Palupost.com - Berbagai cara dilakukan untuk dapat men-Dum fasilitas Negara, salah satu cara seperti yang dilakukan beberapa oknum PNS di Dinas Kehutunan Sulteng (Dishut). Beberapa PNS di Dishut Sulteng yang sudah pernah men-Dum Mobil Dinas memakai cara menggunakan nama staf PNS Dishut yang belum pernah men-DUM fasilitas Negara.
Sumber terpercaya di Dishut Sulteng yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan salah seorang yang diduga mengajukan DUM menggunakan nama staf PNS Dishut adalah Kepala Bidang Rehabilitas Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) Dinas Kehutanan (Dishut) Sulteng, Ir Djeng. Sumber, mengatakan Ir Djeng sebelumnya sudah pernah men-DUM mobil dinas. Untuk dapat men-DUM rumah Djeng menggunakan nama stafnya inisial ONC. Selain Djeng beberapa nama lain yang juga diketahui mengajukan DUM untuk kedua kalinya adalah, Kepala Perlindungan Hutan, Ir Haerul Ananta yang juga diduga mengajukan DUM menggunakan nama stafnya, serta beberapa staf lainnya. “Permintaan DUM sudah diajukan ke Kadishut, belum tahu apakah sudah di ACC dari Gubernur,” kata sumber, kemarin (22/10).
Kadishut Sulteng, Ir Nahardi yang dikonfirmasi, mengatakan sejauh ini dari beberapa nama yang masuk dalam pengajuan DUM rumah dinas dan Mobil dinas belum ada yang jawaban dari Biro Perlum Gubernur. “Sampai saat ini belum ada Surat Keputusan dari Gubernur terkait permintaan DUM tersebut,” singkatnya.
Terpisah, Kepala Bidang (RLPS) Dinas Kehutanan (Dishut) Sulteng, Ir Djeng yang dikonfirmasi via ponsel, tidak bersedia memberi penjelasan lebih jauh. Djeng hanya, mengatakan masalah tersebut sudah pernah dimuat di Koran, kenapa diungkit-ungkit lagi. “Sudah pernah dimuat di Koran kenapa ditanya lagi,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Perlindungan Hutan, Ir Haerul Ananta yang juga dikonfirmasi via ponsel, membantah jika ia disebut-sebut mengajukan DUM menggunakan nama staf PNS di Dishut. “Betul saya pernah mengajukan DUM tapi sudah lama. Karena belum ada jawaban dari jadi saya tidak permasalahkan. Saya juga baru tahu kalau sudah pernah DUM fasilitas Negara sebelum 10 tahun belum boleh mengajukan untuk kedua kalinya makanya saya tidak persoalkan. Tidak benar saya mengajukan DUM gunakan nama staf,” pungkasnya. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar