Palupost.com - Berkas Dua LSM (KAK-TIK) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sejumlah Kepala SD diwilayah Parimout, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parmout.
Kapolres Parmout AKBP Sumarno, yang ditemui sejumlah wartawan Rabu (24/11) kemarin mengatakan, berkas tersangka sudah dilimpahkan untuk tahap I kepihak kejaksaan. “ Mereka terbukti melakukan pemerasan, berdasarkan Barang-bukti (BB) dan laporan korban dikantor Polisi kita akan tindaklanjuti kasusnya.” Beber Perwira Berpangkat dua melati itu.
Sebelumnya, Pemerhati korupsi yakni Ketua Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK- TIK), Abdu Haris Dg Napa ditahan polisi karena tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap 11 kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Parmout. Selain Abdul Haris Dg Napa, polisi juga mengamankan Odie, Ketua Divisi Pengolahan Data KAK-TIK. Mereka secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap kepsek penerima Dana BOS.
Kedua tersangka ditangkap Kamis (4/11) jam 14.00 Wita, usai melakukan pemerasan. Mereka ditangkap di Kecamatan Torue Kabupaten Parmout, dan
telah melakukan pemerasan kepada 11 kepsek penerima dana BOS, di wilayah Kecamatan Parigi Selatan dan di Kecamatan Torue.
Modusnya, tersangka meminta sejumlah uang dengan cara paksaan. Jika tidak, mereka mengancam akan melaporkan temuannya ke aparat penegak hukum.
Karena merasa takut dengan ancaman oknum LSM tersebut, maka mereka memberikan uang dengan jumlah bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per kepsek. Dari tangan korban, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 8 juta. Yudi