Jumat, 29 Oktober 2010

Puluhan Keluarga Korban Penikaman, Datangi Mapolres Palu

Palupost.com - Sekitar Puluhan orang keluarga almarhum Nur Rahmat, Jum’at (29/10) malam kemarin sekitar pukul 20.20 Wita mendatangi markas besar polisi resort (mapolres) Palu. Mereka mendesak agar polisi segera menindak tegas pelaku penikaman yang menyebabkan korban tewas.

Mereka dari kediaman almarhum Nur Rahmat, di Kelurahan Tatanga, yang datang dengan menggunakan kendaraan roda dua yang berjumlah puluhan orang kemudian memasuki ruang sel tahanan Mapolres Palu untuk mencari tahu pelaku penikaman keluarga mereka. Dalam aksi tadi malam, sejumlah keluarga korban yang emosi berhasil di redah sejumlah petugas Polisi yang berjaga. Hanya saja mereka mendesak agar pelaku penikaman yang diduga masih berkeliaran satu orang agar untuk ditangkap untuk diproses sesuai dengan perbuatan mereka.

Setelah terjadi dialog antara massa dari keluarga korban dan petugas Poisi, akhirnya sejumlah massa mebubarkan diri dan menyerahkan sepenuhnya proisesnya kepada pihak yang berwajib. Dari pantauan media ini tadi malam di Polres Palu, Pihak keluarga mengancam, kalau polisi tidak menahan pelaku yang masih buron, maka keluarga korban akan menangkapnya dan menahan pelaku. Pada malam itu, beberapa keluarga sudah beranjak dari Mapolres Palu untuk menuju rumah pelaku yang dicurigai sebagai salah seorang pembunuh Nur Rahmat yang berada di Kelurahan Birobuli. Yudi


Korban Penikaman Di Jalan Gusti Ngurahrai, Meninggal Dunia Dirumah Sakit

Palupost.com - Nur rahmat alias Mat (24) warga Kelurahan Tinggede yang menjadi korban penikaman di Jalan Gusti Ngurahrai Kecamatan Palu Selatan, beberapa Selasa Malam, Kamis (29/10) Dini hari kemarin sekitar jam 12.00 Wita, akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Budi Agung.

Seperti diketahui, korban menderita luka tikam di dibagian dada, perut, dan tangan korban yang dilakukan tersangka Riskan (19) warga Jalan Lembuh Kelurahan Tatura, di depan Bengkel korban, yang dipicu persoalan dendam dengan tersangka (Riskan-Red).


Informasi diperoleh wartawan, peristiwa penikaman berawal saat korban, sedang berada didepan bengkel tetapatnya dijalan Gusti Ngurahrai yang saat itu korban hendak menutup bengkelnya, tiba-tiba tersangka yang datang bersama kedua rekannya dengan membawa sebilah badik, langsung mendatangi korban dan kemudian menusuknya dengan sebilah badik secara membabibuta kebagian dada, perut, dan tangan korban.   


Seusai kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Agung untuk mendapatkan perawatan dan aksi pelaku sempat diketahui dan tidak lama ditangkap warga dan diserahkan ke Polsekta Palu Selatan untuk di Proses, namun untuk menghindari balasan dari pihak Keluarga Korban, akhirnya tersangka Riskan (Pelaku-Red) di pindahkan ke sel Tahanan Polres Palu pada waktu itu, untuk di tindaklanjuti. 


Setelah mendaptkan perawatan medis selama Tiga hari di RSU Budi Agung, korban (Mat-Red)  akhirnya meninggal dunia. Dirumah duka yang terletak diKelurahan Tatanga ratusan pelayat mengantar korban ke perkuburan keluarga untuk dimakamkan Sekitar Pukul 16.00 Wita kemarin, dengan dihadir sejumlah Polisi yang melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Ditempat terpisah Kasat Reserse Kriminal Polres Palu AKP Darno saat dikonfirmasi wartawan via telepon membenarkan, korban penikaman Mat dikabarkan telah meninggal dunia di rumah sakit. Diakuinya, kasus tersebut akan terus diselidiki termasuk motif penikaman sebenarnya, ungkapnya singkat. Yudi



Polres Toli-toli, Tangkap Pelaku Curanmor

Palupost.com - Kepolisian Resor Palu, berhasil menangkap seorang tersangka pelaku curanmor asal Kabupaten Tolitoli lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor)

"Alhamdulillah pelakunya sudah berhasil ditangkap yakni bernama Suparto (19)," ujar Kapolres Tolitoli AKBP Ahmad Ramadhan, melalui juru bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir kepada wartawan per telepon, Jum’at (29/10) kemarin.

Ia mengatakan, pelaku Suparto, warga Desa Ogowele, Kecamatan Dondo, Tolitoli itu ditangkap oleh aparat Buru Sergap Polres Palu pada Kamis dini hari di sebuah lokasi tersembunyi. Menurutnya, penangkapan terhadap Suparto itu berkat usaha maksimal aparat yang melakukan penyelidikan di lapangan setelah menerima informasi mengenai keberadaannya.

"Pelaku saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Palu dan akan segera dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata perwira melati satu dipundaknya.


Tersangka Suparto ditangkap di Palu karena yang bersangkutan kabur sesaat setelah mencuri sebuah sepeda motor milik korban pada beberapa hari lalu.Polisi kemudian akhirnya menangkap tersangka Suparto setelah terendus sedang berada di wilayah Kota Palu.

"Begitu pelakunya diketahui berada di Palu, kami segera berkoordinasi dengan Polres Palu untuk proses penangkapannya. Saat dia ditangkap, tersangka dalam keadaan mabuk usai meminum minuman keras," kata Kahar sapaan akrabnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru bernomor polisi DN 3268 DH dari hasil curiannya. Tersangka mencuri motor milik korban itu karena terparkir di sebuah tempat sepi dan dalam keadaan tak terkunci.Hanya hitungan menit, sepeda motor yang telah diincarnya itu sudah bisa dihidupkan dan dibawa kabur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Suparto dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.Yudi

Pengusaha Kayu, Di Intimidasi Oknum Perwira Polisi

Palupost.com - Alexandre (39) warga Jalan Towua, yang juga seorang pengusaha kayu, mengaku menjadi korban intimidasi seorang oknum Perwira Polisi yang bertugas di Polres Palu, inisial Kompol SD.
Kasus tersebut berawal dari bisnis kayu kelapa, antara ia dan oknum polisi tersebut bersama istrinya. Pada saat itu istri oknum polisi, meminjamkan modal sebesar Rp 14 juta. Saat bisnis berjalan terjadi kerugian. Istri polisi itu kemudian  melaporkannya ke Polda Sulteng kasus penggelapan.
Alexandre kemudian mengganti uang tersebut  sebesar Rp 15 Juta yang ditransfer melalui rekening Kompol SD, karena saat itu istri Kompol SD di Mekah ibadah Haji. Bukti transfer juga sudah diberikan kepada penyidik yang menangani kasus itu di Polda Sulteng. Alexandre kemudian diminta mengembalikan dana Rp 14 juta karena menurut istri SD ia belum menerima uang tersebut.
Bahkan ia juga dibawa ke penjagaan Polres Palu diintimidasi dimaki dan dipaksa membayar Rp 30 juta. “Saya takut mau ditahan makanya saya bayar dulu 10 juta, setelah itu saya diperbolehkan pulang dari Polres Palu. Karena saya tidak merasa menipu dan sudah mengganti uang 14 juta dengan 15 juta jadi saya tidak mau lagi membayar karena sudah jelas saya tidak salah,” imbuhnya.
Wakapolda Sulteng, Kombes Pol Drs Dewa Parsana yang dihubungi lewat HP, mengatakan pihaknya tetap merespons laporan tersebut. Dan sebenarnya kasus itu adalah kasus bisnis antara pelapor bersama istri Kompol SD dan kasus itu juga bukan perkara Pidana tapi perdata.
Bahkan jelas, Dewa Parsana pihaknya juga sudah mengupayakan untuk mediasi dengan memanggil ketiganya ke Polda Sulteng, namun, namun pelapor sulit untuk diminta hadir di Polda Sulteng. “Bagusnya pelapor bisa hadir di Polda untuk dipertemukan ke tiganya supaya jelas seperti apa persoalan sebenarnya,” jelas Wakapolda Dewa Parsana. Np7