Selasa, 23 November 2010

Berkas 3 Tersangka Kasus Buol Sudah P19


Palupost.com - Penyidik Kepolisian Polda Sulteng, Senin (22/11) kemarin pagi sudah melimpahkan berkas tiga orang tersangka, terkait dengan kasus insiden berdarah di Kabupaten Buol. Sebelumnya penyidik dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng mengembalikan berkas perkara tiga anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan Buol ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.
“Berkas tiga orang tersangka, sudah dilimpahkan Senin pagi kemarin.” Unkap Juru bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (23/11) kemarin secara singkat. 


Sebelumnya pengembalian berkas itu dilakukan karena berkas perkara tiga tersangka dianggap tidak memenuhi unsur untuk dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Palu. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng M Isa Ansary, Jumat (19/11) lalu.
Tiga berkas itu adalah milik mantan Kasatlantas Polres Buol Iptu Jefri Pantauw, mantan Basat lantas Polres Buol Bripka Sukirman, dan anggota Polres Buol Brigadir Amirullah. Berkas ketiganya dikembalikan karena tidak disertakan bukti materil yang cukup. 

Sebelumnya Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh mengatakan penetapan tiga anggotanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan Polda dalam sidang penegakan kode etik yang digelar beberapa waktu lalu. 

Dalam persidangan kode etik yang berlangsung di ruang pertemuan Torabelo Polda, Iptu Jefri Pantaw dan Sukirman mengaku menganiyaya korban almarhum Kasmir Timumun (19) warga Kelurahan Leok II, sebelum ditemukan tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Biau.

Sementara Amirullah disebut-sebut terlibat dalam kasus penembakan yang melukai seorang warga Buol bernama Ikhsan Mangge dalam rangkaian kasus kerusuhan di wilayah Buol pada waktu itu. Yudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar