Palupost.com - Setelah diadukan ke Tipikor Polda Sulteng, terkait indikasi KKN dalam proses tender sejumlah paket proyek Program Pengembangan Agribisnis Peningkatan Kesehatan Pangan Dan Peningkatan Kesejeteraan Petani Tahun 2010. Penyidik Tipikor masih dalami aduan serta siap undang panitia dari Dinas Perternakan Provinsi Sulteng untuk diperiksa.
Terkait indikasi aroma KKN sejumlah paket proyek Dinas Perternakan Provinsi yang di tender. Tipikor Polda Sulteng, masih mendalami aduan sejumlah Kontraktor yang merasa dicurangi dalam proses tersebut. “ Sementara ini kami masih mendalami aduan laporan tersebut, dan dalam waktu dekat ini, kami akan ,mengirimkan undangan kepada pihak panitia, untuk diwawancara.” Beber Kasat III Tipikor Polda Sulteng AKBP Budi Kariyono, melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yang dikonfirmasi media ini, Senin (11/10) kemarin di ruangannya.
Kahar juga mengemukakan, pihak Tipikor akan melakukan tindak lanjut proses tersebut serta dilakukan lidik setelah surat sanggahan balasan dari pihak Dinas Perternakan diterbitkan, baru bias dimulai lidik. “ Sampai saat ini Tipikor Polda Sulteng masih menunggu balasan sanggahan dari Dinas.” Terang Kahar, sapaan akrabnya.
Ditempat terpisah, salah satu Perusahaan yang melakukan sanggahan, sempat ditemui media ini mengatakan, kalau Empat Perusahaan sudah dimintai keteranganya sebagai pelapor di penidik Tipikor Polda Sulteng, terkait dengan aduan indikasi KKN pada saat digelar tender sejumlah paket proyek di Dinas Perternakan Provinsi. “ Kami sudah dimintai keterangan, dan masih dalam batas wawancara. Dan masih menunggu balasan sanggahan dari Dinas Perternakan baru kita kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.” Tegasnya.
Lanjut dikatakannya, kalau dirinya bersama Tiga Perusahan lainnya, sudah melakukan sanggahan dan melaporkan kejadian ini ke Tipikor Kejaksaan, untuk ditindak lanjuti. “ Kami juga sudah melapor dengan indikasi tyersebut, ke pihak Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulteng, untuk ditindaklanjuti.” Singkatnya.
Sementara itu pihak Kejati Sulteng, belum dapat dikonfirmasi oleh media ini terkait dengan aduan yang dilakukan sejumlah Perusahaan yang melaporkan indikasi KKN tersebut.
Sebelumnya ke Empat Perusahaan tersebut, yang merasa dirugikan oleh pihak Pengguna Jasa, dalam hal ini pihak Panitia dan PPTK Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, pada saat proses tender paket proyek digelar, resmi mengadukan indikasi kecurangan dalam proses tender tersebut (KKN-Red), ke Tipikor Polda Sulteng. pada saat proses lelang berlangsung, pekerjaan pengembangan Bangunan Dan Fasilitas Peralatan Rumah Potong Unggas Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2010, yang dilaksanakan, Kamis (30/10) lalu, serta calon pemenang sementara yakni, pemenang pertama CV Tribina Lestari, pemenang kedua CV Wahyu Riski Pratama, pemenang ketiga PT Anca Eka Putra, sudah ditetapkan dengan cara sepihak, dan sudah menyalahi aturan tata cara pelalangan serta memaksakan salah satu perusahaan untuk menang dalam proses tender tersebut.
Kalau pemenang tunggal tersebut, tidak layak untuk ikut dalam proses tender berlangsung, karena tidak memiliki sejumlah persyaratan yang lengkap sesua dengan yang di isyaratkan sebagaimana dituangkan dalam risalah.
Dirinya dan teman-teman perusahaan yang lainnya sangat merasa dirugikan oleh pihak Penguna jasa dalam hal ini Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kontraktor terhadap masalah tersebut. “ Padahal saya melihat secara langsung pada waktu pembukaan sampul ditemukan bahwa didokumen salah satu Perusahaan yang menang, sudah terterah sejumlah nomor registrasi dari pihak panitia. Ini berarti sudah terjadi persengkokolan, antara pihak Panitia dengan kontraktor yang dimenangkan.” Tegasnya.
Ditempat yang terspisah ketua pantia lelang tender Proyek pengembangan Agribisnis, program peningkatan kesehatan pangan dan peningkatan kesejateraan petani Tahun 2010, Ahmad Najib Sahuri, yang dikonfirmasi, kemarin pertelefon, Kalu pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan sanggahan balasan terkait dengan sejumlah sanggahan yang dilakukan sebelumnya oleh Empat Perusahaan tersebut. “ Besok kami (Hari ini-Red) akan lakukan sanggahan balasan.” Singkatnya. Yudi