Selasa, 05 Oktober 2010

Polisi Ciduk 3 Tersangka Pencuri Barang Elektronik


Tribuntengah.com – Masyarakat di wilayah Kota Palu, khususnya Kecamtan  Palu Selatan dan Palu Barat, boleh bernapas lega. Pasalnya, petugas Polsek Palu Selatan pada Selasa (5/10) kemarin berhasil meringkus Tiga orang  Tersangka yakni bernama  Opan,  Anto,  Fandi serta satu orang yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Palu Selatan yakni tersangka Ibrahim, yang diduga sebagai pelaku pencurian spesialis handphone dan laptop dengan sasaran Perumahan yang dianggap sepi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Laptop sebanyak 10 unit serta  handphone berbagai tipe. Sedangkan barang bukti (BB) berupa Laptop dari 10 unit, 3 diantaranya, diakui salah seorang tersangka, sebelumnya dititip disalah satu kos milik rekanya di Jalan Kakatua, kemudian dijual ke luar Pulau Sulawesi.
 “Setelah dilakukan pengembangan serta penyelidikan dan penyamaran anggota di lapangan, pelaku akhirnya bisa kita tangkapdi Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat. Tersangka terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan selama 7 Tahun sampai dengan 10 Tahun,” jelas Kapolres Palu AKBP Deden Gardana, melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Iptu Asjik yangh dikonfirmasi sejumlah wartawan kemarin.

Menurut tersangka, kejahatan yang dilakukannya dengan memanfaatkan kelengahan penghuni rumah yang ditingal kosong. Aksi dilakukan sekitar pukul Siang dan malam hari, dengan menggunakan alat cungkil yang dimasukkan lewat kaca jendela yang terbuka, tersangka menggusur laptop dan  HP mendekati jendala dan kemudian dicuri.


Tidak hanya handphone, tersangka juga mengaku sudah beberapa kali mencuri laptop milik penghuni rumah yang ditingal sepi di Wilayah Palu Selatan dan Palu Barat.
Menurut petugas, pelaku mengakui kerap kali melakukan pencurian barang lainnya seperti barang-barang elektronik yang ditempatkan mudah untuk digasak oleh mereka. Yudi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar