Sabtu, 09 Oktober 2010

Tipikor Polda Sulteng, Bidik Dinas Perternakan Provinsi


Palupost.com – Setelah Dinas Perkebunan Provinsi Sulteng, yang berhasil digiring ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng terkait tender yang ber aroma KKN. Kini giliran Dinas Perternakan Provinsi kembali di Bidik Tipikor Polda Suteng, setelah dilaporkan sejumlah Perusahaan yang merasa dirugikan dalam proses tender paket proyek Program Pengembangan Agribisnis Peningkatan Kesehatan Pangan Dan Peningkatan Kesejeteraan Petani Tahun 2010 yang disinyalir juga ber aroma KKN.
Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun media ini, Jum’at (8/10) sore lalu di Polda Sulteng, ke Empat Perusahaan tersebut, yang merasa dirugikan oleh pihak Pengguna Jasa, dalam hal ini pihak Panitia dan PPTK Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, pada saat proses tender paket proyek digelar, resmi mengadukan indikasi kecurangan dalam proses tender tersebut (KKN-Red), ke Tipikor Polda Sulteng.
“ Kami sudah mengadukan pihak Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, ke Tipikor Polda Sulteng, terkait dengan aroma KKN yang kami dapat pada saat proses tender sejumlah paket digelar di Dinas Perternakan.” Kata seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Lanjut dikatakannya, pada saat proses lelang berlangsung, pekerjaan pengembangan Bangunan Dan Fasilitas Peralatan Rumah Potong Unggas Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2010, yang dilaksanakan, Kamis (30/10) lalu, serta calon pemenang sementara yakni, pemenang pertama CV Tribina Lestari, pemenang kedua CV Wahyu Riski Pratama, pemenang ketiga PT Anca Eka Putra, sudah ditetapkan dengan cara sepihak, dan sudah menyalahi aturan tata cara pelalangan serta memaksakan salah satu perusahaan untuk menang dalam proses tender tersebut. “ Masa PT Anca Eka Putra ditetapkan sebagai pemenang tunggal sama pihak panitia lelang, padahal harus ada pemberitahuan terlebih dahulu serta undangan klarifikasi sebelum menatapkan calon pemenang, itu kan, sudah melanggar aturan serta melawan hukum.” Beber sumber.
Sumber juga mengemukakan, kalau pemenang tunggal tersebut, tidak layak untuk ikut dalam proses tender berlangsung, karena tidak memiliki sejumlah persyaratan yang lengkap sesua dengan yang di isyaratkan sebagaimana dituangkan dalam risalah. “Kami sudah melakukan sanggahan, terkait dengan penetapan PT Anca Eka Putra sebagai pemenang tunggal. Sebab Perusahaan tersebut, telah mengusulkan daftar personil inti dan daftar peralatan untuk paket pekerjaan tersebut.” Imbuhnya.   
Dirinya dan teman-teman perusahaan yang lainnya sangat merasa dirugikan oleh pihak Penguna jasa dalam hal ini Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kontraktor  terhadap masalah tersebut. “ Padahal saya melihat secara langsung pada waktu pembukaan sampul ditemukan bahwa didokumen salah satu Perusahaan yang menang, sudah terterah sejumlah nomor registrasi dari pihak panitia. Ini berarti sudah terjadi persengkokolan, antara pihak Panitia dengan kontraktor yang dimenangkan.” Tegasnya.
Sementara itu Kasat III Tipikor Polda Sulteng AKBP Budi Kariyono, melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yan g dikonfirmasi media ini, Minggu (10/10) sore kemarin via SMS, membenarkan aduan yang dilakukan sejumlah Perusahaan ke Tipikor Polda Sulteng. “ Mereka sudah dimintai keterangannya terkait dengan laporan indikasi  tersebut, Tapi masih sebatas wawancara serta akan dilakukan penyelidikan.” Singkat Kahar, sapaan akrabnya.
Ditempat yang terspisah ketua pantia lelang tender Proyek pengembangan Agribisnis, program peningkatan kesehatan pangan dan peningkatan kesejateraan petani Tahun 2010, Ahmad Najib Sahuri, yang dikonfirmasi, Sabtu sore itu, menegaskan proyek tersebut tidak menyalahi aturan ataupun ada konspirasi antara panitia dan pemenang tender. “Apanya yang dipersoalkan kalau semua sesuai prosedur dan pemeriksaan dokumen,” imbuhnya. 

Soal adanya informasi pengadaan ternak yang sudah ada sebelum diumumkan pemenang tendernya, dibaantah Ahmad Najid Sahuri. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar dan tidak ada bukti. “Kalau ada bukti coba tunjukan dimana sapi yang disebutkan itu. Soal mereka mau adukan ke Tipikor Polda, itu hak mereka. Nanti dibuktikan apa benar ada kesalahan tender proyek yang kami lakukan,” jelasnya santai. Yudi

Diduga Ilegal, Industri dan Kayu Lalulalang…


Palupost.com – Tiap hari truk tronton dan truck fuso milik Pengusaha kayu yang di sebut-sebut sebagai pengusaha yang kebal hukum (H. Agus-Red), memuat batang-batang kayu ukuran besar dan kecil hilir-mudik, lalu-Ialang seperti tanpa lelah dari industri illegal, sawmill UD.Mardiana yang berlokasi di pinggir pantai Desa Malonas Kecamatan  Damsol Kabupaten  
Jalan-jalan di Wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala seakan bergetar setiap kali truk milik pengusaha itu lewat, yang menandakan sedemikian berat muatan yang mereka bawa. ltulah pemandangan yang sering terlihat oleh warga setempat yang berhasil ditemui media ini di Desa Malonas Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala, tempat berdiamnya anak cabang perusahaan UD. Mardiana yang belum terdaftar di Dinas Perindustrian dan Kehutanan Provinsi Sulteng  pekan lalu. “Tidak ada yang berubah kendati operasi pemberantasan pembalakan liar  telah di lakukan. Kayu-kayu masih terus saja tiap hari di bawa dari hutan Pantai Barat. Frekuensinya tetap tinggi,” ujar, salah seorang warga Pantai Barat yang enggan dikorankan namanya.

Ketika di upayakan konfirmasi di Dinas Kehutanan Provinsi.sulteng, salah satu oknum pegawainya yang enggan di sebutkan identitasnya,  mengatakan bahwa UD. Mardiana yang berada di Desa Malonas itu ilegal karena belum ada izin dari Dinas kehutanan. Tetapi yang baru terdaftar di Dinas Perindustrian Kehutanan itu,  baru UD. Mardiana yang berlokasi di Desa Dalaka,kecamatan sindue, itu berarti industry kayu yang beroperasi di Desa Malonas diduga Ilegal. “ Seingat saya, industry kayu UD Mardiana yang punya izin hanya berlokasi di Desa Dalaka.” Bebernya, saat dikonfirmasi media ini via SMS di Nomor 08134133XXXX, Minggu (10/10) kemarin.
Memang masih sulit membukti kan soal asal-usul kayu yang masuk ke perusahaan itu. Namun, patut disimak, dengan maraknya praktek pembalakan liar memberi peluang industry untuk membeli kayu ilegal, untuk ke Luar Negeri. Untuk merinci soal langkah-Iangkah yang akan di tempuh dalam mengatasi kondisi yang telah menggurita ini. Program pemberantasan praktek pembalakan liar yang sedang dilaksanakan diharapkan akan dapat mengurangi praktek penyelundupan kayu ke luar negeri. Sehingga kebutuhan bahan baku industri nasional dapat terpenuhi.
Ditempat yang terpisah, pemilik perusahaan Industri kayu UD Mardiana, H Agus, yang dikonfirmasi, per telfon di Nomor 08134123XXXX, membantah kalau industry miliknya yang berlokasi di Daerah Desa Malonas Kecamatan Sindue diduga illegal. “ Industri saya resmi, semua dokumennya lengkap. Kalau memang Dinas terkait mengatakan kalau industry saya illegal, itu berarti mereka tidak melakukan kroscek ke lapangan. Saya kan sudah pernah melakukan permohonan ke Kepala Dinas, untuk pembaharuan dokumen industry saya.” Terangnya.  

Sejauh belum ada solusi tepat tentang upaya pemenuhan kebutuhan industri kehutanan, program pemberantasan pembalakan liar yang digelar pemerintah tidak bisa pernah efektif. Program itu, Hanya akan memberikan dampak sementara. Selagi demand atas kayu ilegal tetap ada, praktek pembalakan liar itu akan tetap berlangsung dan kerusakan hutan akan semakin parah.
Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, selaku pemegang kendali keamanan di Wilayah Sulawesi Tengah, harus berani mengambil kebijakan serta melakukan Tindakan tegas terhadap keberadaan  industry illegal dan pemiliknya,  jangan tebang pilih dalam memberantas ilegal logging, apa lagi disetiap pos disepanjang jalan Pantai Barat yang dilewati sejumlah mobil yang memuat kayu tersebut, tidak ada yang berani melakukan penangkapan, pasalnya, kayu tersebut milik H. Agus, padahal aparat kepolisian setempat (Polsek sampai Polda) telah mengetahui keberadaan sawmill UD. Mardiana yang berada di desa malonas telah beroperasi selama 1 tahun lebih. Dan legalitas industrinya tidak ada,  tapi sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk memberantas ilegal logging yang di lakukan UD. Mardiana yang .sudah banyak merugikan Negara. Yudi

Jumat, 08 Oktober 2010

13 Oktober, Sidang Disiplin Anggota Polres Buol Digelar



Palupost.com - Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs Muhammad Amin Saleh telah menetapkan jadwal pelaksanaan sidang disiplin terhadap 26 anggota Polres Buol yang diduga terlibat dalam kasus kerusuhan Buol akhir Agustus lalu. Penetapan jadwal sidang disiplin oleh Kapolda seusai rapat terkait kasus Buol yang dipimpin langsung Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Drs Muhammad Amin Saleh, dihadiri pejabat Utama Polda Sulteng, Kamis lalu (7/10). “Kapolda sendiri yang menetapkan jadwal sidang disiplin bagi ke 26 anggota Polres Buol yang berstatus terperiksa, Kamis (14/8) pecan depan,” ungkap Pelaksana Harian (PLH) Kabid Humas Kompol Kahar Muzakkir.  Selain menetapkan jadwal sidang disiplin, Kapolda juga memerintahkan ke Bidang Propam untuk semua terperiksa dari Wakapolres hingga kebawah di tempatkan di ruang khusus Polda dan diminta  tidak meninggalkan ruangan khusus hingga sidang disiplin berakhir.  Kahar Muzakkir membeberkan, saat ini yang berstatus terperiksa ada 25 orang anggota Polri dan siap mengikuti sidang disiplin pada 13 Oktober 2010. Untuk Kapolres Buol AKBP Amin Litarso tidak termasuk dalam daftar atau berstatus terperiksa. Kapolres Buol, kata Kahar Muzakkir saat ini masih berstatus sebagai saksi dan sementara dalam proses pemeriksaan oleh tim dari Mabes. “Kapolres adalah pimpinan dan yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah ada tim dari Mabes dan sampai saat ini status Kapolres Buol tetap masih saksi,” imbuhnya. Yudi

Wakapolres & Puluhan Polisi Buol Di Tindaki


Palupost.com – Hasil rapat Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, bersama seluruh pejabat utama Polda Sultengh dalam rangka penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap 26 personil Polisi terkait penanganan kasus Buol, Kapolda perintahkan semua personil yang berstatus terperiksa di tempatkan khusus serta dibawa pengawasan Propam Polda Sulteng.
Saat dilakukan Konfirmasi media ini, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda sulteng Kompol Kahar Muzakkir yang ditemui dirungannya Jum’at (9/10) kemarin mengemukakan, investigasi bentrokan dikabupaten Buol, yang mengakibatkan tujuh warga sipil tewas tertembak langsung ditindaklanjuti dengan tindakan hukum terhadap aparat yang terbukti bersalah. Dalam kaitan ini, tim pemeriksa telah menetapkan Wakapolres Buol Kompol M Ali Hadinur menjadi terperiksa karena melanggar Pasal 3 huruf (g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan perintah pimpinan (Kapolres Buol). “ Mereka semuanya diperintahkan dan di tindak tegas melalui Propam Polda untuk ditempatkan khusus, dalam pengawasan Propam Polda Sulteng.” Terang Kahar.

Kahar mengemukakan, Kompol M Ali bakal mendapatkan sanksi karena dianggap bersalah dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah terhadap warga sipil. Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini,  juga telah menaikan status Dankie Satbrimob Polda Sulteng AKP Nugroho Tri Nuryanto menjadi terperiksa karena melanggar Pasal 3 huruf (f) dan (g) dan Pasal 4 huruf (i) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan wasdal terhadap anggota dan tidak mematuhi perintah atasan yang lebih tinggi di lapangan.

Tindakan tegas dan hukum dalam insiden Buol. “ Dibagi menjadi empat ketegori yaitu dalam kasus gantung diri Kashmir Timumum di Mapolsek Biau, kasus penyerangan Mapolsek Biau, kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah, dan kasus pembakaran Mapolsek dan asrama Polri Momuna serta perusakan asrama maupun penjarahan rumah anggota Polri. Disebutkan dalam kasus gantung diri Kashmir Timumun, sebanyak 32 anggota Polri diperiksa dan 19 di antaranya sudah dinaikkan statusnya menjadi terperiksa.” Beber Kahar.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak melakukan pengawasan serta pengendalian.

Melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan melaksanakan kegiatan patroli tanpa dilengkapi surat perintah.

Serta melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 Perihal tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak membuat berita acara serah terima tersangka atas nama Kasmir Y Timumum. Sementara dalam kasus penyerangan Mapolsek Biau, berkait dengan meninggalnya 7 warga sipil dan 21 korban luka tembak lainnya, maka dari 24 anggota Polri yang diperiksa, terhadap AKP Nugroho Tri Nuryanto, Dankie Satbrimob Polda Sulteng telah dinaikkan statusnya menjadi terperiksa.

Sedangkan dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah, menurut Kabid Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban atas nama Ikhsan Mangge bin Syamsudin dan 10 anggota Polri (saksi), serta analisis terhadap barang bukti senpi, maka dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai terperiksa yaitu Wakapolres Buol Kompol M Ali Hadinur dan Briptu Amirullah.

“ Briptu Amirullah dianggap melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan perintah pimpinan dan membawa senpi dengan dengan berpakaian preman. Adapun dalam kasus pembakaran Mapolsek dan asrama Polri Momuna serta perusakan asrama maupun penjarahan rumah anggota Polri, masih dalam proses penyelidikan.” Tutupnya. Yudi


Hanya Satu Jam, Polres Palu Ungkap Pelaku Pembunuhan Di Pantai Talise


Palupost.com – Seorang  tersangka pembunuhan yang menyebabkan korban Mr x,  tewas pada Juma’at malam di Pantai Talise Kecamatan Palu Timur, pelakunya  berhasil diungkap pihak Kepolisian dari Polres Palu satu jam setelah peristiwa itu terjadi. Korban tewas diduga akibat tusukan sebilah badik  sebanyak tiga kali yang bersarang ketubuh korban hingga tewas bersimbah darah.
Kapolres Palu, AKBP Deden Gardana, yang didampingi Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu, AKP Darno, yang dikonfirmasi media ini  Jum’at (9/10) kemarin, menjelaskan, pelakunya bernama Audi Salibana alias Yudi (30), warga Jalan Rajamoili, Kelurahan Besusu Barat, berhasil diringkus dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), satu jam setelah peristiwa itu terjadi.
“ Pelaku nekad menikam korban, karena diduga korban saat itu berada diwarung tersangka, saat korban mengganggu istri pelaku, lalu kemudian, korban disurh menjauh dari warung tersebut, karena tidak menghiraukan pelaku, akhirnya terjadilah pertengkaran antara pelaku dan korban. “ Terang Deden, sapaan akrabnya.

Deden mengemukakan, pelaku (Yudi-Red) merasa jengkel dengan korban, karena permintaanya untuk menyuruh pergi  menjauh dari warung tersebut, di indahkan oleh korban, sehingga membuat pelaku naik pitam, kemudian mengejar korban diluar warung dengan membawa sebilah badik yang sudah disiapkan, kemudian menusuknya sebanyak tiga kali dibagian dada kanan dan kiri  korban. “ Korban pun roboh bersimbah darah dan kemudian tewas ditempat. Pelaku yang diliputi rasa panik serta  ketakutan kembali ke rumahnya untuk  menyimpan badik yang ia gunakan untuk membunuh korban Mr X yang belum diketahui identitasnya, Lalu kemudian kembali ke warung dan berlagak seolah tidak terjadi apa-apa.” Bebernya.

Menurutnya, saat diperiksa sebagai saksi tadi malam, pelaku pembunuhan tersebut, akhirnya  mengakui perbuatanya yang menikam korban dengan sebilah badik, saat dilakukan pemeriksaan intesif oleh penyidik  sebagai saksi Jum’at malam di Mapolres Palu. “ Hingga kini polisi masih memeriksa pelaku dan isterinya di Polres Palu, untuk dimintai keterangnya terkait dengan peristiwa tersebut. Pelaku mengakui, kalau dirinya nekad, karena merasa tidak terima, isterinya yang berprofesi sebagai penjual disebuah warung  di taman hiburan malam  Pantai Talise Palu, ‘’dipermainkan,’’ oleh korban.

Sementara jenazah korban Mr X, sampai saat ini masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda sulteng, sembari menunggu, informasih dari pihak keluarga yang merasa kehilangan, sebab ditubuh korban dan di TKP tidak ditemukan identitas sedikit pun, tapi hari ini pihak kami, melalui Polsek Palu Timur,  sudah melakukan upaya pencarian ke rumah sakit Madani Mamboro, karena diduga korban kejiwaanya terganggu, makanya kita upayakan pencarian ke wilayah tersebut, dengan menggunakan fhoto wajah korban.” Tutupnya. Yudi

Kamis, 07 Oktober 2010

Proses Tender Di Dinas Perternakan Provinsi, Sarat KKN


Palupost.com – Proses tender pengembangan Agribisnis, program peningkatan kesehatan pangan dan peningkatan kesejeteraan petani Tahun 2010, yang di gelar di Dinas Perternakan Provinsi Sulawesi Tengah, proses Tendernya di sinyalir rancuh atau tidak sesuai aturan dan sarat KKN serta kepentingan. 

Proyek  yang anggarannya mencapai Ratusan juta itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni, yang dialokasikan disejumlah Daerah termasuk Provinsi Sulawesi Tengah khusunya di Dinas Perternakan, namun penanganan tendernya disetiap paket proyek tersebut, diduga bermasalah serta sarat KKN pada waktu proses tendernya digelar.


Dari kelima perusahaan yang diduga merasa dicurangi dalam setiap proses tender di Dinas Perternakan, berencana akan melakukan sanggahan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80Tahun 2003 Pasal 27 ayat (7) tentang proses penyedia barang / jasa dilakukan evaluasi kembali proses pemilihahan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak terhadap pemenang tender. Untuk itu kuasa pengguna anggaran atau satuan kerja Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, agar melakukan proses evaluasi ulang terkait sejumlah temuan keganjalan disetiap tender paket proyek di Perternakan. 

Menurut sumber yang enggan dikorankan namanya, dirinya dan teman-teman perusahaan yang lainnya sangat merasa dirugikan oleh pihak Penguna jasa dalam hal ini Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kontraktor  terhadap masalah tersebut. “ Padahal saya melihat secara langsung pada waktu pembukaan sampul ditemukan bahwa didokumen salah satu Perusahaan yang menang, sudah terterah sejumlah nomor registrasi dari pihak panitia. Ini berarti sudah terjadi persengkokolan, antara pihak Panitia dengan kontraktor yang dimenangkan. “ Terang sumber, yang ditemui Media ini pada Kamis (7/10) kemarin.

Ironisnya lagi, pihak panitia dalam hal ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses tender tersebut, disinyalir telah mengarahkan atau menunjuk langsung Perusahaan dalam paket proyek itu. Dengan terjadinya hal seperti itu, telah terang bahwa proses pelelangan tender  proyek Dinas Perternakan 2010, telah terjadi konspirasi besar, untuk memenangkan perusahan tersebut.” Masa sebelum di Tender, sudah ada barangnya. Termasuk masa berlaku Jaminan Perusahaan, dan jaminan nomor surat penawaran Perusahaan diberitahukan kepada rekanan yang dimenangkan.” Beber Sumber. 

Jika hal tersebut memang terjadi, seharusnya pemenang tender itu harus dibatalkan serta perusahaan dan pemiliknya yang terlibat dalam melakukan kejahatan itu, harus dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku serta perusahaanya di9kenakan sangsi administrasi yakni dengan daftar hitam (memblacklist-Red) untuk jangka waktu selama Dua Tahun. Dengan kejadian tersebut proses tender yang di Gelar di Dinas Perternakan Provinsi Sulteng  itu telah melanggar Kepres No 80 Tahun 2003, tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.
Sementara itu, PPTK Dinas Perternakan Provinsi, Ir Moh. Syair Ar, dan  Ketua Panitia lelang Dinas Perternakan Provinsi Sulteng Ahmad Najib Sahuri, yang dilakukan upaya konfirmasi media ini pertelefon  di nomor 08524138XXXX, tidak aktif atau berada diluar jangkauan, sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait dengan indikasi tersebut. Yudi

Polda Sulteng Respon Surat Izin Otopsi Mayat Khasmir Timumun


Palupost.com – Setelah sempat terekendala untuk mamastikan kamatian Khasmir Timumun  (19),  yang menjadi korban disinyalir dianiaya sejumlah anggota Polisi di Mapolsek Biau Bulan Juli lalu. Akhirnya pihak Keluarga korban mengizinkan pihak Kepolisian untuk melakukan otopsi terhadap mayat Khasmir.
Polda Sulteng bakal memenuhi permintaan keluarga korban Kasmir Timumun yang meminta jasad korban untuk diotopsi kembali.  Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, pada Kamis (7/10) kemarin, mengatakan sesuai permintaan dari pihak keluarga korban ke Polres Buol tanggal 13 September 2010 yang meminta agar dilakukan penggalian dan Otopsi kembali terhadap jasad Kasmir Timumun, Polda Sulteng merespons dan dalam waktu dekat segera mendatangkan dokter dari Makkasar.
“ Rencananya minggu ini, rombongan Kapolda Sulteng bersama sejumlah pejabat utama Polda Sulteng, bergerak menuju Kabupaten Buol.” Beber Kahar sapaan akrabnya. 
Menurutnya, permintaan keluarga korban untuk Otopsi ke Polres Buol dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani tiga orang yaitu, Jamaluddin Y Timumun, Satria Y Timumun dan Sarmany Y Timumun dengan surat permintaan memakai metrai 6000.
 “ Sebelumnya surat tersebut diterima oleh pihak Polres Buol, lau kemudian direkomendasikan kembali ke Polda.” Terangnya.
Sebelumnya Insiden penyerangan itu terjadi menyusul tewasnya seorang tahanan Polsek Biau bernama Kashmir Timumun pada Senin sore (30/8) Bulan Juli lalu.
Keluarga menduga tewasnya Kashmir Timumun, warga Kelurahan Leok II yang bekerja sebagai tukang ojek itu akibat penganiayaan oknum polisi.
Kasmir ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota kepolisian di kota itu, namun hari Senin dia tewas di dalam tahanan.
Sebagai buntut dari kematiannya, Selasa malam sekitar pukul 21.30 WITA, ribuan warga mendatangi Mapolsek Biau yang terletak di Kelurahan Kali dan berdekatan dengan Kantor Bupati Buol.
Jumlah korban yang tewas karena insiden penyerangan Mapolsek Biau enam orang, dua orang kristis dan 19 orang masih dirawat. Yudi