Kamis, 07 Oktober 2010

Proses Tender Di Dinas Perternakan Provinsi, Sarat KKN


Palupost.com – Proses tender pengembangan Agribisnis, program peningkatan kesehatan pangan dan peningkatan kesejeteraan petani Tahun 2010, yang di gelar di Dinas Perternakan Provinsi Sulawesi Tengah, proses Tendernya di sinyalir rancuh atau tidak sesuai aturan dan sarat KKN serta kepentingan. 

Proyek  yang anggarannya mencapai Ratusan juta itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni, yang dialokasikan disejumlah Daerah termasuk Provinsi Sulawesi Tengah khusunya di Dinas Perternakan, namun penanganan tendernya disetiap paket proyek tersebut, diduga bermasalah serta sarat KKN pada waktu proses tendernya digelar.


Dari kelima perusahaan yang diduga merasa dicurangi dalam setiap proses tender di Dinas Perternakan, berencana akan melakukan sanggahan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80Tahun 2003 Pasal 27 ayat (7) tentang proses penyedia barang / jasa dilakukan evaluasi kembali proses pemilihahan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak terhadap pemenang tender. Untuk itu kuasa pengguna anggaran atau satuan kerja Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, agar melakukan proses evaluasi ulang terkait sejumlah temuan keganjalan disetiap tender paket proyek di Perternakan. 

Menurut sumber yang enggan dikorankan namanya, dirinya dan teman-teman perusahaan yang lainnya sangat merasa dirugikan oleh pihak Penguna jasa dalam hal ini Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kontraktor  terhadap masalah tersebut. “ Padahal saya melihat secara langsung pada waktu pembukaan sampul ditemukan bahwa didokumen salah satu Perusahaan yang menang, sudah terterah sejumlah nomor registrasi dari pihak panitia. Ini berarti sudah terjadi persengkokolan, antara pihak Panitia dengan kontraktor yang dimenangkan. “ Terang sumber, yang ditemui Media ini pada Kamis (7/10) kemarin.

Ironisnya lagi, pihak panitia dalam hal ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses tender tersebut, disinyalir telah mengarahkan atau menunjuk langsung Perusahaan dalam paket proyek itu. Dengan terjadinya hal seperti itu, telah terang bahwa proses pelelangan tender  proyek Dinas Perternakan 2010, telah terjadi konspirasi besar, untuk memenangkan perusahan tersebut.” Masa sebelum di Tender, sudah ada barangnya. Termasuk masa berlaku Jaminan Perusahaan, dan jaminan nomor surat penawaran Perusahaan diberitahukan kepada rekanan yang dimenangkan.” Beber Sumber. 

Jika hal tersebut memang terjadi, seharusnya pemenang tender itu harus dibatalkan serta perusahaan dan pemiliknya yang terlibat dalam melakukan kejahatan itu, harus dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku serta perusahaanya di9kenakan sangsi administrasi yakni dengan daftar hitam (memblacklist-Red) untuk jangka waktu selama Dua Tahun. Dengan kejadian tersebut proses tender yang di Gelar di Dinas Perternakan Provinsi Sulteng  itu telah melanggar Kepres No 80 Tahun 2003, tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.
Sementara itu, PPTK Dinas Perternakan Provinsi, Ir Moh. Syair Ar, dan  Ketua Panitia lelang Dinas Perternakan Provinsi Sulteng Ahmad Najib Sahuri, yang dilakukan upaya konfirmasi media ini pertelefon  di nomor 08524138XXXX, tidak aktif atau berada diluar jangkauan, sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait dengan indikasi tersebut. Yudi

Polda Sulteng Respon Surat Izin Otopsi Mayat Khasmir Timumun


Palupost.com – Setelah sempat terekendala untuk mamastikan kamatian Khasmir Timumun  (19),  yang menjadi korban disinyalir dianiaya sejumlah anggota Polisi di Mapolsek Biau Bulan Juli lalu. Akhirnya pihak Keluarga korban mengizinkan pihak Kepolisian untuk melakukan otopsi terhadap mayat Khasmir.
Polda Sulteng bakal memenuhi permintaan keluarga korban Kasmir Timumun yang meminta jasad korban untuk diotopsi kembali.  Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, pada Kamis (7/10) kemarin, mengatakan sesuai permintaan dari pihak keluarga korban ke Polres Buol tanggal 13 September 2010 yang meminta agar dilakukan penggalian dan Otopsi kembali terhadap jasad Kasmir Timumun, Polda Sulteng merespons dan dalam waktu dekat segera mendatangkan dokter dari Makkasar.
“ Rencananya minggu ini, rombongan Kapolda Sulteng bersama sejumlah pejabat utama Polda Sulteng, bergerak menuju Kabupaten Buol.” Beber Kahar sapaan akrabnya. 
Menurutnya, permintaan keluarga korban untuk Otopsi ke Polres Buol dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani tiga orang yaitu, Jamaluddin Y Timumun, Satria Y Timumun dan Sarmany Y Timumun dengan surat permintaan memakai metrai 6000.
 “ Sebelumnya surat tersebut diterima oleh pihak Polres Buol, lau kemudian direkomendasikan kembali ke Polda.” Terangnya.
Sebelumnya Insiden penyerangan itu terjadi menyusul tewasnya seorang tahanan Polsek Biau bernama Kashmir Timumun pada Senin sore (30/8) Bulan Juli lalu.
Keluarga menduga tewasnya Kashmir Timumun, warga Kelurahan Leok II yang bekerja sebagai tukang ojek itu akibat penganiayaan oknum polisi.
Kasmir ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota kepolisian di kota itu, namun hari Senin dia tewas di dalam tahanan.
Sebagai buntut dari kematiannya, Selasa malam sekitar pukul 21.30 WITA, ribuan warga mendatangi Mapolsek Biau yang terletak di Kelurahan Kali dan berdekatan dengan Kantor Bupati Buol.
Jumlah korban yang tewas karena insiden penyerangan Mapolsek Biau enam orang, dua orang kristis dan 19 orang masih dirawat. Yudi

Rabu, 06 Oktober 2010

Ketua DPR RI Buka Muswil FOKKERMAPI dan LKPTM-Nas

Tribuntengah.com - Hari ini (7/10), Musyawarah Wilayah (Muswil) Forum Komunikasi dan Kerjasama Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Indonesia (FOKKERMAPI) wilayah V Sulawesi, dan Latihan Kepemimpinan Pemerintahan Tingkat Madya – Nasional (LKPTM-Nas) yang dirangkaikan dengan seminar nasional akan digelar.

Kegiatan yang bertema mewujudkan eksistensi FOKKERMAPI dalam mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan menuju percepatan pembangunan daerah di Indonesia itu akan dibuka langsung oleh Ketua DPR RI, Dr H Marzuki Alie, di Gedung Auditorium Untad, pagi ini (Kamis, red).

“Ada tiga rangkaian acara yang akan dibuka oleh Ketua DPR RI yakni Muswil Fokkermapi wilayah V Sulawesi, LKPTM-Nas sekaligus menjadi pembicara pada acara seminar tentang pemerintahan di Indonesia,”ujar Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) Untad, Sisrilnaldi, kepada Tribuntengah usai menjemput Ketua DPR RI di ruang VIP Bandara Undara Mutiara Palu, Rabu (6/10).

Dia mengatakan, untuk kegiatan seminar nasional dan LKPTM-Nas, akan diikuti oleh himpunan pemerintahan seluruh Indonesia, sementara Muswil diikuti khusus untuk himpunan pemerintahan yang ada di wilayah V Sulawesi.

Menurutnya, FOKKERMAPI merupakan suatu lembaga berhimpun bagi mahasiswa ilmu pemerintahan yang terbentuk sejak beberapa tahun lalu. Organisasi ini merupakan wadah untuk mempersatukan persepsi sesama mahasiswa ilmu pemerintahan khususnya himpunan itu sendiri.

Olehnya, dalam musyawarah wilayah nanti, akan dirumuskan sebuah rekomendasi untuk dibawa ke kongres FOKKERMAPI IV nanti di Makassar pada November mendatang. Tentunya, iapun berharap dalam muswil nanti dapat menghadirkan sebuah rekomendasi terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pelaksanaan studi pemerintahan dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke tata pemerintahan yang baik. Yudi


FOKKERMAPI yang Sempat Vakum Kemudian Bangkit di Tengah Krisis


Forum Komunikasi dan Kerjasama Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Indonesia (FOKKERMAPI) merupakan bagian dari mahasiswa yang mengkaji ilmu sosial dan ilmu politik. Pada dimensi akademik, FOKKERMAPI merupakan aset intelektual bangsa yang sarat dengan makna. Dalam kerangka organisasi, komunitas ini berfungsi sebagai satu organisasi dan sarana untuk mengembangkan kadar keilmuan serta pemahaman realitas secara obyektif untuk menanamkan kepedulian terhadap problematika sosial politik dan ketatanegaraan melalui jalur akademisi.

Oleh : Wahyudi / Tribuntengah.com

FOKKERMAPI merupakan suatu organisasi mahasiswa ilmu pemerintahan tingkat nasional. Secara historis, munculnya FOKKERMAPI mempunyai makna yang sangat luas. Organisasi ini cikal bakalnya berawal dari Pertemuan Mahasiswa Pemerintahan Indonesia (PMPI) yakni PMPI pertama di Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar yang kemudian menghasilkan deklarasi Tanah Toraja, kemudian PMPI kedua di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, yang menghasilkan deklarasi Borobudur, dan PMPI ketiga di Universitas Islam Riau (UIR) Pekan Baru, hingga terbentuknya FOKKERMAPI pada PMPI keempat di Universitas Lanlang Buana (UNLA) Bandung tanggal 12 Oktober 1994.
Dalam perkembangannya, FOKKERMAPI mengalami kevakuman selama kurang lebih 10 tahun. Namun dirintis kembali dalam Government Science Forum pada tanggal 27 Januari 2006 di UNHAS Makassar, yang kemudian dilanjutkan kembali di UNPAD Bandung pada tanggal 19 Januari 2007 dengan nama Forum Komunikasi dan Kerjasama Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Se-Indonesia (FOKKERMAPI).
Tak hanya sampai disitu, FOKKERMAPI terus mengembangkan gaungnya dan membuat rancangan AD/ ART di UGM pada tanggal 28 Juli 2007, yang selanjutnya disahkan pada Kongres FOKKERMAPI 2007 di UGM Yogyakarta.
Meskipun demikian, FOKKERMAPI mempunyai komitmen nasional untuk senantiasa berfikir dan bertindak kritis-analisis untuk menyalurkan mahasiswa ilmu pemerintahan se Indonesia dalam menunjang kesuksesan pembangunan bangsa dan Negara di tengah krisis kelembagaan pemerintahan saat ini.
Untuk mewujudkan cita dan komitemen tersebut, seluruh sivitas akademika khususnya himpunan mahasiswa ilmu pemerintahan tak henti-hentinya dan terus berupaya dalam menyemarakkan organisasi ini dengan menggali isu-isu aktual tentang sosial politik dan perkembangan ketatanegaraan.
Pada Musyawarah Wilayah (Muswil) V Sulawesi yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP) Universitas Tadulako (UNTAD) (tuan rumah, red), panitia mengambil tema utama yakni “mewujudkan eksistensi FOKKERMAPI dalam mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan menuju percepatan pembangunan daerah di Indonesia”. Artinya, FOKKERMAPI adalah bagian yang tak terpisahkan dari pemerintah yang harus menjadi inisiator dalam mendorong serta memberi penguatan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia khususnya di daerah.
Pelaksanaan musyawarah wilayah dan Latihan Kepemimpinan Pemerintahan Tingkat Madya – Nasional (LKPTM-Nas) yang dirangkaikan dengan seminar nasional pemerintahan hari ini (Kamis, red), Ketua DPR RI Dr H Marzuki Alie akan menjadi pembicara utama dalam seminar tersebut. Kehadiran orang nomor satu senayan ini akan menjadi penentu dalam memutuskan arah kebijakan pelaksanaan pemerintahan baik secara nasional maupun kedaerahan.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad, Drs Andi Maddukelleng M. Si, berharap agar kedatangan Ketua DPR RI untuk membuka Muswil sekaligus pembicara pada seminar nasional pemerintahan bisa menjadi ajang untuk menjawab semua persoalan bangsa kepada public khususnya dihadapan mahasiswa ilmu pemerintahan. Selain itu, tentunya dalam kegiatan ini diharapkan menghadirkan muatan-muatan positif terkait dengan pembangunan daerah khususnya di Provinsi Sulteng.**

Nasib 32 Polisi, Pasca Kerusuhan Buol Makin Tak Jelas Sidangnya Dan Duga Molor Waktunya…


Tribuntengah.com - Sebanyak 32 oknum anggota Polri ditetapkan sebagai terperiksa kasus kerusuhan berdarah di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan delapan warga sipil tewas tertembak dan puluhan lainya luka-luka. Kini sidang displin bagi anggota Polisi yang berstatus terperiksa tersebut, makin tak jelas waktunya dan terkesan Plin-plan. Pelaksanaan sidang Disiplin anggota Polri terkait kasus kerusuhan Buol oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng, menunda lagi pelaksanaan sidang disiplin hingga pekan depan. Sebelumnya Bid Propam sudah mengagendakan untuk menggelar sidang disiplin terhadap para terperiksa terkait kasus kerusuhan Buol, hari Kamis (7/10) kemudian mengundurkannya.
Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, yang dikonfirmasih Nuansa Pos di Bandara Mutiara Palu sesaat menjemput Ketua DPR RI terkait kunjungannya di Kota Palu, pada Rabu (6/10) kemarin, membantah kalau sidang kode etik sejumlah anggota Kepolisian Dari Kabupaten Buol  tersebut sengaja dimolorkan waktunya, alasanya karena pada hari ini (kemarin-Red) pihak Polda masih sementara dirapatkan bersama sejumlah pejabat dilingkup Polda Sulteng. “ Sidang itu untuk besok belum jadwalnya, kepastiannya ini masih dalam dirapatkan, karena masih menunggu hasil rapatnya besok.” Tegas Kapolda.
Amin Mengemukakan, terkait dengan sidang ke 32 anggota Polisi yang berstatus terperiksa akan digelar nanti, membantah juga dirinya untuk memimpin sidang sebagian anggota Polisi tersebut, yang mana sidangnya dari informasi yang didapat, dibagi menjadi Tiga tempat, yakni di Ruang Torabelo Polda sulteng, di Ruang Halimina  Polda sulteng, dan Dirlantas Polda sulteng yang terletak dijalan Rajamoili. “ Tidak harus saya, tapi bisa juga saya, sama juga dengan institusi penegak hukum  lainya yang melakukan ketuanya bisa. Apapun langkah- langkah yang terbaik  kita lakukan, itu tidak masalah yang penting memenuhi syarat.” Singkat Amin, sapaan akrabnya.
Sebelumnya kepada wartawan Kasubid Provos Polda Sulteng, Kompol Bambang, Selasa (5/10) lalu, mengungkapkan sidang yang seharusnya digelar hari Kamis pekan ini, terpaksa diundur pekan depan awal pekan pertama kedua bulan Oktober 2010. Menurut Bambang, alasannya mengundurkan jadwal pelaksanaan sidang disiplin karena beberapa berkas pemeriksaan dari Polres Buol belum masuk ke Propam Polda. Bambang menjelaskan, sidang disiplin rencananya dilaksanakan secara maraton di tiga tempat yaitu, aula Torabelo, aula Halim Minah, dan di Direktorat Lalu Lintas.
 “Diundur, sampai pekan depan, masih menunggu beberapa berkas dari Polres Buol,” ungkapnya.
"Jumlahnya sudah 32 orang yang jadi terperiksa dan saat ini masih diproses oleh tim Propam Polda Sulteng dan Mabes Polri," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir di Luwuk, Rabu. Dia mengatakan, status terperiksa bagi 32 oknum anggota Polri itu dilakukan setelah tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda diperkuat Mabes Polri menemukan adanya bukti keterlibatan mereka terkait kasus di Buol. Menurutnya, mereka yang diperiksa itu diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri terkait kelalaian meninggalnya tahanan hingga terjadinya kerusuhan. Ke-32 oknum polisi yang berstatus sebagai terperiksa itu masing-masing berasal dari Polsek Biau, Polres Buol, dan Brimob Polda Sulteng. Kahar mengaku belum mengetahui identitas 32 polisi terperiksa itu, namun beberapa di antaranya adalah Kapolsek Biau Iptu Zakir Butudoka dan Kasat Lantas Polres Buol Iptu Jefri R Pantouw. "Ada juga Wakapolres Buol Kompol Ali Hadi Nur yang baru ditetapkan sebagai terperiksa oleh penyidik Propam bahkan Kapolres Buol AKBP Amin Litarso juga sudah dimintai keterangan soal kasus itu, tetapi sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi," kata Kahar. Selain kedua pejabat utama di Polres Buol, puluhan oknum polisi terperiksa itu juga diketahui bernama Aipda Rustanto Kanit Laka Polsek Biau, Briptu Ilham Saputra, Briptu I Made Budiana, Brigadir Yames Jon, Brigadir Amirullah Haruna, Briptu Ilham Tri Yuana Putra, Briptu Suriani, Bripda Aries Raga, dan Briptu Sudirman. Mereka yang dijadikan sebagai sebagai terperiksa itu adalah sebagian dari 62 oknum anggota Polri yang diperiksa oleh tim gabungan dari Bidang Propam Polda dan Mabes Polri. Yudi

Selasa, 05 Oktober 2010

POLDA SIAP GELAR PERKARA KASUS GERNAS TOLITOLI

Tribuntengah.com – Polda Sulteng menyatakan siap melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao Nasional (Gernas) tahun 2009 dengan anggaran sebesar Rp 4,3 miliar pada Dinas Perkebunan Tolitoli.

Reskrim Polda Sulteng saat ini tinggal menunggu kesiapan dari Polres Tolitoli untuk rencana pelaksanaan Gelar Perkara di Polda Sulteng, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, Selasa (5/10), mengatakan penyidik Reskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng tidak masalah jika gelar perkara kasus dugaan korupsi kasus Gernas Kakao di Tolitoli gelar perkara di Polda Sulteng. “Dari Polda siap-siap saja, tinggal menunggu kesiapan dari Polres Tolitoli kapan akan membawa berkas ke Polda untuk digelar Perkara,” jelas Kahar Muzakkir.

Menurut perwira dengan satu melati di pundaknya itu, karena kasus tersebut yang menangani adalah Polres Tolitoli sehingga yang berwenang untuk menentukan dilaksanakannya gelar perkara di Polda adalah kewenangan dari Polres Tolitoli. Jika memang ada rencana untuk melaksanakan gelar perkara di Polda Sulteng tidak masalah, Penyidik Reskrim Tipikor Polda tentu akan melaksanakan gelar untuk sebuah penanganan dan pengungkapan sebuah kasus. “Kan, informasinya soal rencana akan gelar perkara di Polda dari Polres Tolitoli, jadi Polda hanya menunggu kesiapan dari Polres Tolitoli kapan akan datang ke Polda untuk melaksanakan Gelar Perkara,” jelasnya.

Untuk diketahui beberapa waktu lalu tim penyidik berhasil menggelar ekspose kasus pada internal Polres Tolitoli guna menyempurnakan sejumlah data pendukung. Penyidik Polres Tolitoli memastikan dalam waktu dekat juga akan mengekspose kasus tersebut di Polda Sulteng untuk mematangkan data-data untuk pengembangan penanganan selanjutnya.Yudi

Polisi Ciduk 3 Tersangka Pencuri Barang Elektronik


Tribuntengah.com – Masyarakat di wilayah Kota Palu, khususnya Kecamtan  Palu Selatan dan Palu Barat, boleh bernapas lega. Pasalnya, petugas Polsek Palu Selatan pada Selasa (5/10) kemarin berhasil meringkus Tiga orang  Tersangka yakni bernama  Opan,  Anto,  Fandi serta satu orang yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Palu Selatan yakni tersangka Ibrahim, yang diduga sebagai pelaku pencurian spesialis handphone dan laptop dengan sasaran Perumahan yang dianggap sepi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Laptop sebanyak 10 unit serta  handphone berbagai tipe. Sedangkan barang bukti (BB) berupa Laptop dari 10 unit, 3 diantaranya, diakui salah seorang tersangka, sebelumnya dititip disalah satu kos milik rekanya di Jalan Kakatua, kemudian dijual ke luar Pulau Sulawesi.
 “Setelah dilakukan pengembangan serta penyelidikan dan penyamaran anggota di lapangan, pelaku akhirnya bisa kita tangkapdi Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat. Tersangka terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan selama 7 Tahun sampai dengan 10 Tahun,” jelas Kapolres Palu AKBP Deden Gardana, melalui Kapolsek Palu Selatan AKP Iptu Asjik yangh dikonfirmasi sejumlah wartawan kemarin.

Menurut tersangka, kejahatan yang dilakukannya dengan memanfaatkan kelengahan penghuni rumah yang ditingal kosong. Aksi dilakukan sekitar pukul Siang dan malam hari, dengan menggunakan alat cungkil yang dimasukkan lewat kaca jendela yang terbuka, tersangka menggusur laptop dan  HP mendekati jendala dan kemudian dicuri.


Tidak hanya handphone, tersangka juga mengaku sudah beberapa kali mencuri laptop milik penghuni rumah yang ditingal sepi di Wilayah Palu Selatan dan Palu Barat.
Menurut petugas, pelaku mengakui kerap kali melakukan pencurian barang lainnya seperti barang-barang elektronik yang ditempatkan mudah untuk digasak oleh mereka. Yudi