buol yang sudah terima putusan siding disiplin. Semuanya sudah kami tahan sesuai dengan putusan siding disiplin 21 hari,” ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Propam Polda) Kompol Bambang Surdjadi, kemarin (22/10).
Senada dengan itu, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir mengatakan sesuai dengan hasil putusan sidang disiplin ada sekitar 20 anggota Polres Buol yang sudah mendapat putusan sidang disipilin kurungan di tempat khusus selama 21 hari dan yang saat ini berada di tahanan Polda Sulteng adalah mereka yang sedang menjalani hasil putusan sidang disiplin.
Sementara, menurut seorang perwira di Polres Palu yang minta namanya tidak disebutkan, akibat penuhnya tahanan Polda Sulteng yang didominasi tahanan oknum polisi yang sedang menjalani putusan sidang disiplin kurungan badang 21 hari. Karena tahanan Polda penuh, beberapa tahanan terpaksa dititipkan di sel tahanan Polres Palu dan beberapa tahanan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa. “Kalau tidak salah ada dua tahanan dititip sel Polres Palu dan ada beberapa juga yang dititip di Rutan Maesa,” ujar sumber. Yudi

Hindari Aturan, Ajukan DUM Gunakan Nama Staf

Palupost.com - Berbagai cara dilakukan untuk dapat men-Dum fasilitas Negara, salah satu cara seperti yang dilakukan beberapa oknum PNS di Dinas Kehutunan Sulteng (Dishut). Beberapa PNS di Dishut Sulteng yang sudah pernah men-Dum Mobil Dinas memakai cara menggunakan nama staf PNS Dishut yang belum pernah men-DUM fasilitas Negara.
Sumber terpercaya di Dishut Sulteng yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan salah seorang yang diduga mengajukan DUM menggunakan nama staf PNS Dishut adalah Kepala Bidang Rehabilitas Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Dinas Kehutanan (Dishut) Sulteng, Ir Djeng. Sumber, mengatakan Ir Djeng sebelumnya sudah pernah men-DUM mobil dinas. Untuk dapat men-DUM rumah Djeng menggunakan nama stafnya inisial ONC. Selain Djeng beberapa nama lain yang juga diketahui mengajukan DUM untuk kedua kalinya adalah, Kepala Perlindungan Hutan, Ir Haerul Ananta yang juga diduga mengajukan DUM menggunakan nama stafnya, serta beberapa staf lainnya. “Permintaan DUM sudah diajukan ke Kadishut, belum tahu apakah sudah di ACC dari Gubernur,” kata sumber, kemarin (22/10).
Kadishut Sulteng, Ir Nahardi yang dikonfirmasi, mengatakan sejauh ini dari beberapa nama yang masuk dalam pengajuan DUM rumah dinas dan Mobil dinas belum ada yang jawaban dari Biro Perlum Gubernur. “Sampai saat ini belum ada Surat Keputusan dari Gubernur terkait permintaan DUM tersebut,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Bidang (RLPS) Dinas Kehutanan (Dishut) Sulteng, Ir Djeng yang dikonfirmasi via ponsel, tidak bersedia memberi penjelasan lebih jauh. Djeng hanya, mengatakan masalah tersebut sudah pernah dimuat di Koran, kenapa diungkit-ungkit lagi. “Sudah pernah dimuat di Koran kenapa ditanya lagi,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Perlindungan Hutan, Ir Haerul Ananta yang juga dikonfirmasi via ponsel, membantah jika ia disebut-sebut mengajukan DUM menggunakan nama staf PNS di Dishut. “Betul saya pernah mengajukan DUM tapi sudah lama. Karena belum ada jawaban dari jadi saya tidak permasalahkan. Saya juga baru tahu kalau sudah pernah DUM fasilitas Negara sebelum 10 tahun belum boleh mengajukan untuk kedua kalinya makanya saya tidak persoalkan. Tidak benar saya mengajukan DUM gunakan nama staf,” pungkasnya. Yudi

Tipikor Polda Periksa 9 Orang Terkait KKN Disbun

Palupost.com – Tipikor Polda Sulteng terus mengembangkan keterangan dari 9 orang yang sudah diperiksa terkait lima paket proyek di Dinas Perkebunan (Disbun) Sulteng yang diduga sarat KKN. 

Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, yang dikonfirmasi media ini Jum’at (22/10) kemarin mengatakan, sesuai keterangan dari Kasat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng AKBP Budy Karyono, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang panitia tender proyek Disbun Provinsi dan 5 orang rekanan sebagai pelapor terkait dengan aduan indikasi korupsi pada saat proses tender digelar beberapa waktu lalu.


“Tipikor Polda Sulteng, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang panitia tender Disbun serta 5 orang rekanan sebagai pelapor untuk dimintai keterangannya. Dan prosesnya sementara dalam penyelidikan pihak tipikor Polda Sulteng untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kahar Muzakkir tanpa mau membeberkan nama keempat panitia yang diperiksa. 

Kahar Muzakkir menjelaskan, pemeriksaan keempat orang yang masuk dalam panitia untuk mengembangkan laporan dari beberapa perwakilan perusahaan terkait adanya aduan paket proyek yang dinilai menyalahi aturan dan ada dugaan KKN dalam pelaksanaan tendernya. 

Pemeriksaan tersebut, bukan bersifat pemeriksaan seperti halnya pemeriksaan saksi atau tersangka. Keempat panitia dimintai keterangan dengan cara wawancara untuk mengetahui seperti apa prosedur pelaksanaan tender proyek sesuai dengan isi aduan yang disampaikan pihak perwakilan perusahaan yang mengaku merasa dirugikan oleh pihak panitia tender. Yudi