Palupost.com - Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli, berhasil menggerebek sejumlah titik lokasi tempat produksi minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus di Dua Desa, Kecamatan Ogodede Kabupaten Tolitoli saat razia penyakit masyarakat digelar di wilayah itu.
Kapolres Tolitoli AKBP Achmad Ramdhan, yang dikonfirmasi Kamis (25/11) malam mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan sejumlah masyarakat soal beroperasinya penyulingan miras Cap Tikus milik beberapa warga di Dua Desa, Kecamatan Ogodede, sejak beberapa bulan ini. Dari informasi itu, sejumlah anggota Polres Tolitoli yang dipimpin Langsung Kapolsek bersama Sembilan anggotanya lalu menggerebek lokasi penyulingan miras tersebut.
Lokasi penyulingan yang hanya berjarak puluhan meter dari Jalan Raya, tidak membuat petugas dari Polres Tolitoli tidak mengalami kesulitan untuk menggerebek dan meringkus pelaku yang saat itu lagi asyik menunggu hasil penyulingan miras miliknya. "Penggerebekan itu berhasil kami lakukan karena setelah sebelumnya diintai puluhan anggota, Personil berjumlah Sembilan orang dipimpin langsung oleh Kapolsek, mulai dari Pukul; 10.00 Wita sampai dengan pukul 17.00Wita." kata dia.
Dalam penggerebekan itu, pelaku Alfrest S (52) warga Desa Mutaspara Muara Besar, tidak bisa mengelak. Rumah tempat penyulingan serta beberapa liter saguer, cap tikus dan peralatan yang dipakai untuk menjalankan usaha ilegal tersebut dirusak dan disita untuk dijadikan Barang-bukti (BB) agar tempat itu tidak lagi dipakai untuk usaha yang sama.
Selain menghancurkan tempat produksi miras, polisi setempat juga mengamankan barang bukti berupa ratusan liter miras yang disimpan di dalam jerigen besar, dan jeriken kecil siap untuk dijual, serta bahan baku yang dipakai untuk memasak minuman haram tersebut. Enam orang warga yang terbukti memiliki tempat penyulingan Miras tersebut, diantaranya, Alfrest S (52), Saprin Badar (37), Budi Marta (39), Kade Budiada (36), I Made Sugiana (46), dan Putu Darmayasa (21), juga ditahan ke Mapolres Tolitoli untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ramadhan mengatakan, penggerebekan dan penangkapan pelaku itu sudah menjadi target setelah menerima laporan dari warga bahwa perbuatan tersebut sudah berlangsung lama. masih banyak tempat-tempat yang akan digerebek. "Sebenarnya masih banyak tempat yang akan kami razia. Semua tersangka adalah terbukti memiliki penyulingan minuman haram itu. Kami sudah bongkar semua, BB yang berhasil kami sita, Cap Tikus sebanyak 29 liter diamankan, saguer sebanyak 750 liter kami tumpah dan disaksikan oleh aparat Desa dan tokoh masyarakat." Kata orang nomor satu di Polres Tolitoli.
Pihaknya juga gencar merazia sejumlah penginapan, hotel, dan rumah kos yang ada di wilayah Polres Tolitoli. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi serta memberikan jaminan rasa aman bagi para warganya, khususnya menjelang akhir Tahun dan perayaan Natal. Yudi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar