Senin, 25 Oktober 2010

Kantor Adira Quantum Dibobol Maling, 7 Unit Laptop Raib

Palupost.com - Setelah aksi pembobolan mobil terjadadi Jum’at pekan kemarin, Kali ini spesialis barang elektronik kembali beraksi, Kantor Adira Quantum yang terletak dijalan Basuki Rahmat Kecamatan Palu Selatan menjadi target bandit, Senin (25/10) dini hari kemarin.
 
Pencuri ini berhasil masuk setelah berhasil mendongkel pintu dibagian belakang kantor Adiara Quantum yang bergerak dibidang kredit barang elektronik yang saat kejadian tidak dijaga. Setelah berhasil masuk, pencuripun masuk ke ruang kantor dan menyikat Tujuh unit laptop berbagai merk.
 
Sebelum mencuri laptop, pelaku juga sebelumnya mengacak-kacak lemari dan brangkas di ruang tersebut yang kemungkinan untuk mencari uang. Namun tidak berhasil menemukannya.
 
"Kita mendapat laporan setelah warga yang berdekatan dengan kantor tersebut, kalau kantor Adira kemalingan. Baru kita lapor polisi," kata Pimpinan Cabang Adiara Quantum, Herman (29) kepada sejumlah wartawan.
 
Sementara Kapolsek Palu Selatan Iptu Asjik yang dikonfirmasi media ini mengaku,  kalau kantor tersebut memang tidak dijaga. Maling tersebut berhasil masuk setelah mendongkel pintu bagian belakang kemudian masuk kebagian seluruh ruangan lalu menggasak laptop.

“ Saat ini pihak kami telah melakukan oleh TKP dengan melakukan identifikasi sidik jari yang tertinggal dan kemudian memburu pelaku. Akibat dari kejadian tersebut, Management Adira Quantum mengalami kerugian puluhan juta rupiah” Tegasnya. 
 
Jum’at pekan kemarin, kawanan pencuri juga menggasak laptop didalam sebuah mobil parker dengan cara dibobol melalui kaca jendela mobil yang ditinggal pemiliknya saat sholat Jum’at di Jalan Mesjid Raya., Satu Unit Laptop lenyap. Yudi

Humas Polda Sulteng Gelar Sosialisasi PPID

Palupost.com - Puluhan Kepala Sub Bagian Humas di jajaran Polres, yang berada di wilayah hukum Polda Sulteng, mengikuti sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Torabelo Mapolda Sulteng, Senin (25/10) kemarin. Sosialisasi ini diselenggarakan selama Tiga hari dari tanggal 25 hingga 27 Oktober 2010, dari pagi hingga sore. 
       
Dalam pengarahannya, Kombes Pol Marwoto  AKBP Gustam Leo dari Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, diharapkan para Kassubag Humas di jajaran Polres Polda Sulteng dapat memahami tugasnya tentang kehumasan. Apalagi jabatan Kasubbag Humas merupakan ujung tombak Polres untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
       
"Sebab, berdasarkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekarang ini tidak boleh ada lagi informasi yang tidak disampaikan ketengah - tengah masyarakat," jelasnya.

Meski telah diberlakukannya undang-undang KIP, dirinya mengimbau kepada seluruh perserta agar memberikan informasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Namun meskipun terbuka, bukan berarti buka - bukaan secara tidak terarah," ujarnya didepan puluhan mata peserta sosialisai pelatihan PPID dan Humas Polda Sulteng. Yudi

Sosialisasikan UU No 22, Satlantas Polres Palu Kumpulkan Tukang Ojek


Palupost.com - Satlantas Polres Palu Senin (25/10) kemarin mengumpulkan sebanyak  200  tukang ojek di Wilayah Kota Palu, dibagian halaman belakang Gedung Mapolres.
Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan pengguna jalan. "Pada intinya kami meminta supaya  tukang ojek tertib berlalu-lintas," kata Kasat Lantas Polres Palu AKP Eddwi Kurniayanto SH Sik, diruangannya.  
Menurut Eddwi, pengojek-pengojek itu biasa beroperasi di jalanan. Meraka dari bagian sejumlah pangkalam yang tersebar diwilayah Kota Palu. Salah satu hibauan polisi antara lain penggunaan  helm standar nasional dan tidak menggunakan telepon genggam saat sedang berkendaraan serta menaati tatatertib lalulintas.
Eddwi  juga menyampaikan, dengan dikumpulkannya sejumlah tukang ojek yang banyak mendominasi jalan-jalan di Kota Palu, untuk dibagikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Satlantas Polres Palu, agar memudahkan identitas para tukang ojek.
“Itu dilakukan untuk mendeteksi serta memudahkan identitas tukang ojek, yang menurut data kami, sebanyak 800 tukang ojek yang beroperasi diwilayah Kota Palu, dan itu masih sebagian. “ Katanya.
Eddwi juga mengemukakan, sebanyak 200 tukang ojek yang didatangkan dari berbagai pangkalan yang tersebar diwilayah Kota Palu, untuk diberikan sosialisai tentang  Lalulintas. “Karena tukang ojek adalah bagian dari kemitraan sejumlah Polisi lalulintas. “ Terangnya. Yudi

Minggu, 24 Oktober 2010

Di Tinggal Shalat Jumat, 1 Unit Laptop Raib Digasak Rampok

Palupost.com – Satu unit laptop merk Axioo cor2duo milik korban Arifuddin yang barada di dalam mobil miliknya merk Suzuki APV raib digasak maling, ketika parkir dihalaman belakang Mesjid di seputaran Jalan Mesjid Raya, Jumat (22/10) pekan kemarin.
Kejadian itu berlangsung saat Arifuddin sedang melaksanakan Shalat Jumat di mesjid tersebut. Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, Saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian mengaku tak sempat melihat pelaku beraksi. Namun ia melihat pelaku meninggalkan lokasi menggunakan motor Yamaha Jupiter MX warna merah hitam.
“Waktu saya duduk-duduk di rumah situ, saya dengar ada bunyi kaca mobil pecah dari arah sana (tempat kejadian). Pas orangnya (pencuri) pergi naik motor sempat lihat sekilas tapi tidak tahu plat motornya,” Terangnya
Sementara itu juga, pemilik kenderaan Arifuddin mengaku mengetahui kejadian usai Sholat Jumat. Begitu tiba di tempat parkir, kaget karena kaca mobil telah pecah. Setelah diperiksa ternyata laptop seharga kurang lebih Rp7 juta sudah raib, berselang kemudian, korban pun langsung melaporkan kejadian yang baru menimpanya ke pihak yang berwajib.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu AKP Darno, yang dikonfirmasi media ini, Minggu (24/10) kemarin membenarkan laporan korban terkait kejadian pembobolan mobil yang terjadi di Jalan Mesjid Raya Kecamatan Palu Timur Jum’at lalu.
“Sementara ini kami masih melakukan penyelidikan dengan laporan korban terkait  kasus pembobolan mobil tersebut. Yang jelas kami akan selidiki sampai tuntas.” Tegas Darno, sapaan akrabnya. Yudi

Sabtu, 23 Oktober 2010

Keluarga Korban Insiden Dibuol Kecewa

Palupost.com - Sebanyak 15 orang dari keluarga korban yang menghadiri sidang disiplin kasus kerusuhan Buol yang digelar Dua Pekan Lalu di Mapolda Sulteng, kecewa terhadap pihak Polda Sulteng yang mengundang mereka tanpa menjelaskan tujuan pelaksanaan sidang ini. 





"Seharusnya sebelum mengundang kami untuk menghadiri sidang disiplin di Palu, Polda Sulteng menjelaskan bahwa sidang ini hanya membawa kepentingan institusi kepolisian," kata Mahmud Hanggi (56), salah seorang juru bicara keluarga korban insiden Buol, yang dikonfirmasi media ini via SMS, Sabtu (23/10) akhir pekan lalu. 

Menurut Mahmud Hanggi yang juga berperan sebagai juru bicara keluarga korban, kedatangan mereka menggunakan jutaan rupiah hasil kumpulan warga Buol menjadi sia-sia. Pasalnya, hingga hari keempat penyelenggaraan sidang disiplin, mereka belum melihat adanya rasa keadilan bagi warga Buol yang tergambar dari putusan bagi anggota polisi yang terlibat. 

"Polda Sulteng menggunakan sidang disiplin sebagai senjata menenangkan warga. Namun kenyataannya tidak ada kepentingan warga yang dimuat di dalamnya," kata Mahmud Hanggi. 

Mereka mengaku belum puas dengan hasil sidang disiplin yang hanya menjatuhkan vonis hukuman sesuai dengan pelanggaran disiplin yang mereka anggap ringan dan tidak sesuai dengan delapan nyawa warga Buol. 

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir mengatakan, sidang disiplin tersebut, merupakan langkah awal Polda sebelum memproses dugaan pelanggaran kode etik dan pidana dalam kasus kerusuhan Buol. "Dari sini, kami akan mengembangkan dugaan pelanggaran kode etik Polri dan pelanggaran pidana," kata Kahar Muzakkir. Yudi

Polda Sulteng, Perlu Bukti Tambahan Pidanakan Perusuh Buol

Palupost.com -  Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) butuh beberapa alat bukti pendukung terkait pelanggaran pidana Insiden di Kabupaten Buol yang menewaskan delapan orang warga karena tertembak dan puluhan lainnya luka-luka. 

"Untuk bisa diproses ke pengadilan pidana umum, minimal harus punya dua alat bukti dari lima alat bukti, nah itu yang kita butuh," kata Kapolda Sulteng Brigjen Muhammad Amin Saleh, melalui juru bicara Polda Sulteng Pelaksana Harian Kabid Humas Kompol Kahar Muzakkir, kepada Nuansa Pos, saat dikonfirmasi via SMS Sabtu (23/10) pekan kemarin . 

Pernyataan Kapolda yang ditiru Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, itu menanggapi desakan masyarakat dan Komnas HAM Daerah agar polisi yang terlibat kerusuhan Buol diseret ke sidang peradilan umum setelah menjalani sidang disiplin Polri.  Kahar menyebutkan, ada lima alat bukti yang harus dilengkapi supaya kasus pidana dapat diproses ke pengadilan yakni keterangan saksi, surat, dokumen, keterangan ahli, dan bukti petunjuk. 

Menurutnya keterangan korban sekaligus saksi, itu baru menunjukkan satu alat bukti sementara untuk diproses pengadilan, meskipun ada ratusan saksi, tetap saja nilanya satu alat bukti. "Keterangan saksi adalah satu alat bukti dan itu belum cukup," kata Kahar. 

Dia mengatakan, dua alat bukti itu bisa dijadikan fakta sebagai bahan pendukung yang mengarahkan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh seseorang. Contohnya jika ada oknum polisi yang mengaku melakukan penembakan, tetapi tidak ada bukti yang mendukung pernyataan itu, maka tentunya sulit untuk diproses pidana. "Pengakuan itu ada tidak yang mendukung, seperti melihat dan mengetahui keberadaan pelaku berada di lokasi kejadian," katanya. 

Menurut dia, jika polisi memproses seseorang tanpa ada dukungan minimal dua alat bukti, itu namanya rekayasa kasus. "Itu namanya ngarang-ngarang dan itu tidak memenuhi syarat untuk disidang ke peradilan umum," katanya. 

Selama ini, lanjut dia, Polda terbuka bagi siapa saja yang hendak memasukkan hasil temuannya berupa barang bukti dan kesaksian untuk menyelesaikan suatu perkara, termasuk dari keluarga korban kerusuhan Buol. Yudi


Jumat, 22 Oktober 2010

Pekan Depan Berkas Idris Mokoginta Dilimpahkan Kasus Dugaan SPPD Fiktif di BKP

Palupost.com - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng terus menyelesaikan proses pemberkasan terhadap kasus Dugaan penyelewengan anggaran Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) fiktif di Binas Ketahanan Pangan (BKP) Sulteng.
Saat ini penyidik sedang merampungkan berkas terhadap tersangka Idris Mokoginta mantan staf BKP Sulteng dan diupayakan pekan depan berkas tahap I sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, rencananya jika berkas sudah rampung pekan depan berkas tersangka Idris Mokoginta akan dilimpahkan ke Jaksa,” ujar Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, mengutip penjelasan Kasat III Tipikor AKBP Budy Karyono, kemarin (22/10).
Menurut Kahar Muzakkir, setelah sebelumnya penyidik Tipikor Polda awalnya menetapkan tersangka terhadap, mantan kepala BKP, Zainal Rahmat dan sudah melimpahkan tahap II berkas dan tersangka, yang juga saat ini sudah tahap persidangan di PN Palu. Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Zainal Rahmat, penyidik kemudian memeriksa Idris Mokoginta yang sudah pindah tugas ke Provinsi Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan penyidik Idris Mokoginta dinyatakan sebagai tersangka. Penyidik juga masih sementara pemberkasan beberapa staf DKP lainnya yang juga diduga ikut terlibat. “Selain tersangka Zainal Rahmat, Idris Mokoginta yang juga sudah ditetapkan tersangka dan dalam waktu dekat berkas Idris Mokoginta akan dilimpahkan ke Jaksa. Kalau untuk tersangka lainnya penyidik belum mau menyebutkan, karena masih ada pengembangan,” jelas Kahar Muzakkir.
Untuk diketahui, mantan kepala BKP Sulteng, Zainal Rahmat dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan babuk diantaranya berupa uang tunai sekitar Rp101 juta yang disita dari bendahara, tiket perjalanan fiktif serta laporan pertanggungjawababan keuangan fiktif. Yudi