Palupost.com – Jawaban sanggahan dari Dinas Perternakan Provinsi, dinilai sejumlah rekanan, bermasalah. Pasalnya sejumlah rekanan yang melakukan sanggahan terkait proses tender yang ditemukan banyak kejanggalan, dibalas hanya dalam bentuk undangan dengan perihal jawaban sanggahan, tanpa ada tanda terima dan penolakan sanggahan sejumlah rekanan.
Hal ini disampaikan salah satu pemilik perusahaan, dari CV Tunggal Utama, Mansur kepada media ini, tadi malam. Sanggahan atas proses lelang tersebut telah dilayangkan kepada panitia tender. “Kita sudah menyampaikan sanggahan atas hasil keputusan panitia tender, dengan Nomor 19/CV.TU/X/2010 tertanggal 7 Oktober Tahun 2010, tentang paket pelelangan pekerjaan pembangunan dan fasilitas peralatan rumah potong unggas Kabupaten Poso” Kata dia.
Dalam sanggahannya, CV. Tunggal Utama mengatakan dalam acara pembukaan sampul, ditemukan kalau dokumen milik PT. Anca Eka Putra, telah terdaftar nomor registrasi dari panitia, dan pemenangnya sudah ditempelkan tanpa ada klarifikasi sebelum menatapkan calon pemenang. Tulis dia dalam sanggahan tersebut.
Dalam sanggahannya, CV. Tunggal Utama mengatakan dalam acara pembukaan sampul, ditemukan kalau dokumen milik PT. Anca Eka Putra, telah terdaftar nomor registrasi dari panitia, dan pemenangnya sudah ditempelkan tanpa ada klarifikasi sebelum menatapkan calon pemenang. Tulis dia dalam sanggahan tersebut.
Terkait masalah ini, Mansur mengaku telah mengingatkan kepada ketua panitia tender bahwa proses tender tersebut ditemui banyak kejanggalan. Dengan demikian, dokumen kualifikasi PT.Anca Eka Putra, tidak memenuhi syarat. ” karena, pada saat pembukaan sampul, ditemukan dokumen milik PT Anca Eka Putra, sudah terterah nomor registrasi dari pihak Panitia. Tapi kenapa hal ini tidak di perhatikan dan di loloskan pada saat evaluasi panitia lelang,” kesal dia.
Selain itu, ada beberapa masalah yang juga diungkapkan dalam sanggahannya, misalnya soal penetapan calon pemenang yang sudah ditempelkan tanpa ada klarifikasi kepada sejumlah peserta lelang, dokumen sejumlah peserta lelang yang tidak di isi nomor registrasi dan dicap dari pihak Dinas. kata Mansur dalam sanggahannya.
Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Mansur meminta pihak panitia untuk membatalkan penetapan lelang yang menetapkan PT.Anca Eka Putra sebagai pemenang, dan meminta pihak Tipikor Polda Sulteng agar memanggil Panitia lelang untuk diperiksa terkait dengan temuan serta pelanggaran dalam proses tender itu.
Ditambahkannya, Didalam proses tender pekerjaan pengembangan Bangunan Dan Fasilitas Peralatan Rumah Potong Unggas Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2010, Panitia tender dinilai tidak cermat dalam menilai dan mengevaluasi document yang diajukan rekanan yang ikut dalam tender, dan Diduga sarat dengan penyimpangan. ”Kami menyesalkan Panitia karena tidak mengecek kebenaran dari dokumen yang diajukan.” Ungkapnya.
Mansur, menduga ada konspirasi antar pihak Panitia tender dengan rekanan pemenang tender yang dapat merugikan rekanan yang lain dan otomatis bisa berimbas kepada kualitas pekerjaannya nanti. Dan meminta kepada Tipikor Polda dan Kejaksaan untuk melihat persoalan ini secara jernih dan mengevaluasi, meneliti ulang bila perlu tender ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” Didalam perubahan ke 7 Kepres no 80 itu diatur jelas mekanismenya. ” Tegasnya.
Sebelumnya Dua pekan lalu, CV Tunggal Utama, sudah mengadukan indikasi KKN tersebut kepihak Tipikor Polda Sulteng untuk diperiksa, hanya saja proses penyelidikannya belum dilakukan karena pihak penyidik masih menunggu balasan sanggahan dari pihak Dinas terkait.” Kami sudah dimintai keterangan di penyidik sebagai pelapor, tapi masih sebatas wawancara. Nanti kalau sudah terbit balasan sanggahan, baru prosesnya penyelidikannya bisa jalan.” Tutupnya. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar