Palupost.com - Pelapor kasus penipuan proyek pengadaan mobil Operasional RSUD Undata, Arafah Natsir, Minggu (17/10) kemarin, mempertanyakan berkas perkaranya yang sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa, namun belum juga dilimpahkan tahap II oleh Polres Palu ke Jaksa.
Kasusnya itu bermula dari kerjasama antara ia dan Ardin Syarif Direktur CV Karya. Perjanjian kerjasama pengadaan 1 unit mobil operasional RSUD Undata jenis Avanza. Pelapor memberikan modal kepada Ardin Syarif sebesar Rp 117 juta dengan fee sebesar Rp 10. 200.000, terlapor berjanji akan mengembalikan dana itu setelah menerima pembayaran pelaksanaan proyek pengadaan mobil milik Pemda secara tunai dibayarkan. Dikemudian hari, pelapor hanya mengembalikan dana kepadanya sebesar Rp 50 juta dan sisanya tidak pernah dilunasi. “Sementara kasus saya di Polres Palu sampai sekarang tidak ada kejelasan. Padahal, dari kejaksaan sudah nyatakan P21,” imbuhnya.
Dari penjelasan Kaur Min Ops Reskrim Polres Palu, IPTU Dian Mustika, tim Buser sudah ke Kalimantan dan sudah memberikan berkas Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ardin Syarif ke Polisi di Banjarmasin Kalimantan. Sampai sekarang kasus perkaranya belum ada kejelasan, sementara tersangka belum ditangkap padahal sudah ditetapkan sebagai DPO.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Darno SIK, SH yang dikonfirmasi, menjelaskan saat ini pihaknya sementara melakukan pencarian terhadap tersangka bekerja sama dengan polisi di Kalimantan. Terlapor menurut Darno sudah ditetapkan DPO dan masih dalam pengejaran. “Kami masih upayakan memenuhi P21 dengan mengejar tersangka. Bukan kami berarti mendiamkan kasus ini, tapi kami sementara mencari tersangka dulu,” tukasnya. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar