Palupost.com - Polda Sulteng menangkap dua truk yang tidak ada muatannya. Dua truk masing-masing bernomor polisi DN 8669 AO dan DN 8690 AT diparkir di luar halaman belakang Polda Sulteng. Truk yang berwarna merah itu sama sekali tidak memiliki muatan alias bagian belakang truk kosong melompong.
Polda Sulteng yang dikonfirmasi melalui Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, mengatakan truk itu adalah truk yang pernah memuat Kayu Ebony yang dilaporkan seorang pengusaha kayu atas nama Mansur.
Karena saat dilakukan pemeriksaan kepemilikan kayu tersebut masih simpang siur, pelapor dan terlapor sama-sama bertahan dengan dokumen yang ada sehingga barang bukti Kayu Ebony dikembalikan ke Industri CV Army Jaya daerah Pantai Barat Kabupaten Donggala. Setelah kayunya diturunkan, truknya yang memuat kayu-kayu tersebut kembali dibawa ke Polda Sulteng sebagai barang bukti (Babuk) dimana diketahui kalau Dua truk tersebut milik seorang pengusaha kayu bernama Aspar.
Sementara itu, pemilik truk tersebut (Aspar-Red) yang dikonfirmsi media ini via Sms, tidak dibalas. Sampai berita ini diterbitkan pemilik truk tersebut belum dapat dikonfirmasi. Yudi