Senin, 25 Oktober 2010

Polda Sulteng, Amankan Kayu Tanpa SKSHH

Palupost.com - Polda Sulteng mengamankan Satu unit Truk berwarna biru DN 8805 BB, yang memuat keping kayu gergajian jenis Durian dan Bayur yang tidak memiliki dokumen resmi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diduga berasal dari hutan lindung diWilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala.

“Mobil truk yang mengangkut kayu itu kini telah diamankan di halaman belakang Mapolda sulteng.” Kata Kasat III AKBP Budi Kariyono, melalui Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar MUzakkir, Senin (25/10) kemarin.

Tertangkapnya mobil tersebut setelah anggota Sat III Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Sulteng menerima informasi ada kayu gerjanjian asal Pantai Barat yang akan masuk di Wilayah Kota Palu untuk dijual.

Diduga kayu-kayu gergajian itu masuk dari Pantai barat melalui beberapa Pos penjagaan wilayah Pantai Barat, Saat ditangkap Satu unit mobil truk ditemukan kayu tanpa SKSHH dari berbagai jenis.

Sementara ini mobil tersebut masih diamankan dengan sejumlah kayu yang diduga illegal untuk menunggu saksi ahli dari Dinas Kehutanan Donggala, agar melakukan pengecekan dan penebangan untuk menetukan, apakah kayu tersebut diambil hak milik atau dihutang lindung.

“Kini sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kasus kayu hasil pembalakan liar yang tidak memiliki surat resmi dari pihak terkait. Sebab kayu tersebut apabila diambil dari hutan lindung, maka kelompok kayu jenis Miranti dan Limbah camb, tetapi apabilah diambil dari tanah hak milik itu termasuk jenis kayu rakyat.” Imbuhnya. Yudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar