Selasa, 23 November 2010

Curi Motor Dua Remaja Tanggung, Diciduk

Palupost.com - Seorang remaja tanggung terpaksa berusurusan dengan polisi di Polsek Palu Selatan akibat terlibat kasus pencurian kenderaan bermotor. Melalui Polsek Palu Selatan kasus pencurian Ranmor terungkap dan berhasil menangkap Dua orang pelakunya bernama Riski Alias Oian (15), warga Jalan Towoua Lrg Malaya, dan Abu Sofyan (15) warga Jalan Towua Kecamatan Palu Selatan.

Kapolres Palu AKBP Deden Gernada, yang didampingi Kapolsek Palu Selatan Iptu Ajik, yang dikonfirmasi Selasa (23/11) tadi malam, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajaranya di Palu Selatan. “ Kami berhasil menangkap dua orang pelaku Curanmor bersama Barang-bukti (BB), berupa 3 unit Motor Yamaha Mio, hasil kejahatan para pelaku.” Beber Kapolres.

Deden mengugkapkan, dari hasil penangkapan yang dilakukan Senin (22/11) kemarin kemarin, didaerah Kost-kosan di Jalan Towua Lrg Malaya Kelurahan Tatura, anggota Reskrim Polsek Palu Selatan, lebih dulu menangkap tersangka Riski, seorang buruh bangunan dikostnya. “ Kami lebih dulu menangkap tersangka Riski sekitar pukul 18.00 Wita. Setelah dikembangkan, baru kami menangkap satu tersangka lagi bernama Abu Sofyan, yang kami ketahui seorang pelajar, sekitar pukul 22.00 Wita.” Tutur Deden sapaan akrabnya.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini tadi malam, kedua tersangka yang berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Palsel, diketahui keduanya masih  remaja tanggung, karena usianya masih belasan tahun. Namun hasil karya mereka dalam menjalankan aksi yang melanggar hukum cukup diperhitungkan juga oleh Polisi.

Nyatanya, dari penangkapan remaja pencuri Ranmor tersebut, Polisi berhasil menyita BB sebanyak Tiga unit Ranmor di Tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya, motor Yamaha Mio Sporty berwarna putih DN 4268 YI, TKP Jalan Anoa II Kecamatan Palu Selatan, Yamaha Mio sporty berwarna merah DN 3858 VB, TKP Jalan Durian Kecamatan Palu Barat, dan Yamaha Mio Soul warna Putih DN 3696 LC, TKP Kabupaten Touna.

Deden menambahkan, saat ini kedua remaja tanggung itu sudah diamankan di dalam sel tahanan Mapolsek Palu Selatan untuk dilakukan pengembangan, dalam mengungkap jaringan pelaku lain yang masih diduga berkeliaran. “ Sedang diproses Sidik untuk TKP pelaku lainnya, serta sementara berkordinasi dengan Polres Touna, dalam mengungkap para pelaku lainnya.” Imbuhnya.


Dari laporan sejumlah warga, Polsek Palu Selatan melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari saksi korban di lokasi kejadian. "Hasil penyelidikan kurang lebih dua Minggu, pelaku  berhasil ditangkap bersama barang bukti pencurian,” Tutup Perwira berpangkat dua melati dipundaknya. Yudi

Berkas 3 Tersangka Kasus Buol Sudah P19


Palupost.com - Penyidik Kepolisian Polda Sulteng, Senin (22/11) kemarin pagi sudah melimpahkan berkas tiga orang tersangka, terkait dengan kasus insiden berdarah di Kabupaten Buol. Sebelumnya penyidik dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng mengembalikan berkas perkara tiga anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan Buol ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.
“Berkas tiga orang tersangka, sudah dilimpahkan Senin pagi kemarin.” Unkap Juru bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (23/11) kemarin secara singkat. 


Sebelumnya pengembalian berkas itu dilakukan karena berkas perkara tiga tersangka dianggap tidak memenuhi unsur untuk dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Palu. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng M Isa Ansary, Jumat (19/11) lalu.
Tiga berkas itu adalah milik mantan Kasatlantas Polres Buol Iptu Jefri Pantauw, mantan Basat lantas Polres Buol Bripka Sukirman, dan anggota Polres Buol Brigadir Amirullah. Berkas ketiganya dikembalikan karena tidak disertakan bukti materil yang cukup. 

Sebelumnya Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh mengatakan penetapan tiga anggotanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan Polda dalam sidang penegakan kode etik yang digelar beberapa waktu lalu. 

Dalam persidangan kode etik yang berlangsung di ruang pertemuan Torabelo Polda, Iptu Jefri Pantaw dan Sukirman mengaku menganiyaya korban almarhum Kasmir Timumun (19) warga Kelurahan Leok II, sebelum ditemukan tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Biau.

Sementara Amirullah disebut-sebut terlibat dalam kasus penembakan yang melukai seorang warga Buol bernama Ikhsan Mangge dalam rangkaian kasus kerusuhan di wilayah Buol pada waktu itu. Yudi

Tersangka Mabuk Berat, Sebelum Menikam

Palupost.com - Penikaman berujung kematian Nur Rahmat (24), warga Kelurahan Tinggede Kecanmatan Palu Selatan, Selasa (29/10) malam lalu, terungkap dalam rekonstruksi Selasa (23/11) kemarin. Beberapa adegan menunjukkan, sebelum penikaman terjadi, korban sempat ditendang dan dipukul tersangka Riskan (19) warga Kelurahan Tatura.

Berdasarkan BAP (saat rekonstruksi- red), peristiwa penikaman berawal saat korban, sedang berada didepan bengkel tetapatnya dijalan Gusti Ngurahrai yang saat itu korban hendak menutup bengkelnya, tiba-tiba tersangka yang datang bersama kedua rekannya dengan membawa sebilah badik, langsung mendatangi korban dan kemudian menusuknya dengan sebilah badik secara membabibuta kebagian dada, perut, dan tangan korban.


Pada pertikaian itu, Nur Rahmat Alias Mat menerima tikaman pisau milik Riskan, setelah sebelumnya sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka. Dalam peristiwa itu, korban tidak berdaya sehingga dilarikan ke RSU Budi Agung, selama dalam perawatan diruang iccu, korban akhirnya meninggal dunia.

Sadar telah melakukan tindak kriminalitas, keduanya langsung meninggalkan lokasi penikaman dan coba bersembunyi. Tapi polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka utama. Alhasil, tersangka Riskan ditangkap, Sementara itu, hampir semua keluarga korban datang untuk menyaksikan sejumlah adegan dalam reka ulang tersebut. 

Kapolsek Palu Selatan Iptu Asjik,  yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, tersangka diancam dengan pelanggaran pasal 340 subs.338 lebih subs. 170 ayat (2 e), (3 e) lebih subs. 351 ayat (2), (3) dari KUHP. “ Ada Sembilan adegan yang diperagakan tersangka oleh, yang disaksikan ayah korban dan sejumlah saksi. Rekonstruksi sengaja digelar di kantor Polsek Palsel, guna menjaga hal-hal yang tidk di inginka.” Bebernya.


Asjik menambahkan, yang terpenting dalam rekonstruksi tersebut, semua harus jelas dan tidaka ada rekayasa atu intervensidari pihak Kepolisian dalam penyelidikan dibalik kasus penikaman yang menewaskan korban.” Yang penting adalah urutan-urutan dalam melakukan tindak pidana terungkap.” Singkatnya. Yudi

Tabrak Truk, Pengendara Motor Kritis

Palupost.com - Sebuah sepeda motor menabrak truk diesel di Jalan Hangtuah Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur, Senin (22/11) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Akibatnya, pengendara motor bernopol DN3973 Vf, Haliman (40), warga Kelurahan Poboya mengalami kritis akibat benturan keras dibagian kepala korban.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Undata Palu untuk dirawat. Keterangan yang dihimpun Satlantas Polres Palu menyebutkan, korban berkendaraan dari arah Utara menuju keselatan dengan kecepatan cukup tinggi. Namun tiba-tiba mobil truk dari arah berlawanan tiba sehingga terjadi tabrakan.
Karena laju kendaraannya cukup kencang, korban terkejut sehingga langsung membelokkan sepeda motornya ke arah kanan. Pada saat bersamaan, muncul truk bernopol DN 9411 AY yang dikemudikan Damarin (40), warga Jalan RE Martadinata, yang bergerak dari arah Selatan. Akibatnya, korban tidak bisa menghindar dan menabrak bagian depan truk.
Kasat Lantas Polres Palu AKP Edwwi Kurniayanto SH Sik, yang dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian laka itu. Ia menjelaskan waktu peristiwa laka terjadi lokasi kejadian menjelaskan, diperkirakan kejadian berlangsung sangat cepat. Selain laju sepeda motor cukup kencang.
“korban juga terkejut ketika berbelok ke kanan di depannya ada sebuah truk akhirnya terjadi laka. Korban saat ini masih belum sadarkan diri karena kritis akibat benturan keras dibagian kepala dan dada korban, dan saat ini masih dalam perawatan intensif RSU Undata Palu." Tandasnya. Yudi

Senin, 22 November 2010

Disinyalir Penipuan, Manajemen BCA Diperiksa Polisi

Palupost.com - Polres Palu mengaku telah memeriksa manajemen Bank Central Asia (BCA) Cabang Palu, terkait dugaan penipuan senilai Rp100 juta terhadap seorang nasabahnya bernama Hartono. Polisi kini menunggu keterangan saksi ahli untuk pengembangan penyelidikan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Darno kepada wartawan Senin (22/11) kemarin  membenarkan hal ini. Menurutnya, pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan penipuan itu. Bahkan polisi telah mengirimkan daftar pertanyaan ke saksi ahli di bidang perbankan (Bank Indonesia), guna mengerucutkan dugaan penipuan tersebut.

“Manajemen BCA, mulai dari staf administrasi hingga kepala cabang telah kami periksa. Untuk mengembangkan penyelidikan, kami telah mengirim daftar pertanyaan ke Bank Indonesia (BI), sehingga kami bisa mengetahui dimana letak kesalahan pada kasus perbankan ini,” terang Darno.

Dia menambahkan, melihat hasil pemeriksaan awal, terjadi kesalahan yang dilakukan BCA, dimana bank tersebut menerapkan denda sebesar Rp100 juta, setelah kredit dilunasi. Padahal, lanjutnya, bila BCA menerapkan denda tersebut, seharusnya perlu dilakukan addendum (perjanjian baru). “Ini masih kami pelajari, karena kami belum bisa bertindak sebelum ada keterangan dari saksi ahli,” tuturnya.

Apalagi, sambung mantan Kapolsek Palu Timur itu, perbuatan serupa pernah dilakukan Kepala Cabang BCA Palu, di daerah lain. “Iya, kasus ini juga pernah dilakukan Kepala Cabang BCA di tempat lain. Kalau tidak salah di Makassar atau di Kendari. Saya lupa lokasinya,” sebutnya.

Manajemen BCA Cabang Palu memang terlihat ‘ketakutan’ dengan mencuatnya kasus ini. Saat ditemui di kantor BCA kemarin, Kepala Cabang BCA, Jimmy seperti menghindar. Salah seorang stafnya meminta nomor wartawan, dan berjanji akan menghubungi, jika kepala cabang siap diwawancara. Namun hingga berita ini naik cetak, telpon dari BCA tak kunjung ada.

Terjadinya dugaan penipuan ini bermula saat korban melakukan pinjaman kredit ke BCA senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2007, dengan agunan dua buah sertifikat rumah. Hingga tahun ketiga (2010), korban terus melakukan pembayaran cicilan hutang tersebut. Pada Bulan Agustus 2010, korban hendak melunasi hutang-hutangnya. Pihak BCA menyarankan agar korban menjual salah satu sertifikat rumahnya. Korban pun mengamininya, lalu mengadakan transaksi penjualan rumah dengan seorang warga Jalan Tadulako bernama Mario. Sebuah sertifikat rumah dihargai senilai Rp1,6 miliar. Yudi


Spesialis Rumah Kosong, Diciduk Polisi

Palupost.com - Satu orang pelaku spesialis rumah kosong dan Elektronik dibekuk kepolisian dari Polsek KP3 Pantoloan, Minggu akhir pekan lalu sekitar pukul 17.30 Wita, dikelurahan Pantoloan Kecamatan Palu Utara.

Kepala Satuan Sektor KP3 Pantoloan Iptu Suriadi SH, yang dikonfirmasi media ini pertelfon Senin (22/11) kemarin mengatakan, satu orang pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari korban bernama Achmad Junaidi (35), warga Kompleks BSU Kelurahan Pantoloan, yang mengaku rumahnya distroni pencuri, yang berhasil membawa lari satu unit Laptop dan dua buah HP. “Korban melapor, barang miliknya dicuri orang didalam rumah, saat ditinggal kosong.” Terangnya.

Suriadi menambahkan, modus pelaku saat itu, berpura-pura dating bertamu ke rumah korban yang saat itu ditinggal kosong, karena pemiliknya ada ke Palu. Melihat pintu terbuka, akhirnya sejetika itu pelaku langsung menggasak satu unit laptop dan HP diatas meja rumah korban.” Setelah mencuri kemudian pelaku mendatangi KP3, kalau dirinya dituduh mencuri sama korban.” Imbuhnya.

Setelah melakukan pengembangan dengan sejumlah informasi, akhirnya pihak Kepolisian KP3, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku bernama Amat (27) warga Pantoloan, yang saat itu juga melaporkan kalau dirinya dituduh mencuri sama korban. “ Saat kami lidik, ternyata dia sebagai pelaku pencurian laptop milik korban yang juga pegawai Bumi Sarana Utama.” Beber Kapolsek Iptu Suriadi SH.

Setelah terungkap dan menagkap pelaku, Akhirnya tersangkja Amat langsung dijebloskan kedalam sel tahana Mapolsek KP3 Pantoloan, untuk diproses secara hukum. “ Ternyata pelakunya seorang resedivis yang kerap beraksi diwilayah Kelurahan Pantoloan, dari tangan tersangka kami berhasil mengamnkan satu unit laptop dan dua buah HP, untuk dijadikan Barang-bukti (BB), dan saat ini tersangkanya sudah kami tahan untuk ditindaklanjuti.” Tegasnya. Yudi

Polisi Buru Dua Pelaku Pembunuhan Polisi

Palupost.com - Pihak Kepolisian Polres Toli-toli terus melakukan perburuan terhadap dua orang pelaku lain  yang diduga kuat ikut terlibat melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban anggota Polsi meninggal dunia Jum’at malam pekan lalu di Desa Binontoan.

Kapolres Toli-toli AKBP Achmad Ramadhan, saat dikonfirmasi melalui juru bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, Senin (22/11) kemarin mengaatakan, untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut, Reskrim polres Toli-toli terus berupaya mengejar pelaku lain yang melarikan diri usai melakuka penganiayaan terhadap korban.

“Kedua pelaku sudah di identifikasi berinisial R dan B yang masih buron. Mereka berdua diduga kuat ikut terlibat melakukan penganiayaan terhadap Alhm Brigadir Jamaludin, Jum’at malam lalu.” Terangnya.

Pengeroyokan itu terjasi saat korban Korban menghampiri mereka (pelaku-red)  yang saat itu sedang pesta miras dan meminta agar bubar namun hal itu membuat mereka tersinggung. Mereka lalu masuk ke dalam Puskesmas untuk mengambil senjata tajam untuk menyerang polisi itu.

“Jamaludin lalu memberikan tembakan peringatan namun tersangka Supratman malah menyerang dengan menggunakan parang hingga menyebabkan korban mengalami luka bacok dibagian kepala. Polisi itu jatuh tersungkur namun sempat melepas tembakan hingga mengenai paha tersangka Supratman. Dengan luka tembak di paha, S merebut revolver milik Jamaludin lalu menembaknya di bagian kepala korban yang sudah tidak berdaya setelah kena bacok tersangka.” Kata Perwira berpangkat melati satu dipundaknya.


Kahar menambahkan, dari tiga pelaku, Dua di antaranya identitasnya sudah teridentifikasi dan saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kedua pelaku yang teridentifikasi tersebut diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO). “ Polisi sudah mengidntifikasi pelaku yang melkarikan diri itu. Dan saat ini terus dikejar.” Imbuhnya. 


Aksi yang menimpa Brigadir Jamaludin terjadi pada Jumat malam lalu di Desa Binontoan, Kecamatan Toli-toli Utara, Kabupaten Toli-toli. Korban yang saat itu hendak
Menegur para pelaku untuk tidak minum-minuman keras, didpan para pelaku. 

Namun naas, pelaku yang diduga lebih dari Dua orang itu tidak terima dan langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah parang dan clurit. Akibatnya, korban mengalami luka bacok, kemudian korban di rujuk ke rumah sakit. Saat diperjalanan nyawa ayah dua orang anak ini akhirnya tidak bisa tertolong lagi (Meninggal-red), setelah mengalami pendarahan hebat dibagian kepalanya akibat dibacok serta dikeroyok para pelaku. Yudi