Palupost.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang berlokasi dijalan Suprapto Kecamatan Palu Timur, menyayangkan hasil putusan sidang disiplin sebanyak 26 anggota Polisi yang berstatus terperiksa terkait insiden kasus Buol.
"Putusan itu tidak adil karena sudah delapan nyawa melayang dalam kasus ini," kata Ketua Komnas Ham Perwakilan Sulteng Dedy Askari kepada wartawan di Palu, Senin.
Menurut Dedy, ke 26 terperiksa terkait kasus berdarah di Kabupaten Buol itu tidak hanya diselesaikan dengan sidang disiplin akan tetapi diselesaikan sampai ke peradilan umum. "Kasus Buol harus sampai ke proses pengadilan umum,"tegasnya.
Sementara itu, paman Kasmir Timumun (korban kasus Buol), Mahmud Hanggi yang hadir pada kesempatan itu menambahkan, pihaknya tidak puas dengan hasil putusan sidang disiplin yang dilakukan oleh Polda Sulteng. "Kami tidak puas dengan putusan ini karena hukumannya terlalu ringan,"katanya.
Selain itu, kata Mahmud, putusan sidang disiplin terhadap 26 terperiksa itu sangat menyakitkan keluarga korban."Sampai kapanpun kami akan mencari keadilan,' tegasnya. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar