Palupost.com - Langkah BCA yang menerbitkan hutang baru pasca pelunasan hutang kredit nasabah sangat tidak dibenarkan menurut hukum. Bila kejadiannya seperti ini, patut diduga ada mafia perbankan di bank tersebut.
Demikian penegasan praktisi hukum Sulteng, Muslim Mamulai SH yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palu, kemarin (25/11) mengatakan, ia telah mengikuti perkembangan kasus yang terjadi antara BCA Cabang Palu terhadap nasabah bernama Hartono di media massa.
Menurutnya, terjadi kesalahan yang dilakukan manajemen BCA, karena dari segi hukum, dikeluarkannya jaminan (Agunan) kredit menandakan bahwa kredit tersebut sudah tidak bermasalah (lunas). Bila muncul hutang baru setelah pelunasan itu, maka persepsi yang timbul adalah sebuah keganjilan (rekayasa).
“Tidak benar itu, ada pelanggaran itu. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini. Karena bisa jadi korbannya banyak. Bila nasabah telah melunasi hutangnya, maka dalam hutang itu sudah termasuk hutang pokok, bunga dan denda, jadi tidak ada aturan yang menyebut ada hutang denda lagi,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga pernah menangani klien yang memiliki kasus serupa di sebuah bank di Kota Palu. Kejadiannya selalu seperti ini. “Ini kerap dimanfaatkan pihak bank untuk mencari keuntungan. Bila nasabah tidak cerdik, kasian nasabah, karena harus membayar kewajiban lain,” ujarnya.
Hal senada diungkap praktisi hukum, Husni Syaifuddin. Menurutnya, bila pihak BCA menyebut penerapan denda itu adalah rahasia bank, hal ini tidak substansial. Pasalnya, hal-hal yang perlu dirahasiakan oleh bank adalah pemindahbukuan, transfer uang tunai, atau traksaksi lain.
Namun penerapan denda kepada nasabah, pihak bank harus menjelaskannya, bukan merahasiakannya. “Kasian nasabah kalau semua bank bertindak seperti ini. Lebih baik, jangan mengambil kredit di bank, kalau caranya seperti ini,” terangnya.
Sebelumnya, kasus ini menimpa seorang warga bernama Hartono. Sebuah sertifikat yang menjadi agunan kredit masih ditahan bank, padahal nasabah tersebut telah melunasi seluruh hutang-hutangnya. Manajemen BCA berdalih bahwa penerapan denda senilai Rp100 juta setelah pelunasan hutang adalah rahasia bank.
Di lain tempat, pihak management BCA, yang coba dikonfirmasi media ini, belum dapat bisa ditemui, dengan alas an Pimpinan lagi berada diluar kantor. “ Beliau tidak ada ditempat saat ini.” Kata seorang karyawan, yang enggan menyebutkan identitasnya. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar