Palupost.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan (Sulteng) akan terus mengawal kasus tragedi Buol meski pelaksanaan sidang disiplin sudah dilakukan dengan menghasilkan vonis beragam.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga disidangakan di pengadilan pidana umum," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedy Askari di Palu, Selasa.
Dia mengatakan, Polda Sulteng harus terbuka jika memang ada terperiksa yang bisa dijerat dengan pidana umum. "Jangan ditutup-tutupi karena kebenaran adalah milik masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan, sidang disiplin yang telah memvonis 26 terperiksa dengan kurungan 21 hari belumlah cukup karena tidak sebanding dengan adanya delapan warga sipil yang tewas. "Bagaimanapun juga ada unsur pidana di sini, yakni tindakan menghilangkan nyawa tanpa prosedur hukum," kata Dedy.
Sebelumnya Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir mengatakan bahwa kepolisian sedang menangani kasus pidana kerusuhan Buol ini yang melibatkan dua orang personel polisi namun menolak menyebut tersangkanya.
Namun berkas perkara mereka belum tuntas karena cukup sulit untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. "Kita cukup berhati-hati dalam menangani kasus pidana ini supaya saat diajukan ke jaksa tidak sia-sia," ujarnya.
Bentrokan polisi dengan warga Buol terjadi karena dipicu tewasnya Kasmir Timumun di sel Polsek Biau, Buol, pada 30 Agustus 2010. Bentrok itu mengakibatkan delapan warga sipil meninggal dunia, dan puluhan lainnya luka-luka. Saat ini Polda Sulteng sudah menyidangkan 26 anggota Polri yang menjadi terperiksa dalam kasus tersebut. Sebagian besar vonis kasus tersebut adalah berupa kurungan selama 21 hari serta teguran tertulis. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar