Palupost.com - Untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menerapkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Polda Sulteng menggelar pelatihan operator sistim informasi dan dokumentasi dalam rangka penyediaan Akses informasi Publik Polri khususnya ditingkap Polda Sulteng.
Dengan mengikutsertakan sekitar 33 Operator dari Satuan Kerja (Satker) dari Polda Sulteng juga dari seluruh Sakter dari seluruh Polres-Polres di Jajaran Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng dalam arahannya, pada pembukaan pelatihan mengungkapkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, Polri sebagai badan Publik telah membangun sistim yang akan menjadi sarana bagi satuan kerja di jajaran Polri baik tingat Mabes Polri maupun kewilayahan untuk melakukan pengelolaan informasi bagi Publik.
Sebagai bentuk implementasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di jajaran Polri khususnya di Polda Sulteng harus didukung sarana dan prasarana yang ada.
Dengan kegiatan pelatihan ini, kata Kapolda adalah bentuk penyiapan SDM yang terlatih untuk mendukung operasional sistem informasi, sehingga sistem dapat berjalan dengan optimal.
“Harapan kita bersama, seluruh perserta benar-benar mengikuti pelatihan ini dengan tekun, sehingga mampu memahami secara mendalam dan mampu mengoperasikan teknologi komunikasi yang kian berkembang pesat saat ini, untuk mendukung tugas-tugas Polri,” tegas Kapolda. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar