Palupost.com - Penikaman berujung kematian Nur Rahmat (24), warga Kelurahan Tinggede Kecanmatan Palu Selatan, Selasa (29/10) malam lalu, terungkap dalam rekonstruksi Selasa (23/11) kemarin. Beberapa adegan menunjukkan, sebelum penikaman terjadi, korban sempat ditendang dan dipukul tersangka Riskan (19) warga Kelurahan Tatura.
Berdasarkan BAP (saat rekonstruksi- red), peristiwa penikaman berawal saat korban, sedang berada didepan bengkel tetapatnya dijalan Gusti Ngurahrai yang saat itu korban hendak menutup bengkelnya, tiba-tiba tersangka yang datang bersama kedua rekannya dengan membawa sebilah badik, langsung mendatangi korban dan kemudian menusuknya dengan sebilah badik secara membabibuta kebagian dada, perut, dan tangan korban.
Pada pertikaian itu, Nur Rahmat Alias Mat menerima tikaman pisau milik Riskan, setelah sebelumnya sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka. Dalam peristiwa itu, korban tidak berdaya sehingga dilarikan ke RSU Budi Agung, selama dalam perawatan diruang iccu, korban akhirnya meninggal dunia.
Sadar telah melakukan tindak kriminalitas, keduanya langsung meninggalkan lokasi penikaman dan coba bersembunyi. Tapi polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka utama. Alhasil, tersangka Riskan ditangkap, Sementara itu, hampir semua keluarga korban datang untuk menyaksikan sejumlah adegan dalam reka ulang tersebut.
Kapolsek Palu Selatan Iptu Asjik, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, tersangka diancam dengan pelanggaran pasal 340 subs.338 lebih subs. 170 ayat (2 e), (3 e) lebih subs. 351 ayat (2), (3) dari KUHP. “ Ada Sembilan adegan yang diperagakan tersangka oleh, yang disaksikan ayah korban dan sejumlah saksi. Rekonstruksi sengaja digelar di kantor Polsek Palsel, guna menjaga hal-hal yang tidk di inginka.” Bebernya.
Asjik menambahkan, yang terpenting dalam rekonstruksi tersebut, semua harus jelas dan tidaka ada rekayasa atu intervensidari pihak Kepolisian dalam penyelidikan dibalik kasus penikaman yang menewaskan korban.” Yang penting adalah urutan-urutan dalam melakukan tindak pidana terungkap.” Singkatnya. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar