Sabtu, 16 Oktober 2010

BERKAS P21 KASUS PENIPUAN DI POLRES DIPERTANYAKAN

Palupost.com -  Pelapor kasus penipuan proyek pengadaan mobil Operasional RSUD Undata, Arafah Natsir, Minggu (17/10) kemarin, mempertanyakan berkas perkaranya yang sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa, namun belum juga dilimpahkan tahap II oleh Polres Palu ke Jaksa. 

Kasusnya itu bermula dari kerjasama antara ia dan Ardin Syarif Direktur CV Karya. Perjanjian kerjasama pengadaan 1 unit mobil operasional RSUD Undata jenis Avanza. Pelapor memberikan modal kepada Ardin Syarif sebesar Rp 117 juta dengan fee sebesar Rp 10. 200.000, terlapor berjanji akan mengembalikan dana itu setelah menerima pembayaran pelaksanaan proyek pengadaan mobil milik Pemda secara tunai dibayarkan. Dikemudian hari, pelapor hanya mengembalikan dana kepadanya sebesar Rp 50 juta dan sisanya tidak pernah dilunasi. “Sementara kasus saya di Polres Palu sampai sekarang tidak ada kejelasan. Padahal, dari kejaksaan sudah nyatakan P21,” imbuhnya. 

Dari penjelasan Kaur Min Ops Reskrim Polres Palu, IPTU Dian Mustika, tim Buser sudah ke Kalimantan dan sudah memberikan berkas Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ardin Syarif ke Polisi di Banjarmasin Kalimantan. Sampai sekarang kasus perkaranya belum ada kejelasan, sementara tersangka belum ditangkap padahal sudah ditetapkan sebagai DPO. 

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Darno SIK, SH yang dikonfirmasi, menjelaskan saat ini pihaknya sementara melakukan pencarian terhadap tersangka bekerja sama dengan polisi di Kalimantan. Terlapor menurut Darno sudah ditetapkan DPO dan masih dalam pengejaran. “Kami masih upayakan memenuhi P21 dengan mengejar tersangka. Bukan kami berarti mendiamkan kasus ini, tapi kami sementara mencari tersangka dulu,” tukasnya. Yudi 


Kasus Curanmor Di Wilayah Sulteng Meningkat

Palupost.com - Akhir-akhir ini kasus curanmor di wilayah Sulteng semakin sering saja terjadi. Namun ternyata kasus curanmor justru semakin mengalami peningkatan, terkait dengan Dua laporan curanmor yang diterima pihak Dirlantas Polda Sulteng selama pekan ini, dalam hasil kroscek ke Polres Palu dan jajaran Polda Sulteng, sesuai dengan info yang dikirim setiap terjadinya curanmor.

"Peningkatan mencapai sepuluh persen. Tiap bulan rata-rata terjadi 20 ranmor yang hilang  Rata-rata Satu Tahun 240 unit ranmor hilang, kalau Lima Tahun sudah 1200 unit ranmor yang hilang, tidak menutup kemungkinan ada yang memanfaatkan kode Z, di wilayah Sulteng khususnya Kota Palu," jelas Kasubdit Minregiden Kompol M Iqbal, di Dirlantas Polda Sulteng, Minggu (17/10) kemarin.

Untuk mengantisipasi aksi curanmor yang meningkat di Wilayah Kota Palu, pihak Dirlantas Polda Sulteng, melakukan sistim pemblokiran computer untuk memperketat registrasi serta sosialisasi terkait keamanan ranmor terhadap masyarakat Kota Palu. “Kami sudah mengantisipasi dengan memperketat blokir sistim pada computer, dan memperketat registrasi keamanan ranmor.” Beber Iqbal. 

Sindikat curanmor terlihat sangat rapi saat beroperasi. Mereka juga terkesan terorganisir. Setiap anggota memiliki peranan khusus. Ada yang bertugas mengambil, menyimpan, menjual, sampai yang mencari calon pembeli. Jaringan penjualan barang curian pun dideteksi hingga luar Kota Palu dan bahkan hingga luar Sulteng. Sindikat tersebut tergolong piawai dalam memetik barang curian dengan menggunakan kunci letter T, dan hanya perlu waktu kurang dari 10 detik saat beraksi. Yudi

Jawaban Sanggahan Dinas Perternakan Provinsi Dipersoalkan

Palupost.com – Jawaban sanggahan dari Dinas Perternakan Provinsi, dinilai sejumlah rekanan, bermasalah. Pasalnya sejumlah rekanan yang melakukan sanggahan terkait proses tender yang ditemukan banyak kejanggalan, dibalas hanya dalam bentuk undangan dengan perihal jawaban sanggahan, tanpa ada tanda terima dan penolakan sanggahan sejumlah rekanan.
Hal ini disampaikan salah satu pemilik perusahaan, dari CV Tunggal Utama, Mansur  kepada media ini, tadi malam. Sanggahan atas proses lelang tersebut telah dilayangkan kepada panitia tender. “Kita sudah menyampaikan sanggahan atas hasil keputusan panitia tender, dengan Nomor 19/CV.TU/X/2010 tertanggal 7 Oktober Tahun 2010, tentang paket pelelangan pekerjaan pembangunan dan fasilitas peralatan rumah potong unggas Kabupaten Poso” Kata dia.

Dalam sanggahannya, CV. Tunggal Utama mengatakan dalam acara pembukaan sampul, ditemukan kalau dokumen milik PT. Anca Eka Putra, telah terdaftar nomor registrasi dari panitia, dan pemenangnya sudah ditempelkan tanpa ada klarifikasi
sebelum menatapkan calon pemenang. Tulis dia dalam sanggahan tersebut.

Terkait masalah ini, Mansur mengaku telah mengingatkan kepada ketua panitia tender bahwa proses tender tersebut ditemui banyak kejanggalan. Dengan demikian, dokumen kualifikasi PT.Anca Eka Putra, tidak memenuhi syarat. ” karena, pada saat pembukaan sampul,  ditemukan dokumen milik PT Anca Eka Putra, sudah terterah nomor registrasi dari pihak Panitia. Tapi kenapa hal ini tidak di perhatikan dan di loloskan pada saat evaluasi panitia lelang,” kesal dia.

Selain itu, ada beberapa masalah yang juga diungkapkan dalam sanggahannya, misalnya soal penetapan calon pemenang yang sudah ditempelkan tanpa ada klarifikasi kepada sejumlah peserta lelang, dokumen sejumlah peserta lelang yang tidak di isi nomor registrasi dan dicap dari pihak Dinas. kata Mansur dalam sanggahannya.

Dengan adanya bukti-bukti tersebut, Mansur meminta pihak panitia untuk membatalkan penetapan lelang yang menetapkan PT.Anca Eka Putra sebagai pemenang, dan meminta pihak Tipikor Polda Sulteng agar memanggil Panitia lelang untuk diperiksa terkait dengan temuan serta pelanggaran dalam proses tender itu.
Ditambahkannya, Didalam proses tender pekerjaan pengembangan Bangunan Dan Fasilitas Peralatan Rumah Potong Unggas Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2010, Panitia tender dinilai tidak cermat dalam menilai dan mengevaluasi document yang diajukan rekanan yang ikut dalam tender, dan Diduga sarat dengan penyimpangan. ”Kami menyesalkan Panitia karena tidak mengecek kebenaran dari dokumen yang diajukan.” Ungkapnya.
Mansur, menduga ada konspirasi antar pihak Panitia tender dengan rekanan pemenang tender yang dapat merugikan rekanan yang lain dan otomatis bisa berimbas kepada kualitas pekerjaannya nanti. Dan meminta kepada Tipikor Polda dan Kejaksaan untuk melihat persoalan ini secara jernih dan mengevaluasi, meneliti ulang bila perlu tender ulang sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” Didalam perubahan ke 7 Kepres no 80 itu diatur jelas mekanismenya. ” Tegasnya.
Sebelumnya Dua pekan lalu, CV Tunggal Utama, sudah mengadukan indikasi KKN tersebut kepihak Tipikor Polda Sulteng untuk diperiksa, hanya saja proses penyelidikannya belum dilakukan karena pihak penyidik masih menunggu balasan sanggahan dari pihak Dinas terkait.” Kami sudah dimintai keterangan di penyidik sebagai pelapor, tapi masih sebatas wawancara. Nanti kalau sudah terbit balasan sanggahan, baru prosesnya penyelidikannya bisa jalan.” Tutupnya. Yudi

Jumat, 15 Oktober 2010

Polisi Buru Mantan Oknum Polisi Dipecat, Diduga Aniaya & Peras Warga

Palupost.com -  Aparat Kepolisian dari Polsek Palu Selatan, Jum’at (15/10) malam, terlibat aksi saling kejar dengan seorang oknum mantan anggota Polisi yang sudah dipecat bernama Brptu Zakir Rahman, di Jalan anoa II Lorong Harimau Kelurahan Tatura Kecamatan Palu Selatan, Karena ditenggarai kerap menganiaya serta memeras warga dengan mengguanakan baju dinas mirip Provos.
Dari data yang berhasil dihimpun sejumlah wartawan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), oknum tersebut,  kerap melakukan penganiayaan, pemerasan terhadap warga disekitar TKP dengan mengaku sebagai seoramng anggota Provos dari Polres Palu.” Dia hampir tiap hari datang ketempat ini dengan menggunakan baju Provos milik Polisi, dan mengaku sebagai seorang Polisi dari Polres Palu. Tapi dia kerap juga melakukan penganiayaan, serta melakukan pemerasan terhadap warga serta mengintimidasi warga.” Ujar, salah seorang warga bernama Buyung yang ditemui sejumlah wartawan di TKP.
Buyung juga mengemukakan, bahwa oknum mantan anggota Polisi dari Polres Morowali tersebut, memiliki seorang pacar bernama Rita salah seorang warga Anoa II. Setiap kali oknum tersebut tiba dirumah pacarnya yang berlokasi didalam sebuah lorong, kerap melakukan penganiayaan terhadap Rita, dengan cara memukul korban hingga berdarah serta menyiramnya dengan air panas. Karena merasa terintimidasi dari Oknum mantan Polisi berpangkat Briptu itu, akhirnya korban takut dan enggan menceritakan kejadian naas tersebut kepada orang lain.
“ Masih pacaran dia sudah main pukul apalagi kalau sudah kawin nanti. Setiap kali datang ketempat ini, dia selalu menggunakan baju dinas Polisi dengan menggertak pacarnya untuk tidak menceritkan kejadian-kejadian yang menimpa dirinya, setelah kita cek, ternyata dia bukan Polisi lagi.” Kata Buyung.
Dalam Kejadian aksi saling kejar dipemukiman padat penduduk di dalam sebuah gank kecil di Kelurahan Tatura, anggota Kepolisian dari Polsek Palu Selatan yang berjumlah Tiga orang dengan menggunakan baju dinas dan senjata pistol, tidak berhasil menangkap oknum mantan Polisi tersebut. Hanya saja dalam aksi itu, anggota Polisi berhasil mengamankan dua unit motor yang digunakan pelaku untuk dating ke TKP.
Kapolres Palu AKBP Deden Gardana, yang dikonfirmasi per telefon tadi malam, membenarkan kalau pelaku  bukan anggota Polisi lagi, karena sudah dipecat sebagai anggota Polisi dari Polres Morowali dengan kasus disersi berulang-ulang pada Tahun akhir 2009. “ Saya sudah perintahkan Kapolsek Palu Selatan, untuk menangkap oknum dan memburu pelaku sampai dapat, karena dia bukan anggota Polisi lagi.Untuk itu kepada warga yang merasa dirugikan oleh pelaku,  untuk melaporkan secepatnya ke Polisi.” Tegas Kapolres Palu Deden Gardana.
Ditempat yang terpisah, Kapolsek Palu Selatan Iptu Asjik yang dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku ke TKP, setelah mendapatkan dua kali aduan dari masyarakat melalui via handphone. “ Kami sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku, Tapi pihak kami belum bisa menangkapnya. Hanya saja di TKP, kami berhasil mengamankan Dua unit motor yang digunakan pelaku.” Imbuhnya. Yudi

Paman Bejad Cabuli Ponakanya, Yang Masih SD

Palupost.com - Kasus pencabulan pada anak oleh anggota keluarganya sendiri terjadi di Kelurahan Lasoani Kecamatan Palu Timur. Seorang Pemuda berinisial Fjr,(23)  warga Jalan Merpati, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). 


Aksi bejat Fjr dilakukan sebanyak dua kali, pada saat korban sedang berada dikamar mandi, pelaku mencabuli korban dengan cara memasukan jarinya kedalam kemaluan korban pada saat dimandikan oleh pelaku, terus kemudian, pelaku kembali melakukan hal yang sama pada saat didalam kamar korban saat sedang dipakaikan baju sama pelaku, “Saat itu korban berada didalam kamar mandi pelaku mencabuli anak saya dengan berpura-pura memandikannya, terus kemudian kembali dia lakukan pada saat berada didalam kamar.” Jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Palu, Jum’at (15/10) kemarin. 

Menurut Darno,  Korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya. “Menurut korban, pelaku yang tak lain pamannya sendiri itu, sedang  memandikan dirinya di kamar  mandi, terus kemudian pelaku meraba-raba kemaluan korban dengan tangannya. Korban yang masih polos itu, enggan berbuat banyak, dirinya pasrah, karena tidak mengetahui apa maksud  yang dilakukan oleh pamanya waktu itu.” jelas Darno.

Orang tua korban awalnya enggan melaporkan kejadian ini karena dianggap aib bagi keluarga. Namun atas desakan beban psikologi anaknya, keluarga korban akhirnya memeriksakan korban ke Rumah Sakit dan melaporkan tersangka ke aparat Kepolisian Sektor Palu Kamis Lalu sekitar pukul 10.00 Wita. 

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mendatangi rumah korban dan kemudian menangkap tersangka yang kebetulan sedang bekerja sebagai buruh bangunan dirumah orang rua korban yang tak lain sepupuh dua kali. “Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Darno sap[aan akrabnya. Akibat perbuatan tersebut, tersangka akhirnya  terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yudi 

Polisi Selidiki Bencana Tanah Longsor Di Morowali

Palupost.com - Kepolisian Jajaran Polda Sulteng khususnya Polres  Morowali, sedang menyelidiki kemungkinan adanya tindak kriminal dalam bencana longsor yang terjadi di lokasi perkebunan sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak perusahaan Astra gruop di Desa Bunta, Kecamatan Petasia, Selasa lalu.

"Kami sedang menyelidikinya, Tujuh bulan lalu ada longsor besar juga di sekitar lokasi bencana namun tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Ini kurang diperhatikan perusahaan " kata Kapolres Morowali AKBP Suhirman melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, Jum’at (15/10) kemarin di Polda Sulteng. Kahar  juga menyebutkan bahwa sampai saat ini polisi belum meminta keterangan dari seorang pun yang terkait dengan musibah yang menewaskan 12 orang dan melukai 18 lainnya serta Satu orang yang hilang itu.

Berbagai pihak di Kota Palu seperti anggota DPRD dan LSM yang peduli dengan lingkungan mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini karena ada indikasi kelalaian perusahaan sehingga longsor itu terjadi dan mengubur hidup-hidup banyak orang.


Kapolres Morowali AKBP Suhirman melalui PL Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir , berjanji akan menyelidiki kemungkinan adanya tindak kriminal dalam musibah ini setelah evakuasi dan penanganan para korban tuntas dilaksanakan.

Saat ini, tim SAR yang sebagian besar berasal dari jajaran kepolisian masih mencari dua korban lainnya yang diperkirakan masih tertimbun. "Hari ini kita menambah alat berat untuk melakukan penggalian. Kita juga membawa korban selamat yang masih dirawat di RS Kolonodale untuk memberikan petunjuk di mana kira-kira kedua korban berada," ujarnya.

Menurut Kahar, saat peristiwa, korban selamat itu melihat kedua korban berusaha lari menyelamatkan diri. "Jadi ia diminta menunjukkan ke arah mana kira-kira korban itu berlari," ujarnya. Areal timbunan longsor di lokasi bencana tersebut mencapai sekitar satu hektare dengan ketebalan timbunan mencapai 10 meter lebih sehingga pencarian cukup sulit. Yudi 

Budi Utomo Danlanal Palu

Palupost.com – Pergantian pucuk pimpinan kembali terjadi di Lanal Palu. Kol Mar Made Wahyu Santoso yang sebelumnya menjabat Komandan AL, diganti dengan Kol (P) Budi Utomo. Demikian disampaikan Pasintel Lanal Palu, Mayor Laut (KH) Ridwan, Jum’at (15/10) kemarin.
Menurut Ridwan, Kol Mar Made Wahyu Santoso nantinya akan duduk di jabatan baru yakni Kobangdikal Surabaya, sementara penggantinya yakni Kol (P) Budi Utomo, sebelumnya menjabat sebagai Komandan Sehidros Jakarta.
“Pelantikan Danlanal Palu dari Kol Mar Made Wahyu Santoso ke Kol (P) Budi Utomo akan dilangsungkan di Lantamal VI Makassar, Senin (18/10) mendatang. Danlantamal VI, Brigjend Mar Chaider F akan memimpin jalannya pelantikan tersebut,” katanya.
Sementara hari ini di Lanal Palu, akan dilangsungkan kegiatan Memorandum dan pisah-kenal antara pejabat lama dan pejabat baru di Restoran Kampung Nelayan. Yudi