Palupost.com - Laporan Kasus penangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Polsek Parigi yang kemudian dilimpahkan ke Polres Parigi Moutong (Parimo) belum diterima Polda Sulteng.
Polda Sulteng yang dikonfirmasi melalui, Pelaksana Harian Kabid Humas, Kahar Muzakkir, kemarin (22/10), mengatakan laporan dari Polres Parimo soal adanya penangkapan BBM di sebuah SPBU di Kabupaten Parimo belum ada dilaporkan ke Polda Sulteng. “Kami sudah tanyakan ke bagian Satuan I soal adanya informasi penangkapan BBM di SPBU di Parimo,” ujarnya.
Menurut Kahar Muzakkir, jika sudah ada laporannya tidak mungkin Satuan I Reskrim Polda Sulteng tidak tahu, karena jika ada penangkapan semua laporan dari Polsek hingga Polres juga akan dilaporkan ke Polda Sulteng. “Kemungkinan masih dalam proses, jadi belum dilaporkan ke Polda,” jelasnya.
Sementara informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar dua bulan lalu, anggota Polsek Parigi menangkap sebuah mobil yang memuat BBM dalam drum, di SPBU Pombolowo Parimo. Mobil yang diketahui milik pengusaha di Parigi itu tertangkap saat mengisi BBM di SPBU menggunakan drum. Usai diamankan di Polsek Parigi, mobil tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Parigi. “Sempat jadi perhatian warga Parigi saat penangkapan BBM karena tertangkap di SPBU sedang isi BBM. Tapi sampai sekarang kasusnya belum jelas apa dilanjutkan atau tidak,” beber sumber yang minta tidak menyebutkan identitasnya. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar