Palupost.com - Diduga karena depresi dengan penyakit tumor otak yang dideritanya, tersangka kasus Narkoba jenis Koplo THD, Andi Abdi Warga Labuan, yang ditangkap Sat Narkoba Polres Palu, akhirnya tewas karena nekat melakukan bunuh diri dengan cara menggantung, Rabu (3/11) pekan lalu.
Kapolres Palu, AKBP Deden Garnada yang dikonfirmasi, Minggu (7/11) kemarin, membenarkan tersangka Narkoba yang penahanannya ditangguhkan karena tersangka akan berawat lanjut ditemukan tewas diduga gantung diri di kamar rumahnya di Desa Labuan Rabu lalu.
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap anggota Polres Palu di Kecamatan Palu Utara bersama rekannya, Oktober 2010 lalu, kasus kepemilikan narkoba jenis Pil Koplo THD. Sebelum tewas tersangka memang ditahan di Polres Palu. Atas permintaan keluarganya, pada Jumat (29/10) pekan lalu, keluarga tersangka bermohon penangguhan penahanan karena tersangka mengalami penyakit tumor otak.
Tersangka yang pernah dirawat di rumah sakit di Makassar akhirnya dibawa pulang ke rumahnya di Desa Labuan. “Mungkin dia depresi dengan penyakitnya sampai dia mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Kasus gantung dirinya yang menangani Polsek Labuan karena tersangka gantung diri di rumahnya sendiri di Desa Labuan Kabupaten Donggala,” jelas Kapolres Deden Garnada. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar