Palupost.com - Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tolitoli, berhasil meringkus satu orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya anggota Polisi dari Polres Tolitoli.
Kapolres Tolitoli AKB Ahmad Ramadhan, melalui juru bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yang dikonfirmasi Sabtu (20/11) akhir pekan kemarin, membenarkan bahwa tersangka sudah tertangkap dan digiring ke Mapolres oleh aparat tim Buru Sergap (Buser) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelakunya bernama Supratman alias Atom, merupakan residivis yang sering kali keluar masuk lembaga permasyarakatan, dan kini statusnya sudah menjadi tersangka di Polres Toli-toli. " kata Kahar, yang mengutip pernyataan Kapolres Toli-toli AKBP Achmad Ramadhan.
Kahar mengatakan, Supratman (Tersangka-Red) sering membuat onar di kampungnya.
Supratman ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Binontoan, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, pada Sabtu dini hari kemarin. " Dia (Supratman) tidak bisa melarikan diri, karena paha kanannya bersarang peluru yang ditembakkan Brigadir Polisi Jamaludin sebelum ia dianiaya hingga tewas," ujarnya.
Brigadir Pol Jamaludin tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dianiaya oleh sejumlah orang yang mabuk akibat pengaruh minuman keras. Korban tewas akibat kehabisan darah setelah mengalami luka bacok dan luka tembak akibat penganiayaan.
Saat kejadian itu, tersangka Supratman, bersama rekannya berinisial R dan B (masih buron) sedang meneguk minuman keras di depan Puskemas.
Korban menghampiri mereka dan meminta agar bubar namun hal itu membuat mereka tersinggung. Mereka lalu masuk ke dalam Puskesmas untuk mengambil senjata tajam untuk menyerang polisi itu.
Jamaludin lalu memberikan tembakan peringatan namun tersangka Supratman malah menyerang dengan menggunakan parang hingga menyebabkan korban mengalami luka bacok dibagian kepala. Polisi itu jatuh tersungkur namun sempat melepas tembakan hingga mengenai paha tersangka Supratman. Dengan luka tembak di paha, S merebut revolver milik Jamaludin lalu menembaknya di bagian kepala korban yang sudah tidak berdaya setelah kena bacok tersangka.
Saat diringkus tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum di Daerah Mokopido untuk mengeluarkan proyektil senjata api jenis reveloper. Usai operasi tersangka langsung digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada polisi tersangka mengakui bahwa ia yang melakukan pembacokan dengan menggunakan sebilah parang hingga menyebabkan kepala seorang anggota Polri sobek sehingga korban mendapat 15 jahitan. Supratman juga mengakui telah merampas senjata milik oknum polisi dan langsung menembak ke kepala korban.
Dari Tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebilah parang dan celurit, serta senjata api jenis reveloper, beserta dua kantung minuman keras 'cap tikus'. Akibat perbuatan tersebut, polisi menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan sampai Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan mencurigai masih ada pelaku lain. " Pihak kami masih memburu tersangka lainnya yang melarikan diri," katanya. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar