Palupost.com - Sebanyak 225 kendaraan bermotor terjaring Operasi Zebra ke 4, yang dilakukan oleh Satlantas Polres Palu. Operasi itu berlangsung selama 14 hari, dari 6 Februari hingga 19 Februari 2011.
"Hasil pelaksanaan Operasi Zebra 2011 kali ini, berhasil menjaring 225 pelanggaran," demikian informasi dari Kasatlantas Polres Palu AKP Edwi Kurniyanto Sik, kepada Nuansa Pos Rabu (9/2) kemarin. Menurutnya, dari ratusan pelanggaran yang berhasil ditindak tegas dalam pelaksanaa operasi zebra yang ke 4 dari waktu yang ditetapkan selama 14 hari, kasusnya bervariasi "Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara roda dua yaitu 87 pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), sebanyak 45 pengendara yang tidak membawa STNK, sebanyak 35 pengendara yang menggunakan knalpot bogar, sebanyak 30 pengendara yang tidak memasang kaca spion motor, dan sebanyak 18 pengendara yang melanggar rambu larangan, " kata Edwi mantan Kasatlantas Polres Tolitoli itu.
Pada operasi zebra kali yang dijadwalkan selama 14 hari ini, Pengendara bermotor di Kota Palu sebaiknya mulai melengkapi kendaraannya serta memenuhi syarat mengemudi bila melintas di jalan raya. Sebab, Satlantas Polres PAlu dibawah kendali AKP Edwi Kurniyanto, mulai menunjukkan “taringnya” dengan merazia kendaraan bermotor dan memberi sanksi tegas bagi pengemudi yang melanggar. Razia kendaraan bermotor mulai dilakukan Satlantas Polres Palu, sejak Sabtu lalu. Selain sistem hunting (bergerak), polisi sabuk putih ini juga rutin menggelar operasi ditempat-tempat tertentu. Hasilnya, ratusan kendaraan bermotor yang tidak lengkap berhasil diamankan.
Ratusan kendaraan yang diamankan itu, memiliki berbagai pelanggaran. Ada yang tidak memiliki spion, tidak memakai helm standar, knalpot racing kelengkapan surat pengendara seperti SIM dan STNK serta berbagai pelanggaran lainnya. "Tindakan yang diberikan, ada yang ditilang langsung, ada juga yang hanya diberi pembinaan. Jadi tergantung tingkat pelanggarannya," beber perwira berpangkat tiga balak itu.
Edwi menuturkan, razia rutin ini digelar untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, terutama kelengkapan kendaraan dan kelengakapan pengendara. Kegiatan ini juga tindak lanjutan dari penerapan UU nomor 22 tahun 2009. “Sasarannya memang kelengkapan kendaran dan kelengkapan pengendaraan. Karena beberapa kecelakaan terjadi diawali karena adanya pelanggaran. Dan, kami berharap dengan operasi ini, akan berdampak pada menurunnya angka kecelakaan,“ ungkap Edwi, sembari meminta kepada masyarakat agar jangan melanggar serta patuhi tatatertib lalulintas dijalan, saling menghormati dan menghargai dengan petugas dijalan maupun sesame pengguna jalan, agar Kota Palu ini tercipta suasana keamanan arus lalulintas tertib dan lancar. (yud)