Palupost.com - Resedivis kasus narkoba, bernama Febriyanto alias Anto untuk kesekian kalinya ditangkap Tim Buser Direktorat Narkoba Polda Sulteng, Selasa (23/11) malam sekitar pukul 20.00 Wit. Tersangka yang belum lama ini mendapatkan bebas dari Lapas Petobo, berhasil disergap polisi di kediamannya persisnya di Jalan Swadaya diKelurahan Palu Timur.
Bukan hanya menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan Narkotiaka jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket, yang disimpan didalam bantal kamar tersangka. Selama tersangka bebas dari penjara, resedivis ini kembali mengedarkan SS kepada langganannya. Setelah ditangkap, tersangka dan BB langsung dibawa ke Polda Sulteng untuk ditindak lanjuti.
Direktorat Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Taufik Triadmojo, melalui Juru Bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, Rabu (24/11) kemarin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Anto tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan mulai sering kembali terjadi transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
Berbekal informasi tersebutlah polisi langsung melakukan penyelidikan dan kabar masyarakat itu ternyata tidak meleset. Tim Buser langsung bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat tersangka berada.
Penangkapan pun tak membutuhkan waktu lama. Tersangka tak mampu berkutik saat dikepung polisi. Dari tangannya, polisi mendapatkan 10 paket SS yang didapat dari sebuah bantal milik tersangka didalam kamar rumahnya.
“Tim Narkoba mengamankan residivis narkotika golongan I, barang bukti 10 paket SS. Tersangka ini belum lama bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Petobo atas kasus yang sama,” Jelas Kahar.
Ditambahkanya, dengan kembali tertangkapnya tersangka Anto ini, polisi akan menjeratnya lagi dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Saat ini TSK berikut barang bukti sudah kita amankan di Polda Sulteng guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita jerat UU Narkotika No 35 tahun 2009,” Kata Perwira berpangkat melati satu dipundaknya. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar