Palupost.com - Kepolisian Resor Palu, berhasil menangkap seorang tersangka pelaku curanmor asal Kabupaten Tolitoli lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor)
"Alhamdulillah pelakunya sudah berhasil ditangkap yakni bernama Suparto (19)," ujar Kapolres Tolitoli AKBP Ahmad Ramadhan, melalui juru bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir kepada wartawan per telepon, Jum’at (29/10) kemarin.
Ia mengatakan, pelaku Suparto, warga Desa Ogowele, Kecamatan Dondo, Tolitoli itu ditangkap oleh aparat Buru Sergap Polres Palu pada Kamis dini hari di sebuah lokasi tersembunyi. Menurutnya, penangkapan terhadap Suparto itu berkat usaha maksimal aparat yang melakukan penyelidikan di lapangan setelah menerima informasi mengenai keberadaannya.
"Pelaku saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Palu dan akan segera dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata perwira melati satu dipundaknya.
Tersangka Suparto ditangkap di Palu karena yang bersangkutan kabur sesaat setelah mencuri sebuah sepeda motor milik korban pada beberapa hari lalu.Polisi kemudian akhirnya menangkap tersangka Suparto setelah terendus sedang berada di wilayah Kota Palu.
"Begitu pelakunya diketahui berada di Palu, kami segera berkoordinasi dengan Polres Palu untuk proses penangkapannya. Saat dia ditangkap, tersangka dalam keadaan mabuk usai meminum minuman keras," kata Kahar sapaan akrabnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru bernomor polisi DN 3268 DH dari hasil curiannya. Tersangka mencuri motor milik korban itu karena terparkir di sebuah tempat sepi dan dalam keadaan tak terkunci.Hanya hitungan menit, sepeda motor yang telah diincarnya itu sudah bisa dihidupkan dan dibawa kabur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Suparto dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar