Palupost.com - Seorang oknum guru SD di Dusun I Desa Ogomoli Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Yusgita (42) merangkap sebagai pengedar minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus.
Mengetahui keberadaan pabrik miras itu, polisi bersama kepala desa dan masyarakat setempat memusnahkan pabrik pembuatan minuman haram tersebut.
Kapolres Tolitoli, AKBP Ramadhan yang dikonfirmasi Kamis (25/11) kemarin, membenarkan hal itu. Menurutnya, masyarakat setempat menghancurkan sarana dan prasarana pembuatan Miras tersebut. Bahkan masyarakat dan polisi mengamankan satu drum Cap Tikus, satu jerigen Saguer untuk dijadikan barang bukti.
“Tim polisi berjumlah 12 personel yang dipimpin Kapolsek Galang, AKP Hajaring. Saat pabrik miras itu dihancurkan, pemiliknya tidak berada ditempat, karena sedang mengajar,” jelas Kapolres.
Dia menambahkan, saat ini, Polsek Galang masih melakukan penyelidikan dan memanggil pemilik pabrik miras itu untuk dimintai keterangan. Selain itu, tim polisi bersama kepala desa dan sejumlah masyarakat masih mencari pabrik pembuatan barang haram itu di tempat lain. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar