Sabtu, 23 Oktober 2010

Keluarga Korban Insiden Dibuol Kecewa

Palupost.com - Sebanyak 15 orang dari keluarga korban yang menghadiri sidang disiplin kasus kerusuhan Buol yang digelar Dua Pekan Lalu di Mapolda Sulteng, kecewa terhadap pihak Polda Sulteng yang mengundang mereka tanpa menjelaskan tujuan pelaksanaan sidang ini. 





"Seharusnya sebelum mengundang kami untuk menghadiri sidang disiplin di Palu, Polda Sulteng menjelaskan bahwa sidang ini hanya membawa kepentingan institusi kepolisian," kata Mahmud Hanggi (56), salah seorang juru bicara keluarga korban insiden Buol, yang dikonfirmasi media ini via SMS, Sabtu (23/10) akhir pekan lalu. 

Menurut Mahmud Hanggi yang juga berperan sebagai juru bicara keluarga korban, kedatangan mereka menggunakan jutaan rupiah hasil kumpulan warga Buol menjadi sia-sia. Pasalnya, hingga hari keempat penyelenggaraan sidang disiplin, mereka belum melihat adanya rasa keadilan bagi warga Buol yang tergambar dari putusan bagi anggota polisi yang terlibat. 

"Polda Sulteng menggunakan sidang disiplin sebagai senjata menenangkan warga. Namun kenyataannya tidak ada kepentingan warga yang dimuat di dalamnya," kata Mahmud Hanggi. 

Mereka mengaku belum puas dengan hasil sidang disiplin yang hanya menjatuhkan vonis hukuman sesuai dengan pelanggaran disiplin yang mereka anggap ringan dan tidak sesuai dengan delapan nyawa warga Buol. 

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir mengatakan, sidang disiplin tersebut, merupakan langkah awal Polda sebelum memproses dugaan pelanggaran kode etik dan pidana dalam kasus kerusuhan Buol. "Dari sini, kami akan mengembangkan dugaan pelanggaran kode etik Polri dan pelanggaran pidana," kata Kahar Muzakkir. Yudi

Polda Sulteng, Perlu Bukti Tambahan Pidanakan Perusuh Buol

Palupost.com -  Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) butuh beberapa alat bukti pendukung terkait pelanggaran pidana Insiden di Kabupaten Buol yang menewaskan delapan orang warga karena tertembak dan puluhan lainnya luka-luka. 

"Untuk bisa diproses ke pengadilan pidana umum, minimal harus punya dua alat bukti dari lima alat bukti, nah itu yang kita butuh," kata Kapolda Sulteng Brigjen Muhammad Amin Saleh, melalui juru bicara Polda Sulteng Pelaksana Harian Kabid Humas Kompol Kahar Muzakkir, kepada Nuansa Pos, saat dikonfirmasi via SMS Sabtu (23/10) pekan kemarin . 

Pernyataan Kapolda yang ditiru Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, itu menanggapi desakan masyarakat dan Komnas HAM Daerah agar polisi yang terlibat kerusuhan Buol diseret ke sidang peradilan umum setelah menjalani sidang disiplin Polri.  Kahar menyebutkan, ada lima alat bukti yang harus dilengkapi supaya kasus pidana dapat diproses ke pengadilan yakni keterangan saksi, surat, dokumen, keterangan ahli, dan bukti petunjuk. 

Menurutnya keterangan korban sekaligus saksi, itu baru menunjukkan satu alat bukti sementara untuk diproses pengadilan, meskipun ada ratusan saksi, tetap saja nilanya satu alat bukti. "Keterangan saksi adalah satu alat bukti dan itu belum cukup," kata Kahar. 

Dia mengatakan, dua alat bukti itu bisa dijadikan fakta sebagai bahan pendukung yang mengarahkan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh seseorang. Contohnya jika ada oknum polisi yang mengaku melakukan penembakan, tetapi tidak ada bukti yang mendukung pernyataan itu, maka tentunya sulit untuk diproses pidana. "Pengakuan itu ada tidak yang mendukung, seperti melihat dan mengetahui keberadaan pelaku berada di lokasi kejadian," katanya. 

Menurut dia, jika polisi memproses seseorang tanpa ada dukungan minimal dua alat bukti, itu namanya rekayasa kasus. "Itu namanya ngarang-ngarang dan itu tidak memenuhi syarat untuk disidang ke peradilan umum," katanya. 

Selama ini, lanjut dia, Polda terbuka bagi siapa saja yang hendak memasukkan hasil temuannya berupa barang bukti dan kesaksian untuk menyelesaikan suatu perkara, termasuk dari keluarga korban kerusuhan Buol. Yudi