Palupost.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) butuh beberapa alat bukti pendukung terkait pelanggaran pidana Insiden di Kabupaten Buol yang menewaskan delapan orang warga karena tertembak dan puluhan lainnya luka-luka.
"Untuk bisa diproses ke pengadilan pidana umum, minimal harus punya dua alat bukti dari lima alat bukti, nah itu yang kita butuh," kata Kapolda Sulteng Brigjen Muhammad Amin Saleh, melalui juru bicara Polda Sulteng Pelaksana Harian Kabid Humas Kompol Kahar Muzakkir, kepada Nuansa Pos, saat dikonfirmasi via SMS Sabtu (23/10) pekan kemarin .
Pernyataan Kapolda yang ditiru Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, itu menanggapi desakan masyarakat dan Komnas HAM Daerah agar polisi yang terlibat kerusuhan Buol diseret ke sidang peradilan umum setelah menjalani sidang disiplin Polri. Kahar menyebutkan, ada lima alat bukti yang harus dilengkapi supaya kasus pidana dapat diproses ke pengadilan yakni keterangan saksi, surat, dokumen, keterangan ahli, dan bukti petunjuk.
Menurutnya keterangan korban sekaligus saksi, itu baru menunjukkan satu alat bukti sementara untuk diproses pengadilan, meskipun ada ratusan saksi, tetap saja nilanya satu alat bukti. "Keterangan saksi adalah satu alat bukti dan itu belum cukup," kata Kahar.
Dia mengatakan, dua alat bukti itu bisa dijadikan fakta sebagai bahan pendukung yang mengarahkan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh seseorang. Contohnya jika ada oknum polisi yang mengaku melakukan penembakan, tetapi tidak ada bukti yang mendukung pernyataan itu, maka tentunya sulit untuk diproses pidana. "Pengakuan itu ada tidak yang mendukung, seperti melihat dan mengetahui keberadaan pelaku berada di lokasi kejadian," katanya.
Menurut dia, jika polisi memproses seseorang tanpa ada dukungan minimal dua alat bukti, itu namanya rekayasa kasus. "Itu namanya ngarang-ngarang dan itu tidak memenuhi syarat untuk disidang ke peradilan umum," katanya.
Selama ini, lanjut dia, Polda terbuka bagi siapa saja yang hendak memasukkan hasil temuannya berupa barang bukti dan kesaksian untuk menyelesaikan suatu perkara, termasuk dari keluarga korban kerusuhan Buol. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar