Jumat, 08 Oktober 2010
13 Oktober, Sidang Disiplin Anggota Polres Buol Digelar
Wakapolres & Puluhan Polisi Buol Di Tindaki
Palupost.com – Hasil rapat Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, bersama seluruh pejabat utama Polda Sultengh dalam rangka penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap 26 personil Polisi terkait penanganan kasus Buol, Kapolda perintahkan semua personil yang berstatus terperiksa di tempatkan khusus serta dibawa pengawasan Propam Polda Sulteng.
Saat dilakukan Konfirmasi media ini, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda sulteng Kompol Kahar Muzakkir yang ditemui dirungannya Jum’at (9/10) kemarin mengemukakan, investigasi bentrokan dikabupaten Buol, yang mengakibatkan tujuh warga sipil tewas tertembak langsung ditindaklanjuti dengan tindakan hukum terhadap aparat yang terbukti bersalah. Dalam kaitan ini, tim pemeriksa telah menetapkan Wakapolres Buol Kompol M Ali Hadinur menjadi terperiksa karena melanggar Pasal 3 huruf (g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan perintah pimpinan (Kapolres Buol). “ Mereka semuanya diperintahkan dan di tindak tegas melalui Propam Polda untuk ditempatkan khusus, dalam pengawasan Propam Polda Sulteng.” Terang Kahar.
Kahar mengemukakan, Kompol M Ali bakal mendapatkan sanksi karena dianggap bersalah dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah terhadap warga sipil. Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, juga telah menaikan status Dankie Satbrimob Polda Sulteng AKP Nugroho Tri Nuryanto menjadi terperiksa karena melanggar Pasal 3 huruf (f) dan (g) dan Pasal 4 huruf (i) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan wasdal terhadap anggota dan tidak mematuhi perintah atasan yang lebih tinggi di lapangan.
Kahar mengemukakan, Kompol M Ali bakal mendapatkan sanksi karena dianggap bersalah dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah terhadap warga sipil. Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, juga telah menaikan status Dankie Satbrimob Polda Sulteng AKP Nugroho Tri Nuryanto menjadi terperiksa karena melanggar Pasal 3 huruf (f) dan (g) dan Pasal 4 huruf (i) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan wasdal terhadap anggota dan tidak mematuhi perintah atasan yang lebih tinggi di lapangan.
Tindakan tegas dan hukum dalam insiden Buol. “ Dibagi menjadi empat ketegori yaitu dalam kasus gantung diri Kashmir Timumum di Mapolsek Biau, kasus penyerangan Mapolsek Biau, kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah, dan kasus pembakaran Mapolsek dan asrama Polri Momuna serta perusakan asrama maupun penjarahan rumah anggota Polri. Disebutkan dalam kasus gantung diri Kashmir Timumun, sebanyak 32 anggota Polri diperiksa dan 19 di antaranya sudah dinaikkan statusnya menjadi terperiksa.” Beber Kahar.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak melakukan pengawasan serta pengendalian.
Melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan melaksanakan kegiatan patroli tanpa dilengkapi surat perintah.
Serta melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 Perihal tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak membuat berita acara serah terima tersangka atas nama Kasmir Y Timumum. Sementara dalam kasus penyerangan Mapolsek Biau, berkait dengan meninggalnya 7 warga sipil dan 21 korban luka tembak lainnya, maka dari 24 anggota Polri yang diperiksa, terhadap AKP Nugroho Tri Nuryanto, Dankie Satbrimob Polda Sulteng telah dinaikkan statusnya menjadi terperiksa.
Sedangkan dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah, menurut Kabid Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban atas nama Ikhsan Mangge bin Syamsudin dan 10 anggota Polri (saksi), serta analisis terhadap barang bukti senpi, maka dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai terperiksa yaitu Wakapolres Buol Kompol M Ali Hadinur dan Briptu Amirullah.
“ Briptu Amirullah dianggap melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan perintah pimpinan dan membawa senpi dengan dengan berpakaian preman. Adapun dalam kasus pembakaran Mapolsek dan asrama Polri Momuna serta perusakan asrama maupun penjarahan rumah anggota Polri, masih dalam proses penyelidikan.” Tutupnya. Yudi
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak melakukan pengawasan serta pengendalian.
Melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan melaksanakan kegiatan patroli tanpa dilengkapi surat perintah.
Serta melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 Perihal tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak membuat berita acara serah terima tersangka atas nama Kasmir Y Timumum. Sementara dalam kasus penyerangan Mapolsek Biau, berkait dengan meninggalnya 7 warga sipil dan 21 korban luka tembak lainnya, maka dari 24 anggota Polri yang diperiksa, terhadap AKP Nugroho Tri Nuryanto, Dankie Satbrimob Polda Sulteng telah dinaikkan statusnya menjadi terperiksa.
Sedangkan dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah, menurut Kabid Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban atas nama Ikhsan Mangge bin Syamsudin dan 10 anggota Polri (saksi), serta analisis terhadap barang bukti senpi, maka dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai terperiksa yaitu Wakapolres Buol Kompol M Ali Hadinur dan Briptu Amirullah.
“ Briptu Amirullah dianggap melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan perintah pimpinan dan membawa senpi dengan dengan berpakaian preman. Adapun dalam kasus pembakaran Mapolsek dan asrama Polri Momuna serta perusakan asrama maupun penjarahan rumah anggota Polri, masih dalam proses penyelidikan.” Tutupnya. Yudi
Hanya Satu Jam, Polres Palu Ungkap Pelaku Pembunuhan Di Pantai Talise
Palupost.com – Seorang tersangka pembunuhan yang menyebabkan korban Mr x, tewas pada Juma’at malam di Pantai Talise Kecamatan Palu Timur, pelakunya berhasil diungkap pihak Kepolisian dari Polres Palu satu jam setelah peristiwa itu terjadi. Korban tewas diduga akibat tusukan sebilah badik sebanyak tiga kali yang bersarang ketubuh korban hingga tewas bersimbah darah.
Kapolres Palu, AKBP Deden Gardana, yang didampingi Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu, AKP Darno, yang dikonfirmasi media ini Jum’at (9/10) kemarin, menjelaskan, pelakunya bernama Audi Salibana alias Yudi (30), warga Jalan Rajamoili, Kelurahan Besusu Barat, berhasil diringkus dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), satu jam setelah peristiwa itu terjadi.
“ Pelaku nekad menikam korban, karena diduga korban saat itu berada diwarung tersangka, saat korban mengganggu istri pelaku, lalu kemudian, korban disurh menjauh dari warung tersebut, karena tidak menghiraukan pelaku, akhirnya terjadilah pertengkaran antara pelaku dan korban. “ Terang Deden, sapaan akrabnya.
Deden mengemukakan, pelaku (Yudi-Red) merasa jengkel dengan korban, karena permintaanya untuk menyuruh pergi menjauh dari warung tersebut, di indahkan oleh korban, sehingga membuat pelaku naik pitam, kemudian mengejar korban diluar warung dengan membawa sebilah badik yang sudah disiapkan, kemudian menusuknya sebanyak tiga kali dibagian dada kanan dan kiri korban. “ Korban pun roboh bersimbah darah dan kemudian tewas ditempat. Pelaku yang diliputi rasa panik serta ketakutan kembali ke rumahnya untuk menyimpan badik yang ia gunakan untuk membunuh korban Mr X yang belum diketahui identitasnya, Lalu kemudian kembali ke warung dan berlagak seolah tidak terjadi apa-apa.” Bebernya.
Menurutnya, saat diperiksa sebagai saksi tadi malam, pelaku pembunuhan tersebut, akhirnya mengakui perbuatanya yang menikam korban dengan sebilah badik, saat dilakukan pemeriksaan intesif oleh penyidik sebagai saksi Jum’at malam di Mapolres Palu. “ Hingga kini polisi masih memeriksa pelaku dan isterinya di Polres Palu, untuk dimintai keterangnya terkait dengan peristiwa tersebut. Pelaku mengakui, kalau dirinya nekad, karena merasa tidak terima, isterinya yang berprofesi sebagai penjual disebuah warung di taman hiburan malam Pantai Talise Palu, ‘’dipermainkan,’’ oleh korban.
Sementara jenazah korban Mr X, sampai saat ini masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda sulteng, sembari menunggu, informasih dari pihak keluarga yang merasa kehilangan, sebab ditubuh korban dan di TKP tidak ditemukan identitas sedikit pun, tapi hari ini pihak kami, melalui Polsek Palu Timur, sudah melakukan upaya pencarian ke rumah sakit Madani Mamboro, karena diduga korban kejiwaanya terganggu, makanya kita upayakan pencarian ke wilayah tersebut, dengan menggunakan fhoto wajah korban.” Tutupnya. Yudi
Kamis, 07 Oktober 2010
Proses Tender Di Dinas Perternakan Provinsi, Sarat KKN
Palupost.com – Proses tender pengembangan Agribisnis, program peningkatan kesehatan pangan dan peningkatan kesejeteraan petani Tahun 2010, yang di gelar di Dinas Perternakan Provinsi Sulawesi Tengah, proses Tendernya di sinyalir rancuh atau tidak sesuai aturan dan sarat KKN serta kepentingan.
Proyek yang anggarannya mencapai Ratusan juta itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni, yang dialokasikan disejumlah Daerah termasuk Provinsi Sulawesi Tengah khusunya di Dinas Perternakan, namun penanganan tendernya disetiap paket proyek tersebut, diduga bermasalah serta sarat KKN pada waktu proses tendernya digelar.
Dari kelima perusahaan yang diduga merasa dicurangi dalam setiap proses tender di Dinas Perternakan, berencana akan melakukan sanggahan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80Tahun 2003 Pasal 27 ayat (7) tentang proses penyedia barang / jasa dilakukan evaluasi kembali proses pemilihahan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak terhadap pemenang tender. Untuk itu kuasa pengguna anggaran atau satuan kerja Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, agar melakukan proses evaluasi ulang terkait sejumlah temuan keganjalan disetiap tender paket proyek di Perternakan.
Menurut sumber yang enggan dikorankan namanya, dirinya dan teman-teman perusahaan yang lainnya sangat merasa dirugikan oleh pihak Penguna jasa dalam hal ini Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kontraktor terhadap masalah tersebut. “ Padahal saya melihat secara langsung pada waktu pembukaan sampul ditemukan bahwa didokumen salah satu Perusahaan yang menang, sudah terterah sejumlah nomor registrasi dari pihak panitia. Ini berarti sudah terjadi persengkokolan, antara pihak Panitia dengan kontraktor yang dimenangkan. “ Terang sumber, yang ditemui Media ini pada Kamis (7/10) kemarin.
Ironisnya lagi, pihak panitia dalam hal ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses tender tersebut, disinyalir telah mengarahkan atau menunjuk langsung Perusahaan dalam paket proyek itu. Dengan terjadinya hal seperti itu, telah terang bahwa proses pelelangan tender proyek Dinas Perternakan 2010, telah terjadi konspirasi besar, untuk memenangkan perusahan tersebut.” Masa sebelum di Tender, sudah ada barangnya. Termasuk masa berlaku Jaminan Perusahaan, dan jaminan nomor surat penawaran Perusahaan diberitahukan kepada rekanan yang dimenangkan.” Beber Sumber.
Jika hal tersebut memang terjadi, seharusnya pemenang tender itu harus dibatalkan serta perusahaan dan pemiliknya yang terlibat dalam melakukan kejahatan itu, harus dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku serta perusahaanya di9kenakan sangsi administrasi yakni dengan daftar hitam (memblacklist-Red) untuk jangka waktu selama Dua Tahun. Dengan kejadian tersebut proses tender yang di Gelar di Dinas Perternakan Provinsi Sulteng itu telah melanggar Kepres No 80 Tahun 2003, tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.
Proyek yang anggarannya mencapai Ratusan juta itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni, yang dialokasikan disejumlah Daerah termasuk Provinsi Sulawesi Tengah khusunya di Dinas Perternakan, namun penanganan tendernya disetiap paket proyek tersebut, diduga bermasalah serta sarat KKN pada waktu proses tendernya digelar.
Dari kelima perusahaan yang diduga merasa dicurangi dalam setiap proses tender di Dinas Perternakan, berencana akan melakukan sanggahan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80Tahun 2003 Pasal 27 ayat (7) tentang proses penyedia barang / jasa dilakukan evaluasi kembali proses pemilihahan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak terhadap pemenang tender. Untuk itu kuasa pengguna anggaran atau satuan kerja Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, agar melakukan proses evaluasi ulang terkait sejumlah temuan keganjalan disetiap tender paket proyek di Perternakan.
Menurut sumber yang enggan dikorankan namanya, dirinya dan teman-teman perusahaan yang lainnya sangat merasa dirugikan oleh pihak Penguna jasa dalam hal ini Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kontraktor terhadap masalah tersebut. “ Padahal saya melihat secara langsung pada waktu pembukaan sampul ditemukan bahwa didokumen salah satu Perusahaan yang menang, sudah terterah sejumlah nomor registrasi dari pihak panitia. Ini berarti sudah terjadi persengkokolan, antara pihak Panitia dengan kontraktor yang dimenangkan. “ Terang sumber, yang ditemui Media ini pada Kamis (7/10) kemarin.
Ironisnya lagi, pihak panitia dalam hal ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses tender tersebut, disinyalir telah mengarahkan atau menunjuk langsung Perusahaan dalam paket proyek itu. Dengan terjadinya hal seperti itu, telah terang bahwa proses pelelangan tender proyek Dinas Perternakan 2010, telah terjadi konspirasi besar, untuk memenangkan perusahan tersebut.” Masa sebelum di Tender, sudah ada barangnya. Termasuk masa berlaku Jaminan Perusahaan, dan jaminan nomor surat penawaran Perusahaan diberitahukan kepada rekanan yang dimenangkan.” Beber Sumber.
Jika hal tersebut memang terjadi, seharusnya pemenang tender itu harus dibatalkan serta perusahaan dan pemiliknya yang terlibat dalam melakukan kejahatan itu, harus dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku serta perusahaanya di9kenakan sangsi administrasi yakni dengan daftar hitam (memblacklist-Red) untuk jangka waktu selama Dua Tahun. Dengan kejadian tersebut proses tender yang di Gelar di Dinas Perternakan Provinsi Sulteng itu telah melanggar Kepres No 80 Tahun 2003, tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.
Sementara itu, PPTK Dinas Perternakan Provinsi, Ir Moh. Syair Ar, dan Ketua Panitia lelang Dinas Perternakan Provinsi Sulteng Ahmad Najib Sahuri, yang dilakukan upaya konfirmasi media ini pertelefon di nomor 08524138XXXX, tidak aktif atau berada diluar jangkauan, sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait dengan indikasi tersebut. Yudi
Polda Sulteng Respon Surat Izin Otopsi Mayat Khasmir Timumun
Palupost.com – Setelah sempat terekendala untuk mamastikan kamatian Khasmir Timumun (19), yang menjadi korban disinyalir dianiaya sejumlah anggota Polisi di Mapolsek Biau Bulan Juli lalu. Akhirnya pihak Keluarga korban mengizinkan pihak Kepolisian untuk melakukan otopsi terhadap mayat Khasmir.
Polda Sulteng bakal memenuhi permintaan keluarga korban Kasmir Timumun yang meminta jasad korban untuk diotopsi kembali. Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, pada Kamis (7/10) kemarin, mengatakan sesuai permintaan dari pihak keluarga korban ke Polres Buol tanggal 13 September 2010 yang meminta agar dilakukan penggalian dan Otopsi kembali terhadap jasad Kasmir Timumun, Polda Sulteng merespons dan dalam waktu dekat segera mendatangkan dokter dari Makkasar.
“ Rencananya minggu ini, rombongan Kapolda Sulteng bersama sejumlah pejabat utama Polda Sulteng, bergerak menuju Kabupaten Buol.” Beber Kahar sapaan akrabnya.
Menurutnya, permintaan keluarga korban untuk Otopsi ke Polres Buol dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani tiga orang yaitu, Jamaluddin Y Timumun, Satria Y Timumun dan Sarmany Y Timumun dengan surat permintaan memakai metrai 6000.
Menurutnya, permintaan keluarga korban untuk Otopsi ke Polres Buol dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani tiga orang yaitu, Jamaluddin Y Timumun, Satria Y Timumun dan Sarmany Y Timumun dengan surat permintaan memakai metrai 6000.
“ Sebelumnya surat tersebut diterima oleh pihak Polres Buol, lau kemudian direkomendasikan kembali ke Polda.” Terangnya.
Sebelumnya Insiden penyerangan itu terjadi menyusul tewasnya seorang tahanan Polsek Biau bernama Kashmir Timumun pada Senin sore (30/8) Bulan Juli lalu.
Keluarga menduga tewasnya Kashmir Timumun, warga Kelurahan Leok II yang bekerja sebagai tukang ojek itu akibat penganiayaan oknum polisi.
Kasmir ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota kepolisian di kota itu, namun hari Senin dia tewas di dalam tahanan.
Sebagai buntut dari kematiannya, Selasa malam sekitar pukul 21.30 WITA, ribuan warga mendatangi Mapolsek Biau yang terletak di Kelurahan Kali dan berdekatan dengan Kantor Bupati Buol.
Jumlah korban yang tewas karena insiden penyerangan Mapolsek Biau enam orang, dua orang kristis dan 19 orang masih dirawat. Yudi
Sebelumnya Insiden penyerangan itu terjadi menyusul tewasnya seorang tahanan Polsek Biau bernama Kashmir Timumun pada Senin sore (30/8) Bulan Juli lalu.
Keluarga menduga tewasnya Kashmir Timumun, warga Kelurahan Leok II yang bekerja sebagai tukang ojek itu akibat penganiayaan oknum polisi.
Kasmir ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota kepolisian di kota itu, namun hari Senin dia tewas di dalam tahanan.
Sebagai buntut dari kematiannya, Selasa malam sekitar pukul 21.30 WITA, ribuan warga mendatangi Mapolsek Biau yang terletak di Kelurahan Kali dan berdekatan dengan Kantor Bupati Buol.
Jumlah korban yang tewas karena insiden penyerangan Mapolsek Biau enam orang, dua orang kristis dan 19 orang masih dirawat. Yudi
Rabu, 06 Oktober 2010
Ketua DPR RI Buka Muswil FOKKERMAPI dan LKPTM-Nas
Kegiatan yang bertema mewujudkan eksistensi FOKKERMAPI dalam mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan menuju percepatan pembangunan daerah di
“Ada tiga rangkaian acara yang akan dibuka oleh Ketua DPR RI yakni Muswil Fokkermapi wilayah V Sulawesi, LKPTM-Nas sekaligus menjadi pembicara pada acara seminar tentang pemerintahan di Indonesia,”ujar Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) Untad, Sisrilnaldi, kepada Tribuntengah usai menjemput Ketua DPR RI di ruang VIP Bandara Undara Mutiara Palu, Rabu (6/10).
Dia mengatakan, untuk kegiatan seminar nasional dan LKPTM-Nas, akan diikuti oleh himpunan pemerintahan seluruh Indonesia, sementara Muswil diikuti khusus untuk himpunan pemerintahan yang ada di wilayah V Sulawesi.
Menurutnya, FOKKERMAPI merupakan suatu lembaga berhimpun bagi mahasiswa ilmu pemerintahan yang terbentuk sejak beberapa tahun lalu. Organisasi ini merupakan wadah untuk mempersatukan persepsi sesama mahasiswa ilmu pemerintahan khususnya himpunan itu sendiri.
Olehnya, dalam musyawarah wilayah nanti, akan dirumuskan sebuah rekomendasi untuk dibawa ke kongres FOKKERMAPI IV nanti di
FOKKERMAPI yang Sempat Vakum Kemudian Bangkit di Tengah Krisis
Forum Komunikasi dan Kerjasama Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Indonesia (FOKKERMAPI) merupakan bagian dari mahasiswa yang mengkaji ilmu sosial dan ilmu politik. Pada dimensi akademik, FOKKERMAPI merupakan aset intelektual bangsa yang sarat dengan makna. Dalam kerangka organisasi, komunitas ini berfungsi sebagai satu organisasi dan sarana untuk mengembangkan kadar keilmuan serta pemahaman realitas secara obyektif untuk menanamkan kepedulian terhadap problematika sosial politik dan ketatanegaraan melalui jalur akademisi.
Oleh : Wahyudi / Tribuntengah.com
FOKKERMAPI merupakan suatu organisasi mahasiswa ilmu pemerintahan tingkat nasional. Secara historis, munculnya FOKKERMAPI mempunyai makna yang sangat luas. Organisasi ini cikal bakalnya berawal dari Pertemuan Mahasiswa Pemerintahan Indonesia (PMPI) yakni PMPI pertama di Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar yang kemudian menghasilkan deklarasi Tanah Toraja, kemudian PMPI kedua di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, yang menghasilkan deklarasi Borobudur, dan PMPI ketiga di Universitas Islam Riau (UIR) Pekan Baru, hingga terbentuknya FOKKERMAPI pada PMPI keempat di Universitas Lanlang Buana (UNLA) Bandung tanggal 12 Oktober 1994.
Dalam perkembangannya, FOKKERMAPI mengalami kevakuman selama kurang lebih 10 tahun. Namun dirintis kembali dalam Government Science Forum pada tanggal 27 Januari 2006 di UNHAS Makassar, yang kemudian dilanjutkan kembali di UNPADBandung pada tanggal 19 Januari 2007 dengan nama Forum Komunikasi dan Kerjasama Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Se-Indonesia (FOKKERMAPI).
Tak hanya sampai disitu, FOKKERMAPI terus mengembangkan gaungnya dan membuat rancangan AD/ ART di UGM pada tanggal 28 Juli 2007, yang selanjutnya disahkan pada Kongres FOKKERMAPI 2007 di UGM Yogyakarta.
Meskipun demikian, FOKKERMAPI mempunyai komitmen nasional untuk senantiasa berfikir dan bertindak kritis-analisis untuk menyalurkan mahasiswa ilmu pemerintahan seIndonesia dalam menunjang kesuksesan pembangunan bangsa dan Negara di tengah krisis kelembagaan pemerintahan saat ini.
Untuk mewujudkan cita dan komitemen tersebut, seluruh sivitas akademika khususnya himpunan mahasiswa ilmu pemerintahan tak henti-hentinya dan terus berupaya dalam menyemarakkan organisasi ini dengan menggali isu-isu aktual tentang sosial politik dan perkembangan ketatanegaraan.
Pada Musyawarah Wilayah (Muswil) V Sulawesi yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) Universitas Tadulako (UNTAD) (tuan rumah, red), panitia mengambil tema utama yakni “mewujudkan eksistensi FOKKERMAPI dalam mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan menuju percepatan pembangunan daerah di Indonesia”. Artinya, FOKKERMAPI adalah bagian yang tak terpisahkan dari pemerintah yang harus menjadi inisiator dalam mendorong serta memberi penguatan dalam penyelenggaraan pemerintahan diIndonesia khususnya di daerah.
Pelaksanaan musyawarah wilayah dan Latihan Kepemimpinan Pemerintahan Tingkat Madya – Nasional (LKPTM-Nas) yang dirangkaikan dengan seminar nasional pemerintahan hari ini (Kamis, red), Ketua DPR RI Dr H Marzuki Alie akan menjadi pembicara utama dalam seminar tersebut. Kehadiran orang nomor satu senayan ini akan menjadi penentu dalam memutuskan arah kebijakan pelaksanaan pemerintahan baik secara nasional maupun kedaerahan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad, Drs Andi Maddukelleng M. Si, berharap agar kedatangan Ketua DPR RI untuk membuka Muswil sekaligus pembicara pada seminar nasional pemerintahan bisa menjadi ajang untuk menjawab semua persoalan bangsa kepada public khususnya dihadapan mahasiswa ilmu pemerintahan. Selain itu, tentunya dalam kegiatan ini diharapkan menghadirkan muatan-muatan positif terkait dengan pembangunan daerah khususnya di Provinsi Sulteng.**
Oleh : Wahyudi / Tribuntengah.com
FOKKERMAPI merupakan suatu organisasi mahasiswa ilmu pemerintahan tingkat nasional. Secara historis, munculnya FOKKERMAPI mempunyai makna yang sangat luas. Organisasi ini cikal bakalnya berawal dari Pertemuan Mahasiswa Pemerintahan Indonesia (PMPI) yakni PMPI pertama di Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar yang kemudian menghasilkan deklarasi Tanah Toraja, kemudian PMPI kedua di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, yang menghasilkan deklarasi Borobudur, dan PMPI ketiga di Universitas Islam Riau (UIR) Pekan Baru, hingga terbentuknya FOKKERMAPI pada PMPI keempat di Universitas Lanlang Buana (UNLA) Bandung tanggal 12 Oktober 1994.
Dalam perkembangannya, FOKKERMAPI mengalami kevakuman selama kurang lebih 10 tahun. Namun dirintis kembali dalam Government Science Forum pada tanggal 27 Januari 2006 di UNHAS Makassar, yang kemudian dilanjutkan kembali di UNPAD
Tak hanya sampai disitu, FOKKERMAPI terus mengembangkan gaungnya dan membuat rancangan AD/ ART di UGM pada tanggal 28 Juli 2007, yang selanjutnya disahkan pada Kongres FOKKERMAPI 2007 di UGM Yogyakarta.
Meskipun demikian, FOKKERMAPI mempunyai komitmen nasional untuk senantiasa berfikir dan bertindak kritis-analisis untuk menyalurkan mahasiswa ilmu pemerintahan se
Untuk mewujudkan cita dan komitemen tersebut, seluruh sivitas akademika khususnya himpunan mahasiswa ilmu pemerintahan tak henti-hentinya dan terus berupaya dalam menyemarakkan organisasi ini dengan menggali isu-isu aktual tentang sosial politik dan perkembangan ketatanegaraan.
Pada Musyawarah Wilayah (Muswil) V Sulawesi yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) Universitas Tadulako (UNTAD) (tuan rumah, red), panitia mengambil tema utama yakni “mewujudkan eksistensi FOKKERMAPI dalam mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan menuju percepatan pembangunan daerah di Indonesia”. Artinya, FOKKERMAPI adalah bagian yang tak terpisahkan dari pemerintah yang harus menjadi inisiator dalam mendorong serta memberi penguatan dalam penyelenggaraan pemerintahan di
Pelaksanaan musyawarah wilayah dan Latihan Kepemimpinan Pemerintahan Tingkat Madya – Nasional (LKPTM-Nas) yang dirangkaikan dengan seminar nasional pemerintahan hari ini (Kamis, red), Ketua DPR RI Dr H Marzuki Alie akan menjadi pembicara utama dalam seminar tersebut. Kehadiran orang nomor satu senayan ini akan menjadi penentu dalam memutuskan arah kebijakan pelaksanaan pemerintahan baik secara nasional maupun kedaerahan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad, Drs Andi Maddukelleng M. Si, berharap agar kedatangan Ketua DPR RI untuk membuka Muswil sekaligus pembicara pada seminar nasional pemerintahan bisa menjadi ajang untuk menjawab semua persoalan bangsa kepada public khususnya dihadapan mahasiswa ilmu pemerintahan. Selain itu, tentunya dalam kegiatan ini diharapkan menghadirkan muatan-muatan positif terkait dengan pembangunan daerah khususnya di Provinsi Sulteng.**
Langganan:
Postingan (Atom)



