Tribuntengah.com – Polda Sulteng menyatakan siap melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao Nasional (Gernas) tahun 2009 dengan anggaran sebesar Rp 4,3 miliar pada Dinas Perkebunan Tolitoli.
Reskrim Polda Sulteng saat ini tinggal menunggu kesiapan dari Polres Tolitoli untuk rencana pelaksanaan Gelar Perkara di Polda Sulteng, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, Selasa (5/10), mengatakan penyidik Reskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng tidak masalah jika gelar perkara kasus dugaan korupsi kasus Gernas Kakao di Tolitoli gelar perkara di Polda Sulteng. “Dari Polda siap-siap saja, tinggal menunggu kesiapan dari Polres Tolitoli kapan akan membawa berkas ke Polda untuk digelar Perkara,” jelas Kahar Muzakkir.
Menurut perwira dengan satu melati di pundaknya itu, karena kasus tersebut yang menangani adalah Polres Tolitoli sehingga yang berwenang untuk menentukan dilaksanakannya gelar perkara di Polda adalah kewenangan dari Polres Tolitoli. Jika memang ada rencana untuk melaksanakan gelar perkara di Polda Sulteng tidak masalah, Penyidik Reskrim Tipikor Polda tentu akan melaksanakan gelar untuk sebuah penanganan dan pengungkapan sebuah kasus. “Kan, informasinya soal rencana akan gelar perkara di Polda dari Polres Tolitoli, jadi Polda hanya menunggu kesiapan dari Polres Tolitoli kapan akan datang ke Polda untuk melaksanakan Gelar Perkara,” jelasnya.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu tim penyidik berhasil menggelar ekspose kasus pada internal Polres Tolitoli guna menyempurnakan sejumlah data pendukung. Penyidik Polres Tolitoli memastikan dalam waktu dekat juga akan mengekspose kasus tersebut di Polda Sulteng untuk mematangkan data-data untuk pengembangan penanganan selanjutnya.Yudi
Selasa, 05 Oktober 2010
Polisi Ciduk 3 Tersangka Pencuri Barang Elektronik
Tribuntengah.com – Masyarakat di wilayah Kota Palu, khususnya Kecamtan Palu Selatan dan Palu Barat, boleh bernapas lega. Pasalnya, petugas Polsek Palu Selatan pada Selasa (5/10) kemarin berhasil meringkus Tiga orang Tersangka yakni bernama Opan, Anto, Fandi serta satu orang yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Palu Selatan yakni tersangka Ibrahim, yang diduga sebagai pelaku pencurian spesialis handphone dan laptop dengan sasaran Perumahan yang dianggap sepi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Laptop sebanyak 10 unit serta handphone berbagai tipe. Sedangkan barang bukti (BB) berupa Laptop dari 10 unit, 3 diantaranya, diakui salah seorang tersangka, sebelumnya dititip disalah satu kos milik rekanya di Jalan Kakatua, kemudian dijual ke luar Pulau Sulawesi.
“Setelah dilakukan pengembangan serta penyelidikan dan penyamaran anggota di lapangan, pelaku akhirnya bisa kita tangkapdi Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat. Tersangka terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan selama 7 Tahun sampai dengan 10 Tahun,” jelas Kapolres Palu AKBP Deden Gardana, melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Iptu Asjik yangh dikonfirmasi sejumlah wartawan kemarin.
Menurut tersangka, kejahatan yang dilakukannya dengan memanfaatkan kelengahan penghuni rumah yang ditingal kosong. Aksi dilakukan sekitar pukul Siang dan malam hari, dengan menggunakan alat cungkil yang dimasukkan lewat kaca jendela yang terbuka, tersangka menggusur laptop dan HP mendekati jendala dan kemudian dicuri.
Tidak hanya handphone, tersangka juga mengaku sudah beberapa kali mencuri laptop milik penghuni rumah yang ditingal sepi di Wilayah Palu Selatan dan Palu Barat.
Menurut petugas, pelaku mengakui kerap kali melakukan pencurian barang lainnya seperti barang-barang elektronik yang ditempatkan mudah untuk digasak oleh mereka. Yudi
Langganan:
Postingan (Atom)