Rabu, 13 Oktober 2010

Pencarian Korban Tanah Longsor Terus Diupayakan

Palupost.com - Pencarian korban longsor di Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, kembali dilanjutkan Rabu (13/10) pagi kemarin. "Setelah dihentikan sementara Selasa (12/10) mulai pukul 21.30 Wita untuk mengistirahatkan relawan serta diperkirakan tidak ada korban yang mungkin masih hidup di bawah timbunan yang perlu segera diselamatkan," kata Kapolres Morowali AKBP Suhirman, melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol KLahar Muzakkir kepada media ini.
Kahar mengatakan, meski saat ini di lokasi kejadian cuaca kurang mendukung, upaya pencarian tetap dilakukan. Menurutnya, sesuai keterangan pihak perusahaan dan saksi mata, tinggal tiga orang korban yang belum ditemukan dan diduga tertimbun material tanah bercampur pasir dan batu di lokasi kejadian.
Nama-nama ketiga korban itu yakni Aeb, Maman dan Awi. Mereka adalah penduduk lokal dan karyawan PT ANA, anak perusahaan Astra Group yang membangun perkebunan sawit di Kabupaten Morowali, daerah pemekaran Kabupaten Poso pascakonflik.
Kahar  menjelaskan, 142 personel polisi termasuk anggota Brimob dikerahkan melakukan penyelamatan, evakuasi dan pencarian korban sejak peristiwa itu terjadi, Selasa pukul 12.00 Wita. Mereka dibantu personel TNI, PNS dan masyarakat setempat. PT ANA juga mengerahkan tiga unit kendaraan alat berat jenis excavator untuk melakukan penggalian. Suhirman mengemukakan, luas kawasan yang tertimbun longsor mencapai sekitar satu hektare dengan ketebalan timbunan mencapai 10 meter lebih.
Musibah tanah longsor itu menewaskan 10 orang dan melukai 18 lainnya. Korban adalah karyawan perusahaan PT ANA yang saat itu tengah beristirahat makan siang di barak usai menggali pasir-batu. Material itu sedianya untuk menimbun jalan dalam kompleks perkebunan sawit. Yudi

Mantan Wakapolres Buol Akhirnya Di Tahan 21 Hari

Palupost.com - Pemimpin sidang disiplin dan etik Polri Kombes Marsauli Siregar menjatuhkan hukuman penempatan di tempat khusus atau kurungan selama 21 hari kepada Wakil Kepala Kepolisian Resor Buol Kompol Muh Ali Hadi Nur terkait kerusuhan Buol.
    
"Terdapat cukup bukti bahwa terperiksa menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan perintah pimpinan dengan mengevakuasi pasukan dari Markas Kepolisian Sektor Biau ke Markas Kepolisian Resor Buol pada Rabu, 1 September 2010," kata Marsauli saat membacakan putusannya pada sidang disiplin dan etik Polri di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (13/10).
    
Marsauli, yang didampingi AKBP Budi Karyono dan AKBP Ajo Harahap, juga menjatuhkan hukuman kepada Ali Hadi Nur, yakni penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, dan dibebaskan dari jabatan Wakil Kepala Kepolisian Resor.
    
Putusan pemimpin sidang itu lebih ringan dari tuntutan penuntut AKBP Bambang Suryadi dan Kompol Monang Situmorang yang juga meminta pemimpin sidang untuk menghukum Ali Hadi Nur dengan memberikan surat teguran tertulis dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
    
Namun, terperiksa Ali Hadi Nur menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan memberikan keputusan apakah menerima hukuman atau mengajukan keberatan.
Pemimpin sidang memberi waktu 14 hari kepada Ali Hadi Nur, lulusan Akademi Kepolisian 1998 itu untuk  mengambil keputusan akhir atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
    
Pemimpin sidang menilai bahwa terperiksa Ali Hadi Nur terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f, i dan r serta Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
    
Menurut pemimpin sidang, pada tanggal 1 September 2010, terperiksa sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor memindahkan pasukan dari Markas Kepolisian Sektor Biau ke Markas Kepolisian Resor Buol, padahal sudah ada perintah dari Kepala Kepolisian Resor Buol dan juga Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah agar bertahan di Markas Kepolisian Sektor Biau.
    
Akibat pemindahan pasukan itu, massa kemudian merusak Markas Kepolisian Sektor Buol bahkan terlibat bentrokan dengan anggota Brigade Mobil yang tetap bertahan di Markas Kepolisian Sektor Biau karena tidak mengikuti perintah Wakil Kepala Kepolisian Resor.
    
Sebelum menjatuhkan hukuman, sidang mendengarkan kesaksian dari Kepala Kepolisian Resor Buol AKBP Amin Lintarso, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buol Iptu Jeffry Pantouw, Kepala Kepolisian Sektor Biau Iptu Butudoka dan Komandan Kompi Brigade Mobil AKP Nugroho.
    
Ali Hadi Nur saat diberi kesempatan memberikan pembelaan menyatakan bertanggung jawab atas kebijakan diskresi yang dilakukannya dengan mengabaikan perintah pimpinan karena situasi tidak memungkinkan.
    
"Saya menerima pesan dari perwira intel bahwa akan ada penyerangan besar dari massa menggunakan bom molotov, bom ikan, dan panah ke Mapolsek sehingga untuk menghindari bentrokan baru dengan massa yang diperkirakan akan memakan korban yang lebih besar, baik di kalangan polisi maupun warga, maka saya putuskan untuk memindahkan pasukan dari Mapolsek Buol ke Mapolres," ujarnya.
    
Menurut dia, keputusannya itu sudah dilaporkan kepada Kepala Kepolisian Resor Amin Lintarso bahkan ia mengaku kepada Kepala Kepolisian Resor bahwa ia sudah tidak mampu lagi untuk mengendalikan anggota, tetapi Kepala Kepolisian Resor waktu itu tetap memerintahkan dia agar tetap bertahan di Markas Kepolisian Sektor dan menghindari tembakan.
    
"Situasi psiklogis anggota saya waktu itu sudah tidak memungkinkan karena mereka mulai khawatir dengan anggota keluarganya sebab massa mulai merazia rumah-rumah anggota Polri. Jadi, kalau anggota yang kondisi demikian dibiarkan berhadapan dengan massa, bisa terjadi bentrokan hebat kembali yang mungkin lebih besar dari bentrokan yang terjadi sehari sebelumnya," ujar Ali Hadi Nur.
    
Pendamping terperiksa Kompol Minarto membenarkan pernyataan Ali Hadi Nur itu dan menambahkan bahwa bila pasukan tidak digeser pada Rabu petang tersebut, korban akan lebih besar karena pada saat itu senjata di tangan anggota sudah menggunakan peluru tajam semua karena peluru karet sudah habis dipakai pada peristiwa bentrokan sehari sebelumnya, Selasa (31/8) malam. Yudi


Selasa, 12 Oktober 2010

11 Tewas 3 Masih Dalam Pencarian Akibat Tanah Longsor Morowali


Palupost.com - Sedikitnya 11warga tewas dalam peristiwa bencana tanah longsor di Dusun Bungini Desa Bunta Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali pada Selasa siang (12/10) kemarin sekitar pukul 12.00 Wita. Dari bencana  yang mengakibatkan Satu Perusahaan yang bergerak dibidang tekhnik  PT Ana tertimbun oleh  tanah itu, serta  tiga korban belum ditemukan.

Informasi di yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, 11 jenazah warga yang tertimbun oleh musibah tersebut  berhasil dievakuasi oleh pihak Kepolisian dari Polres Morowali, Brimob, TNI, dan dibantu oleh sejumlah warga yang berdekatan dengan lokasi8 tersebut. Dan tiga korban lainnya yang diduga tertimbun masih dalam upaya pencarian.

Perusahaan itu tertimbun longsoran tebing setinggi 70 meter akibat hujan deras yang turun sejak Malam hingga siang. Tebing yang mengelilingi Dusun Bungini pun tergerus dan longsoran tanahnya menimpa Perusahaan tersebut.
Tim SAR gabungan bersama masyarakat yang selamat bekerja dengan alat apa adanya tidak lama setelah longsor terjadi.

Pelaksana Harian Kabid Humas Polda sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yang dikonfirmasi media ini via SMS, membenarkan terjadinya tanah longsor di Desa Bunta Kabupaten Morowali yang menewaskan warga diperkirakan berjumlah 14 orang tersebut. “ Pasca tanah longsordi Dusun Bungini Desa Bunta Kecamatan Petasia tepatnya di PT Ana, pihak Polres Morowali yang dibantu TNI dan sejumlah masyarakat sudah melakukan upaya  pencarian terhadap korban yang tertimbun.”

Sampai saat ini upaya pencarian masih terus dilakukan untuk mencari sejumlah warga lagi yang diduga tertimbun tanah longsor tersebut. “ Sampai saat ini sudah 11 orang warga yang tewas tertimbun tanah longsor berhasil dievakuasi, 18 korban luka-luka, yang masih tertimbun diperkirakan 3 orang lagi, serta kenderaan operasional Perusahaan tersebut berupa Dump Truk 7 unit, Escavator 1 unit, dan kenderaan roda dua 6 unit turut tertimbun akibat longsoran itu.” Tegas Kahar.

Hingga tadi malam, proses evakuasi pencarian terhada korban longsor di Dusun Bungini yang diduga masih tertimbun masih belum ditemukan. Meski tidak mengalami kendala berat akibat medannya licin, ada dua alat berat yang diturunkan untuk membantu tim gabungan melakukan upaya pencarian, belum ada titik terang keberadaan jasad korban yang tertimbun.

Kapolres Morowali AKBP Suhirman, Sik. Msi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal, hingga jasad ketiga korban berhasil ditemukan.
"Meski belum ada tanda-tanda keberadaan ketiga jasad korban, kami akan tetap melakukan upaya maksimal dalam proses evakuasi," kata Suhirman yang dikonfirmasi per telefon, yang saat itu memimpin langsung anggotanya dalam tim gabungan. Yudi

Oknum Guru SMA 1 Aniaya Siswanya Sampai Pusing

Palupost.com - Budaya kekerasan tampaknya menjadi wajah kelam negeri ini, Buktinya, kasus kekerasan dalam dunia pendidikan masih saja terjadi. Siswa SMA 1 Palu bernama Reza (16) yang didampingi ayahnya  melapor ke Mapolres Palu dengan Nomor aduan STPL/833/X/2010/Sulteng/Res Palu, Selasa sore (13/10) kemarin. karena mendapat kekerasan  yang dilakukan oleh oknum guru SMA 1 Palu, berinisial HRS (40).


Dihadapan petugas korban menceritakan, peristiwa itu terjadi  Senin (12/10) sekitar pukul 09.00 WIB di sekolah Jalan Gatot Subroto Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur. Saat dirinya dan rekannya terlambat ikut apel pagi di Sekolah, Korban bersama rekannya, akhirnya dihukum dengan cara berdiri tepat persisi disamping mobil pelaku diparkir. Karena merasa kesal, akhirnya korban dan rekannya, mencoret mobil pelaku dengan menggunakan kuku.
 “ Saya tidak sengaja coret mobil itu, saya kira coretan saya bisa dihapus, eh ternyata tidak bisa dihapus. Tapi sebelumnya, teman saya yang lebih dulu  coret mobilnya, baru saya ikutan.” Ungkap korban.

Karena, melihat mobilnya dicoret sama korban, akhirnya oknum Guru  Bidang Studi Sejarah Kelas I, naik pitam dengan menganiaya korban dengan cara menampar serta memukul korban dibagian kepala, sehingga membuat korban jadi pusing.” Mungkin  karena saya sudah terlambat terus coret mobilnya, dia langsung pukul saya. Tapi herannya, ko cuman saya yang dipukuli hingga kepala saya jadi pusing. Padahal, teman saya juga yang lebih dulu mencoret mobilnya, tapi tidak dipukulnya.” Bebernya.

Akibat Hentakan tangan kosong oknum guru ke bagian kepala korban, sehingga membuat kepala pelajar kelas III IPS tersebut kesakitan, bahkan kepalanya  terasa pening dan tidak bisa pulang menggunakan motor  akibat penganiayaan dideritanya waktu itu.
Ditempat yang terpisah, Kepala Sekolah SMA 1 Palu, Drs Abd Charis Msi, yang dikonfirmasi media ini per telefon, mengungkapkan, kalau peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh bawahannya itu memang benar terjadi, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan disertai teguran terhadap pelaku. “ Saya sudah panggil pelakunya, dan dia mengakui perbuatanya. Sebenarnya kejadian ini tidak perlu diberitakan, emang pantas diberitakan.” Terangnya.
Sementara itu ayah korban yang ditemui kemarin di Polres Palu mengaku, seharusnya peristiwa ini tidak perlu terjadi, oknum guru tersebut harus melakukan pembinaan terhadap siswanya, bukan melakukan penganiayaan seperti itu. “ Kalau mau diganti rugi itu tidak masalah persoalan coret mobil, tapi jangan melakukan penganiayaan seperti itu, apalgi anak saya sampai mengalami pusing-pusing setelah di pukul sama gurunya.” Tegasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim) Polres Palu AKP Darno yang dikonfirmasi via SMS semalam, membenarkan aduan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan dari korban penganiayaan itu. “ Saat ini kami masih melakukan pendalaman aduan dari korban. Yang jelas kami akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangannya.” Imbuh Darno sapaan akrabnya. Yudi

Warga Duyu Tewas Terjepit di Truk


Palupost.com – Naas bagi, Fikar (30) warga Jalan Malontara Kelurahan Duyu tewas akibat terjepit truk saat memandu truk yang hendak mundur.
Orangtua korban, Siti (57) di Sat Lantas Polres Palu, kemarin (12/10), menuturkan peristiwa yang menimpa anaknya itu terjadi Kamis lalu (7/10) sekitar pukul 16.00 di Jalan Zebra. Saat itu korban bersama sepupunya, akan mengantarkan timbunan menggunakan truk ke sebuah rumah di Jalan Zebra. Ketika sampai di lokasi korban turun dari truk dan memandu truk yang sedang mundur. Tiba-tiba ban truk terperosok ke dalam lubang bak pembuangan. Saat itu korban yang berada di belakang truk dan berdempet dengan tembok langsung terjepit, hingga tewas di tempat. “Meninggal terjepit di truk dia kasian,” kata Siti dengan nada sedih.
Siti mengungkapkan, sekitar 1 jam anaknya terjepit di tembok baru dapat evakuasi setelah beberapa warga menghancurkan tembok yang menjepit tubuh korban. Tubuh korban saat dievakuasi mengalami luka serius, di bagian dada hancur. Kedatangan Siti bersama beberapa saudaranya ke Sat Lantas Polres Palu, menanyakan proses asuransi, karena anaknya memiliki SIM. “Tidak tahu mau urus dimana Asuransi, makanya saya dating ke Polres. Anak saya itu pekerjaannya sopir truk. Waktu itu dia temani sepupunya antar pesanan timbunan, tapi dia meninggal disitu sudah. Saya ke Polres mau Tanya status Asuransi anak saya karena dia ada SIM,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Palu, AKP Eddwi Kurniyanto yang dikonfirmasi, mengatakan kasus kecelakaan itu kemungkinan besar ditangani oleh Reskrim karena TKP kecelakaannya bukan di Jalan Raya tapi di pemukiman warga. Soal asuransi, kata Eddwi Kurniyanto menunggu proses pemeriksaan dari pihak Jasa Raharja dan menunggu hasil pemeriksaan Reskrim. “Kasus ini kemungkinan ditangani Reskrim karena bukan kecelakaan di Jalan Raya tapi di lokasi pemukiman. Soal asuransi yang tahu persis adalah Jasa Raharja,” pungkasnya. Yudi




Polda Gelar Sidang Disiplin Insiden Buol


Palupost.com – Setelah sempat tertunda beberapa kali, pelaksanaan sidang Disiplin anggota Polri yang terlibat kerusuhan Buol, dipastikan digelar hari ini Rabu (13/10). Sidang yang direncanakan digelar di tiga tempat, itu akan dihadiri Kapolda Sulteng.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, Selasa (12/10), menjelaskan sesuai penetapan Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs Muhammad Amin Saleh jadwal persidangan digelar  besok (hari ini, red) tidak akan mundur lagi.
Proses persidangan  menurut, Kahar Muzakkir akan digelar di tiga tempat, yakni Aula Halim Mina, Mako Brimob Polda Sulteng, dan Aula Torabelo. Sidang juga akan digelar secara bertahap yang direncanakan di gelar tiga sampai empat hari. “Sidang bukan hanya satu hari, kemungkinan tiga atau empat hari. Cuma data siapa saja yang disidang hari Rabu masih ada di Propam,” ujarnya.
Untuk jumlah personel yang akan mengikuti sidang disiplin, ada 25 orang dari Wakapolres ke bawah. Dari 25 orang itu berkas pelanggaran sidang, dibagi menjadi empat TKP yaitu, TKP Balapan Liar, TKP Sel Polsel Biau dan TKP penembakan.  Untuk Kapolres Buol AKBP Amin Litarso tidak termasuk dalam daftar atau berstatus terperiksa. Kapolres Buol, kata Kahar Muzakkir saat ini masih berstatus sebagai saksi dan sementara dalam proses pemeriksaan oleh tim dari Mabes. “Kapolres tidak termasuk dalam daftar yang akan disidang disiplin. Kapolres yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah ada tim dari Mabes dan sampai saat ini status Kapolres Buol sampai saat ini masih saksi,” ujarnya. Yudi

Senin, 11 Oktober 2010

Tipikor Polda, Dalami Indikasi KKN Perternakan

Palupost.com -  Setelah diadukan ke Tipikor Polda Sulteng, terkait indikasi KKN dalam proses tender sejumlah paket proyek  Program Pengembangan Agribisnis Peningkatan Kesehatan Pangan Dan Peningkatan Kesejeteraan Petani Tahun 2010. Penyidik Tipikor masih dalami aduan serta siap undang panitia dari Dinas Perternakan Provinsi Sulteng untuk diperiksa.
Terkait indikasi aroma KKN sejumlah paket proyek Dinas Perternakan Provinsi  yang di tender. Tipikor Polda Sulteng, masih mendalami aduan sejumlah Kontraktor yang merasa dicurangi dalam proses tersebut. “ Sementara ini kami masih mendalami aduan laporan tersebut, dan dalam waktu dekat ini, kami akan ,mengirimkan undangan kepada pihak panitia, untuk diwawancara.” Beber Kasat III Tipikor Polda Sulteng AKBP Budi Kariyono, melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yang dikonfirmasi media ini, Senin (11/10) kemarin di ruangannya.
Kahar juga mengemukakan, pihak Tipikor akan melakukan tindak lanjut proses tersebut serta dilakukan lidik setelah surat sanggahan balasan dari pihak Dinas Perternakan diterbitkan, baru bias dimulai lidik. “ Sampai saat ini Tipikor Polda Sulteng masih menunggu balasan sanggahan dari Dinas.” Terang Kahar, sapaan akrabnya.
Ditempat terpisah,  salah satu Perusahaan yang  melakukan sanggahan, sempat ditemui media ini mengatakan, kalau Empat Perusahaan sudah dimintai keteranganya sebagai pelapor di penidik Tipikor Polda Sulteng, terkait dengan aduan indikasi KKN pada saat digelar tender sejumlah paket proyek di Dinas Perternakan Provinsi. “ Kami sudah dimintai keterangan, dan masih dalam batas wawancara. Dan masih menunggu balasan sanggahan dari Dinas Perternakan baru kita kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.” Tegasnya.
Lanjut dikatakannya, kalau dirinya bersama Tiga Perusahan lainnya, sudah melakukan sanggahan dan melaporkan kejadian ini ke Tipikor Kejaksaan, untuk ditindak lanjuti. “ Kami juga sudah melapor dengan indikasi tyersebut, ke pihak Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulteng, untuk ditindaklanjuti.” Singkatnya.
Sementara itu pihak Kejati Sulteng, belum dapat dikonfirmasi oleh media ini terkait dengan aduan yang dilakukan sejumlah Perusahaan yang melaporkan indikasi  KKN tersebut.
Sebelumnya ke Empat Perusahaan tersebut, yang merasa dirugikan oleh pihak Pengguna Jasa, dalam hal ini pihak Panitia dan PPTK Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, pada saat proses tender paket proyek digelar, resmi mengadukan indikasi kecurangan dalam proses tender tersebut (KKN-Red), ke Tipikor Polda Sulteng. pada saat proses lelang berlangsung, pekerjaan pengembangan Bangunan Dan Fasilitas Peralatan Rumah Potong Unggas Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2010, yang dilaksanakan, Kamis (30/10) lalu, serta calon pemenang sementara yakni, pemenang pertama CV Tribina Lestari, pemenang kedua CV Wahyu Riski Pratama, pemenang ketiga PT Anca Eka Putra, sudah ditetapkan dengan cara sepihak, dan sudah menyalahi aturan tata cara pelalangan serta memaksakan salah satu perusahaan untuk menang dalam proses tender tersebut.

Kalau pemenang tunggal tersebut, tidak layak untuk ikut dalam proses tender berlangsung, karena tidak memiliki sejumlah persyaratan yang lengkap sesua dengan yang di isyaratkan sebagaimana dituangkan dalam risalah.
Dirinya dan teman-teman perusahaan yang lainnya sangat merasa dirugikan oleh pihak Penguna jasa dalam hal ini Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kontraktor  terhadap masalah tersebut. “ Padahal saya melihat secara langsung pada waktu pembukaan sampul ditemukan bahwa didokumen salah satu Perusahaan yang menang, sudah terterah sejumlah nomor registrasi dari pihak panitia. Ini berarti sudah terjadi persengkokolan, antara pihak Panitia dengan kontraktor yang dimenangkan.” Tegasnya.


Ditempat yang terspisah ketua pantia lelang tender Proyek pengembangan Agribisnis, program peningkatan kesehatan pangan dan peningkatan kesejateraan petani Tahun 2010, Ahmad Najib Sahuri, yang dikonfirmasi, kemarin pertelefon, Kalu pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan sanggahan balasan terkait dengan sejumlah sanggahan yang dilakukan sebelumnya oleh Empat Perusahaan tersebut. “ Besok kami (Hari ini-Red) akan lakukan sanggahan balasan.” Singkatnya. Yudi