Jumat, 15 Oktober 2010

Paman Bejad Cabuli Ponakanya, Yang Masih SD

Palupost.com - Kasus pencabulan pada anak oleh anggota keluarganya sendiri terjadi di Kelurahan Lasoani Kecamatan Palu Timur. Seorang Pemuda berinisial Fjr,(23)  warga Jalan Merpati, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). 


Aksi bejat Fjr dilakukan sebanyak dua kali, pada saat korban sedang berada dikamar mandi, pelaku mencabuli korban dengan cara memasukan jarinya kedalam kemaluan korban pada saat dimandikan oleh pelaku, terus kemudian, pelaku kembali melakukan hal yang sama pada saat didalam kamar korban saat sedang dipakaikan baju sama pelaku, “Saat itu korban berada didalam kamar mandi pelaku mencabuli anak saya dengan berpura-pura memandikannya, terus kemudian kembali dia lakukan pada saat berada didalam kamar.” Jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Palu, Jum’at (15/10) kemarin. 

Menurut Darno,  Korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya. “Menurut korban, pelaku yang tak lain pamannya sendiri itu, sedang  memandikan dirinya di kamar  mandi, terus kemudian pelaku meraba-raba kemaluan korban dengan tangannya. Korban yang masih polos itu, enggan berbuat banyak, dirinya pasrah, karena tidak mengetahui apa maksud  yang dilakukan oleh pamanya waktu itu.” jelas Darno.

Orang tua korban awalnya enggan melaporkan kejadian ini karena dianggap aib bagi keluarga. Namun atas desakan beban psikologi anaknya, keluarga korban akhirnya memeriksakan korban ke Rumah Sakit dan melaporkan tersangka ke aparat Kepolisian Sektor Palu Kamis Lalu sekitar pukul 10.00 Wita. 

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mendatangi rumah korban dan kemudian menangkap tersangka yang kebetulan sedang bekerja sebagai buruh bangunan dirumah orang rua korban yang tak lain sepupuh dua kali. “Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Darno sap[aan akrabnya. Akibat perbuatan tersebut, tersangka akhirnya  terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yudi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar