Senin, 18 Oktober 2010

Mantan Kasat Lantas Polres Buol, Mengaku Aniaya Khasmir Timumun

Palupost.com - Setelah, Rabu (13/10) Polda Sulteng sudah menyidangkan tiga Perwira yakni, mantan Wakapolres Buol M. Ali Hadinur, Kapolsek Biau, Iptu Zakir Butudoka dan Komandan Kompi III Brimob Polda Sulteng AKP Nugroho, kali ini Senin (18/10), Kasat Lantas Polres Buol, Iptu Jefry Pantouw yang menjalani sidang disiplin yang digelar di Aula Torabelo. 
Dalam sidang yang dipimpin, Kasat PJR Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Drs Hari Saputro menghadirkan Basat Lantas Polres Buol Brigadir Sukirman dan UKL Polres Buol Brigadir Yames Jhon sebagai saksi atas terperiksa Ptu Jefry Pantouw. 
Pimpinan Sidang disiplin akhirnya mengeluarkan putusan terhadap, Kasat Lantas Polres Buol, Iptu Jefry Pantiow dengan sanksi disiplin, penundaan pendidikan selama 1 tahun dan teguran tertulis, mutasi bersifat demosi dan penahanan ditempat khusus selama 21 hari.
“ Karena terperiksa terbukti melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak melakukan pengawasan serta pengendalian.

Melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan melaksanakan kegiatan patroli tanpa dilengkapi surat perintah.

Serta melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 Perihal tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak membuat berita acara serah terima tersangka atas nama Kasmir Y Timumum.” Beber Pimpinan Sidang.
Pengakuan terperiksa Jefry Pantouw dalam persidangan, ia selaku Kasat Lantas Polres Buol membenarkan dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban Khasmir Timumun didalam sel Mapolsek Biau.” Iya saya mengaku turut melakukan aniaya terhadap Khasmir Timumun, tapi hanya sebatas menampar.” Imbuhnya. Yudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar