Palupost.com - Setelah, Rabu (13/10) Polda Sulteng sudah menyidangkan tiga Perwira yakni, mantan Wakapolres Buol M. Ali Hadinur, Kapolsek Biau, Iptu Zakir Butudoka dan Komandan Kompi III Brimob Polda Sulteng AKP Nugroho, kali ini Kamis (14/10), Kasubag Logistik Polres Buol, Bripka Moh Idham yang menjalani sidang disiplin yang digelar di Aula Torabelo.
Dalam sidang yang dipimpin, Kabag Bekum Log Polda Sulteng, AKBP M. Susruri menghadirkan Kapolres Buol AKBP Amin Litarso dan mantan Wakapolres Buol Kompol M. Ali Hadinur sebagai saksi atas terperiksa Bripka Moh Idham.
Pimpinan Sidang disiplin akhirnya mengeluarkan putusan terhadap, Kasubag Logistik Polres Buol, Bripka Moh Idham dengan saksi disiplin, penundaan pendidikan selama 1 tahun dan teguran tertulis.
Pengakuan terperiksa Moh Idham dalam persidangan, ia selaku Kasubag Logistik membenarkan membagikan Senjata Api (Senpi) laras panjang kepada anggota saat itu. Dan saat pembagian Senpi itu juga ikut disaksikan Kasat Samapta Polres Buol. Dan pembagian Senpi itu juga disetujui oleh Wakapolres kala itu, Kompol M. Ali Hadinur.
Mantan Wakapolres Kompol M. Ali Hadinur yang diperiksa sebagai saksi, justru tidak mengakui jika ia memerintahkan langsung untuk dikeluarkan senjata dari gudang. Ia mengaku hanya mengetahui jika ia dilaporkan oleh Kabag Logistik sudah dikeluarkan Senpi dan amunisi.
Hal senada juga diungkapkan Kapolres, Buol AKBP Amin Litarso yang saat itu juga dihadirkan sebagai saksi. Dari keterangan Amin Litarso, ia sama sekali tidak mengetahui soal adanya perintah mengeluarkan senjata dan amunisi dari gudang Logistik. “Pada saat itu ia sedang mendampingi Kapolda yang saat itu baru tiba di Bandara dari Palu. Dan saya tidak tahu soal keluar Senpi dan amunisi,” imbuhnya. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar