Palupost.com - Setelah beberapa lamanya menunggu, Akhirnya Polda Sulteng telah menerima hasil autopsi ulang jenaza Almarhum Kasmir Timumun dari ahli forensik Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar .
"Kita sudah menerima hasil autopsi ulang almarhum Kasmir Timumun Rabu (24/11) lalu. Dan saya sudah perintahkan Direskrim untuk melengkapi berkas sesuai dengan permintaan pihak Kejati." kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, yang didampingi Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, ditemui usai sholat Jum’at (26/11) kemarin.
Namun demikian Kapolda mengaku, saat ini Polda belum bisa membeberkan hasil autopsi, baik kepada masyarakat maupun media. Kata dia hasil autopsi baru dapat dibeberkan jika digunakan dalam kepentingan persidangan nantinya. "Belum saatnya, kita belum dapat memberikan secara rinci hasil autopsi jenazah almarhum Kasmir Timumun, kecuali jika di gunakan dalam kepentingan persidangan." kata Amin.
Rencananya Polda akan mengajukan penggunaan hasil autopsi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, dalam proses hukum dua tersangka kasus kerusuhan Buol, yakni mantan Kasatlantas Polres Buol Iptu Jefri Pantaw dan mantan Basatlantas Polres Buol Bripka Sukirman.
Sebelumnya proses autopsi ulang dilakukan oleh ahli forensik Unhas atas permintaan keluarga almarhum Kasmir Timumun dan keluarga korban kerusuhan Buol lainnya yang dimediasi oleh Polda Sulteng, karena tidak puas atas hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter di wilayah tersebut.
Sehingga membuat sejumlah Keluarga korban mendesak Polda untuk melakukan otopsi kembali terhadap jenazah almarhum Kasmir, karena keluarga menduga otopsi sebelumnya memuat kepentingan polisi. Pada hasil autopsi sebelumnya, almarhum Kasmir Timumun dinyatakan tewas gantung diri di sel tahanan Polsek Biau, Polres Buol yang berbuntut pada kerusuhan Buol yang menewaskan tujuh warga sipil dan melukai puluhan lainnya. Yudi
"Kita sudah menerima hasil autopsi ulang almarhum Kasmir Timumun Rabu (24/11) lalu. Dan saya sudah perintahkan Direskrim untuk melengkapi berkas sesuai dengan permintaan pihak Kejati." kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, yang didampingi Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, ditemui usai sholat Jum’at (26/11) kemarin.
Namun demikian Kapolda mengaku, saat ini Polda belum bisa membeberkan hasil autopsi, baik kepada masyarakat maupun media. Kata dia hasil autopsi baru dapat dibeberkan jika digunakan dalam kepentingan persidangan nantinya. "Belum saatnya, kita belum dapat memberikan secara rinci hasil autopsi jenazah almarhum Kasmir Timumun, kecuali jika di gunakan dalam kepentingan persidangan." kata Amin.
Rencananya Polda akan mengajukan penggunaan hasil autopsi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, dalam proses hukum dua tersangka kasus kerusuhan Buol, yakni mantan Kasatlantas Polres Buol Iptu Jefri Pantaw dan mantan Basatlantas Polres Buol Bripka Sukirman.
Sebelumnya proses autopsi ulang dilakukan oleh ahli forensik Unhas atas permintaan keluarga almarhum Kasmir Timumun dan keluarga korban kerusuhan Buol lainnya yang dimediasi oleh Polda Sulteng, karena tidak puas atas hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter di wilayah tersebut.
Sehingga membuat sejumlah Keluarga korban mendesak Polda untuk melakukan otopsi kembali terhadap jenazah almarhum Kasmir, karena keluarga menduga otopsi sebelumnya memuat kepentingan polisi. Pada hasil autopsi sebelumnya, almarhum Kasmir Timumun dinyatakan tewas gantung diri di sel tahanan Polsek Biau, Polres Buol yang berbuntut pada kerusuhan Buol yang menewaskan tujuh warga sipil dan melukai puluhan lainnya. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar