Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, yang dikonfirmasih Nuansa Pos di Bandara Mutiara Palu sesaat menjemput Ketua DPR RI terkait kunjungannya di Kota Palu, pada Rabu (6/10) kemarin, membantah kalau sidang kode etik sejumlah anggota Kepolisian Dari Kabupaten Buol tersebut sengaja dimolorkan waktunya, alasanya karena pada hari ini (kemarin-Red) pihak Polda masih sementara dirapatkan bersama sejumlah pejabat dilingkup Polda Sulteng. “ Sidang itu untuk besok belum jadwalnya, kepastiannya ini masih dalam dirapatkan, karena masih menunggu hasil rapatnya besok.” Tegas Kapolda.
Amin Mengemukakan, terkait dengan sidang ke 32 anggota Polisi yang berstatus terperiksa akan digelar nanti, membantah juga dirinya untuk memimpin sidang sebagian anggota Polisi tersebut, yang mana sidangnya dari informasi yang didapat, dibagi menjadi Tiga tempat, yakni di Ruang Torabelo Polda sulteng, di Ruang Halimina Polda sulteng, dan Dirlantas Polda sulteng yang terletak dijalan Rajamoili. “ Tidak harus saya, tapi bisa juga saya, sama juga dengan institusi penegak hukum lainya yang melakukan ketuanya bisa. Apapun langkah- langkah yang terbaik kita lakukan, itu tidak masalah yang penting memenuhi syarat.” Singkat Amin, sapaan akrabnya.
Sebelumnya kepada wartawan Kasubid Provos Polda Sulteng, Kompol Bambang, Selasa (5/10) lalu, mengungkapkan sidang yang seharusnya digelar hari Kamis pekan ini, terpaksa diundur pekan depan awal pekan pertama kedua bulan Oktober 2010. Menurut Bambang, alasannya mengundurkan jadwal pelaksanaan sidang disiplin karena beberapa berkas pemeriksaan dari Polres Buol belum masuk ke Propam Polda. Bambang menjelaskan, sidang disiplin rencananya dilaksanakan secara maraton di tiga tempat yaitu, aula Torabelo, aula Halim Minah, dan di Direktorat Lalu Lintas.
“Diundur, sampai pekan depan, masih menunggu beberapa berkas dari Polres Buol,” ungkapnya.
"Jumlahnya sudah 32 orang yang jadi terperiksa dan saat ini masih diproses oleh tim Propam Polda Sulteng dan Mabes Polri," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir di Luwuk, Rabu.
Dia mengatakan, status terperiksa bagi 32 oknum anggota Polri itu dilakukan setelah tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda diperkuat Mabes Polri menemukan adanya bukti keterlibatan mereka terkait kasus di Buol.
Menurutnya, mereka yang diperiksa itu diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri terkait kelalaian meninggalnya tahanan hingga terjadinya kerusuhan. Ke-32 oknum polisi yang berstatus sebagai terperiksa itu masing-masing berasal dari Polsek Biau, Polres Buol, dan Brimob Polda Sulteng.
Kahar mengaku belum mengetahui identitas 32 polisi terperiksa itu, namun beberapa di antaranya adalah Kapolsek Biau Iptu Zakir Butudoka dan Kasat Lantas Polres Buol Iptu Jefri R Pantouw.
"Ada juga Wakapolres Buol Kompol Ali Hadi Nur yang baru ditetapkan sebagai terperiksa oleh penyidik Propam bahkan Kapolres Buol AKBP Amin Litarso juga sudah dimintai keterangan soal kasus itu, tetapi sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi," kata Kahar.
Selain kedua pejabat utama di Polres Buol, puluhan oknum polisi terperiksa itu juga diketahui bernama Aipda Rustanto Kanit Laka Polsek Biau, Briptu Ilham Saputra, Briptu I Made Budiana, Brigadir Yames Jon, Brigadir Amirullah Haruna, Briptu Ilham Tri Yuana Putra, Briptu Suriani, Bripda Aries Raga, dan Briptu Sudirman. Mereka yang dijadikan sebagai sebagai terperiksa itu adalah sebagian dari 62 oknum anggota Polri yang diperiksa oleh tim gabungan dari Bidang Propam Polda dan Mabes Polri. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar