Jumat, 15 Oktober 2010

Polisi Selidiki Bencana Tanah Longsor Di Morowali

Palupost.com - Kepolisian Jajaran Polda Sulteng khususnya Polres  Morowali, sedang menyelidiki kemungkinan adanya tindak kriminal dalam bencana longsor yang terjadi di lokasi perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan Astra gruop di Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Selasa lalu.

"Kami sedang menyelidikinya, Tujuh bulan lalu ada longsor besar juga di sekitar lokasi bencana namun tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Ini kurang diperhatikan perusahaan " kata Kapolres Morowali AKBP Suhirman melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, Jum’at (15/10) kemarin di Polda Sulteng. Kahar  juga menyebutkan bahwa sampai saat ini polisi belum meminta keterangan dari seorang pun yang terkait dengan musibah yang menewaskan 12 orang dan melukai 18 lainnya serta Satu orang yang hilang itu.

Berbagai pihak di Kota Palu seperti anggota DPRD dan LSM yang peduli dengan lingkungan mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini karena ada indikasi kelalaian perusahaan sehingga longsor itu terjadi dan mengubur hidup-hidup banyak orang.


Kapolres Morowali AKBP Suhirman melalui PL Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir , berjanji akan menyelidiki kemungkinan adanya tindak kriminal dalam musibah ini setelah evakuasi dan penanganan para korban tuntas dilaksanakan.

Saat ini, tim SAR yang sebagian besar berasal dari jajaran kepolisian masih mencari dua korban lainnya yang diperkirakan masih tertimbun. "Hari ini kita menambah alat berat untuk melakukan penggalian. Kita juga membawa korban selamat yang masih dirawat di RS Kolonodale untuk memberikan petunjuk di mana kira-kira kedua korban berada," ujarnya.

Menurut Kahar, saat peristiwa, korban selamat itu melihat kedua korban berusaha lari menyelamatkan diri. "Jadi ia diminta menunjukkan ke arah mana kira-kira korban itu berlari," ujarnya. Areal timbunan longsor di lokasi bencana tersebut mencapai sekitar satu hektare dengan ketebalan timbunan mencapai 10 meter lebih sehingga pencarian cukup sulit. Yudi 

Budi Utomo Danlanal Palu

Palupost.com – Pergantian pucuk pimpinan kembali terjadi di Lanal Palu. Kol Mar Made Wahyu Santoso yang sebelumnya menjabat Komandan AL, diganti dengan Kol (P) Budi Utomo. Demikian disampaikan Pasintel Lanal Palu, Mayor Laut (KH) Ridwan, Jum’at (15/10) kemarin.
Menurut Ridwan, Kol Mar Made Wahyu Santoso nantinya akan duduk di jabatan baru yakni Kobangdikal Surabaya, sementara penggantinya yakni Kol (P) Budi Utomo, sebelumnya menjabat sebagai Komandan Sehidros Jakarta.
“Pelantikan Danlanal Palu dari Kol Mar Made Wahyu Santoso ke Kol (P) Budi Utomo akan dilangsungkan di Lantamal VI Makassar, Senin (18/10) mendatang. Danlantamal VI, Brigjend Mar Chaider F akan memimpin jalannya pelantikan tersebut,” katanya.
Sementara hari ini di Lanal Palu, akan dilangsungkan kegiatan Memorandum dan pisah-kenal antara pejabat lama dan pejabat baru di Restoran Kampung Nelayan. Yudi


Kamis, 14 Oktober 2010

Kasublog Polres Buol, Disidang

Palupost.com - Setelah, Rabu (13/10) Polda Sulteng sudah menyidangkan tiga Perwira yakni, mantan Wakapolres Buol M. Ali Hadinur, Kapolsek Biau, Iptu Zakir Butudoka dan Komandan Kompi III Brimob Polda Sulteng AKP Nugroho, kali ini Kamis (14/10), Kasubag Logistik Polres Buol, Bripka Moh Idham yang menjalani sidang disiplin yang digelar di Aula Torabelo. 
Dalam sidang yang dipimpin, Kabag Bekum Log Polda Sulteng, AKBP M. Susruri menghadirkan Kapolres Buol AKBP Amin Litarso dan mantan Wakapolres Buol Kompol M. Ali Hadinur sebagai saksi atas terperiksa Bripka Moh Idham. 
Pimpinan Sidang disiplin akhirnya mengeluarkan putusan terhadap, Kasubag Logistik Polres Buol, Bripka Moh Idham dengan saksi disiplin, penundaan pendidikan selama 1 tahun dan teguran tertulis. 
Pengakuan terperiksa Moh Idham dalam persidangan, ia selaku Kasubag Logistik membenarkan membagikan Senjata Api (Senpi) laras panjang kepada anggota saat itu. Dan saat pembagian Senpi itu juga ikut disaksikan Kasat Samapta Polres Buol. Dan pembagian Senpi itu juga disetujui oleh Wakapolres kala itu, Kompol M. Ali Hadinur. 
Mantan Wakapolres Kompol M. Ali Hadinur yang diperiksa sebagai saksi, justru tidak mengakui jika ia memerintahkan langsung untuk dikeluarkan senjata dari gudang. Ia mengaku hanya mengetahui jika ia dilaporkan oleh Kabag Logistik sudah dikeluarkan Senpi dan amunisi. 
Hal senada juga diungkapkan Kapolres, Buol AKBP Amin Litarso yang saat  itu juga dihadirkan sebagai saksi. Dari keterangan Amin Litarso, ia sama sekali tidak mengetahui soal adanya perintah mengeluarkan senjata dan amunisi dari gudang Logistik. “Pada saat itu ia sedang mendampingi Kapolda yang saat itu baru tiba di Bandara dari Palu. Dan saya tidak tahu soal keluar Senpi dan amunisi,” imbuhnya. Yudi



Satu Korban Longsor Morowali, Ditemukan

Palupost.com - Tim SAR gabungan polisi, TNI, PNS dan masyarakat, Kamis (14/10) pagi menemukan lagi satu korban longsor di lokasi perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Selasa (12/10). 

"Barusan satu korban longsor ditemukan atas nama Awi, 24, warga Dusun Bungini," kata Kapolres Morowali AKBP Suhirman melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir  kepada Nuansa Pos, Kamis (14/10) kemarin diruangannya. 

Kahar  mengatakan, korban Awi ditemukan dalam keadaan meninggal dunia tertimbun longsor pada Kamis sekitar pukul 09.30 Wita. Menurut dia, jenazah korban Awi yang berhasil dievakuasi dari lokasi longsor saat ini berada di ruang jenazah RSU Kolonodale untuk dibersihkan. "Setelah dimandikan, pihak keluarganya akan membawa jasad Awi ke Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan untuk dimakamkan dengan menggunakan mobil melalui jalur Soroako, Kabupaten Luwu Timur," katanya. 

Dengan ditemukannya satu korban itu, kata Kahar, saat ini tim SAR yang sebagian besar berasal dari jajaran kepolisian tinggal mencari satu korban lagi yang diperkirakan masih tertimbun yakni bernama Aep. 

Sebelumnya, tim SAR menemukan satu korban longsor bernama Maman pada Rabu sore dalam keadaan meninggal dunia. Dengan demikian, korban tewas pada musibah itu sudah bejumlah 12 orang. 

Untuk memaksimalkan upaya pencarian, pihak perusahaan PT ANA mengerahkan lima alat berat jenis excavator untuk melakukan penggalian. Areal timbunan longsor di lokasi bencana tersebut mencapai sekitar satu hektare dengan ketebalan timbunan mencapai 10 meter lebih, sehingga pencarian cukup sulit. 

Musibah tanah longsor itu menimbun puluhan karyawan yang sedang beristirahat makan siang di barak usai menggali material pasir-batu (sirtu) untuk menimbun jalan dalam kompleks perkebunan sawit.  Selain menewaskan 12 orang, satu hilang dan 18 luka-luka, longsoran juga menimbun tujuh buah truk dan sebuah excavator milik perusahaan serta enam barak pekerja perusahaan tersebut. 

Lokasi kejadian berada cukup jauh dari permukiman penduduk sehingga tidak ada warga desa setempat yang menjadi korban dalam musibah itu. Yudi

BERKAS TERSANGKA KORUPSI SUSUMBOLAN SIAP DI SERAHKAN KE JAKSA

Palupost.com - Berkas satu orang tersangka dugaan korupsi pembangunan pasar Sosombolan di Kabupaten Toli-toli pada Tahun 2007, bernama Supardi Lahaleke, sudah rampung, dan siap dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, dalam batas waktu belum ditentukan.

Setelah dianggap mandeg upaya penyelidikan terhadap sejumlah tersangka dugaan korupsi Sosombolan gate tersebut, Pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda sulteng, baru bias merampungkan satu berkas tersangka korupsi, yakni tersangka Supardi Lahaleke, yang diketahui sebagai mantan Kabag Pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toli-toli. “Kita belum tentukan kapan waktunya diserahkan, yang jelas berkas satu orang tersangka sudah rampung. “ Beber Kasat I Tipikor Polda Sulteng, AKBP Budi Karyono, kepada sejumlah wartawan diruangannya, pada Kamis (14/10) kemarin.

Lanjut Budi sapaan akrabnya, terkaitnya tersangka supardi Lahaleke dalam kasus Sosombolan ini, dimana pada Tahun 2007 silam, tersangka mantan Kabag Pembangunan itu, melakukan upaya manipulasi dan berkonspirasi bersama tersangka (Alhm) Amirudin H Noah, dengan cara menerbitkan sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKPT) palsu, dengan menjadi tiga buah Sertifikat tanah, sebanyak 1 Hektar lebih untuk diganti rugi oleh pihak Pemkab Toli-toli. “ Tersangka Supardi Lahaleke bersama tersangka Alhm Amirudin H Noah, menerbitkan SKPT palsu untuk diganti rugi oleh Pemkab.” Ujarnya.

Sementara yang lainya belum dapat dijadikan tersangka, karena masih menunggu keputusan dari PTUN. “Sementara yang dua orang masih menunggu hasil keputusan dari PTUN, baru proses penyidikan bisa dilanjukan,” imbuh Budy Karyono. Yudi





Rabu, 13 Oktober 2010

Pencarian Korban Tanah Longsor Terus Diupayakan

Palupost.com - Pencarian korban longsor di Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, kembali dilanjutkan Rabu (13/10) pagi kemarin. "Setelah dihentikan sementara Selasa (12/10) mulai pukul 21.30 Wita untuk mengistirahatkan relawan serta diperkirakan tidak ada korban yang mungkin masih hidup di bawah timbunan yang perlu segera diselamatkan," kata Kapolres Morowali AKBP Suhirman, melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol KLahar Muzakkir kepada media ini.
Kahar mengatakan, meski saat ini di lokasi kejadian cuaca kurang mendukung, upaya pencarian tetap dilakukan. Menurutnya, sesuai keterangan pihak perusahaan dan saksi mata, tinggal tiga orang korban yang belum ditemukan dan diduga tertimbun material tanah bercampur pasir dan batu di lokasi kejadian.
Nama-nama ketiga korban itu yakni Aeb, Maman dan Awi. Mereka adalah penduduk lokal dan karyawan PT ANA, anak perusahaan Astra Group yang membangun perkebunan sawit di Kabupaten Morowali, daerah pemekaran Kabupaten Poso pascakonflik.
Kahar  menjelaskan, 142 personel polisi termasuk anggota Brimob dikerahkan melakukan penyelamatan, evakuasi dan pencarian korban sejak peristiwa itu terjadi, Selasa pukul 12.00 Wita. Mereka dibantu personel TNI, PNS dan masyarakat setempat. PT ANA juga mengerahkan tiga unit kendaraan alat berat jenis excavator untuk melakukan penggalian. Suhirman mengemukakan, luas kawasan yang tertimbun longsor mencapai sekitar satu hektare dengan ketebalan timbunan mencapai 10 meter lebih.
Musibah tanah longsor itu menewaskan 10 orang dan melukai 18 lainnya. Korban adalah karyawan perusahaan PT ANA yang saat itu tengah beristirahat makan siang di barak usai menggali pasir-batu. Material itu sedianya untuk menimbun jalan dalam kompleks perkebunan sawit. Yudi

Mantan Wakapolres Buol Akhirnya Di Tahan 21 Hari

Palupost.com - Pemimpin sidang disiplin dan etik Polri Kombes Marsauli Siregar menjatuhkan hukuman penempatan di tempat khusus atau kurungan selama 21 hari kepada Wakil Kepala Kepolisian Resor Buol Kompol Muh Ali Hadi Nur terkait kerusuhan Buol.
    
"Terdapat cukup bukti bahwa terperiksa menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan perintah pimpinan dengan mengevakuasi pasukan dari Markas Kepolisian Sektor Biau ke Markas Kepolisian Resor Buol pada Rabu, 1 September 2010," kata Marsauli saat membacakan putusannya pada sidang disiplin dan etik Polri di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (13/10).
    
Marsauli, yang didampingi AKBP Budi Karyono dan AKBP Ajo Harahap, juga menjatuhkan hukuman kepada Ali Hadi Nur, yakni penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, dan dibebaskan dari jabatan Wakil Kepala Kepolisian Resor.
    
Putusan pemimpin sidang itu lebih ringan dari tuntutan penuntut AKBP Bambang Suryadi dan Kompol Monang Situmorang yang juga meminta pemimpin sidang untuk menghukum Ali Hadi Nur dengan memberikan surat teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
    
Namun, terperiksa Ali Hadi Nur menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan memberikan keputusan apakah menerima hukuman atau mengajukan keberatan.
Pemimpin sidang memberi waktu 14 hari kepada Ali Hadi Nur, lulusan Akademi Kepolisian 1998 itu untuk  mengambil keputusan akhir atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
    
Pemimpin sidang menilai bahwa terperiksa Ali Hadi Nur terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f, i dan r serta Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
    
Menurut pemimpin sidang, pada tanggal 1 September 2010, terperiksa sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor memindahkan pasukan dari Markas Kepolisian Sektor Biau ke Markas Kepolisian Resor Buol, padahal sudah ada perintah dari Kepala Kepolisian Resor Buol dan juga Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah agar bertahan di Markas Kepolisian Sektor Biau.
    
Akibat pemindahan pasukan itu, massa kemudian merusak Markas Kepolisian Sektor Buol bahkan terlibat bentrokan dengan anggota Brigade Mobil yang tetap bertahan di Markas Kepolisian Sektor Biau karena tidak mengikuti perintah Wakil Kepala Kepolisian Resor.
    
Sebelum menjatuhkan hukuman, sidang mendengarkan kesaksian dari Kepala Kepolisian Resor Buol AKBP Amin Lintarso, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buol Iptu Jeffry Pantouw, Kepala Kepolisian Sektor Biau Iptu Butudoka dan Komandan Kompi Brigade Mobil AKP Nugroho.
    
Ali Hadi Nur saat diberi kesempatan memberikan pembelaan menyatakan bertanggung jawab atas kebijakan diskresi yang dilakukannya dengan mengabaikan perintah pimpinan karena situasi tidak memungkinkan.
    
"Saya menerima pesan dari perwira intel bahwa akan ada penyerangan besar dari massa menggunakan bom molotov, bom ikan, dan panah ke Mapolsek sehingga untuk menghindari bentrokan baru dengan massa yang diperkirakan akan memakan korban yang lebih besar, baik di kalangan polisi maupun warga, maka saya putuskan untuk memindahkan pasukan dari Mapolsek Buol ke Mapolres," ujarnya.
    
Menurut dia, keputusannya itu sudah dilaporkan kepada Kepala Kepolisian Resor Amin Lintarso bahkan ia mengaku kepada Kepala Kepolisian Resor bahwa ia sudah tidak mampu lagi untuk mengendalikan anggota, tetapi Kepala Kepolisian Resor waktu itu tetap memerintahkan dia agar tetap bertahan di Markas Kepolisian Sektor dan menghindari tembakan.
    
"Situasi psiklogis anggota saya waktu itu sudah tidak memungkinkan karena mereka mulai khawatir dengan anggota keluarganya sebab massa mulai merazia rumah-rumah anggota Polri. Jadi, kalau anggota yang kondisi demikian dibiarkan berhadapan dengan massa, bisa terjadi bentrokan hebat kembali yang mungkin lebih besar dari bentrokan yang terjadi sehari sebelumnya," ujar Ali Hadi Nur.
    
Pendamping terperiksa Kompol Minarto membenarkan pernyataan Ali Hadi Nur itu dan menambahkan bahwa bila pasukan tidak digeser pada Rabu petang tersebut, korban akan lebih besar karena pada saat itu senjata di tangan anggota sudah menggunakan peluru tajam semua karena peluru karet sudah habis dipakai pada peristiwa bentrokan sehari sebelumnya, Selasa (31/8) malam. Yudi