Selasa, 19 Oktober 2010

Polda Sulteng Kerahkan 8000 Personil, Kawal Pengunjuk Rasa

Palupost.com – Kepolisian Daerah (Polda) sulteng, siap mengantisipasi kemungkinan terjadinya gelombang aksi unjuk rasa di Kota Palu, dalam rangka memperingati satu tahun masa pemerintahan SBY-Boediono yang dijadwalkan jatuh pada tanggal 20 Oktober (Hari ini-Red).

"Kami sudah siap mengantisipasi gelombang aksi unjuk rasa besok. Hingga saat ini, kami terus mengikuti perkembangan setiap harinya," kata Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir kepada sejumlah wartawan diruangannya, Selasa (19/10).

Meski begitu, kata Kahar, polisi belum bisa memastikan berapa jumlah kelompok massa yang akan turun ke jalan, besok. Ditanya apakah sudah ada kelompok massa yang mengajukan izin aksi, Kahar belum bisa menjelaskan. "Kami masih menunggu perkembangan," kata Kahar sapaan akrabnya.

Kahar mengatakan, pihaknya tidak mematok jumlah personel polisi yang akan dikerahkan untuk pengamanan besok. Jumlah personel kepolisian, kata dia, akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Kita melihat ke situasional untuk pengamanan," tandas Kahar. Yudi

Komnas Ham Terus Kawal Perkembangan Kasus Insiden Buol

Palupost.com -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan (Sulteng) akan terus mengawal kasus tragedi Buol meski pelaksanaan sidang disiplin sudah dilakukan dengan menghasilkan vonis beragam.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga disidangakan di pengadilan pidana umum," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedy Askari di Palu, Selasa.
Dia mengatakan, Polda Sulteng harus terbuka jika memang ada terperiksa yang bisa dijerat dengan pidana umum. "Jangan ditutup-tutupi karena kebenaran adalah milik masyarakat," ujarnya.

Dia mengatakan, sidang disiplin yang telah memvonis 26 terperiksa dengan kurungan 21 hari belumlah cukup karena tidak sebanding dengan adanya delapan warga sipil yang tewas. "Bagaimanapun juga ada unsur pidana di sini, yakni tindakan menghilangkan nyawa tanpa prosedur hukum," kata Dedy.

Sebelumnya Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir mengatakan bahwa kepolisian sedang menangani kasus pidana kerusuhan Buol ini yang melibatkan dua orang personel polisi namun menolak menyebut tersangkanya.
Namun berkas perkara mereka belum tuntas karena cukup sulit untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. "Kita cukup berhati-hati dalam menangani kasus pidana ini supaya saat diajukan ke jaksa tidak sia-sia," ujarnya.

Bentrokan polisi dengan warga Buol terjadi karena dipicu tewasnya Kasmir Timumun di sel Polsek Biau, Buol, pada 30 Agustus 2010. Bentrok itu mengakibatkan delapan warga sipil meninggal dunia, dan puluhan lainnya luka-luka. Saat ini Polda Sulteng sudah menyidangkan 26 anggota Polri yang menjadi terperiksa dalam kasus tersebut. Sebagian besar vonis kasus tersebut adalah berupa kurungan selama 21 hari serta teguran tertulis. Yudi

Polres Palu Masih Kembangkan Kasus Pencurian Laptop

Palupost.com - Aksi pencurian barang elektronik dengan sasaran khususnya toko yang menjual Laptop. Kamis pekan lalu (21/10) terjadi dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian Laptop. Yang menjadi korban dua-duanya adalah toko yang menjual Laptop. “TKP pertama di toko Laptop samping Mal Tatura ada sekitar 8 Laptop yang dicuri dan di toko Laptop di Jalan Suharso depan rumah sakit Undata ada sekitar 4 Laptop yang dicuri,” ujar Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Darno, kemarin (19/10).
 Menurut Darno, pelaku membongkar pintu depan saat pemilik toko sudah menutup tokonya. Ada kemungkinan pelaku sudah mengamati saat-saat pemilik toko sudah meninggalkan toko mereka. Kesempatan itulah yang dimanfaatkan pelaku untuk membongkar toko dan mengambil Laptop. “Toko yang dimasuki pencuri tidak ada penjagannya. Jadi saat pemilik sudah mengunci toko mereka kemudian beraksi,” katanya. 



Diperkirakan dengan melihat banyak jumlah Laptop yang ambil, pelaku lebih dari satu orang. Dalam menjalankan aksi mereka berkomplotan, ada yang mengawasi dari luar dan ada yang masuk ke dalam toko untuk menjalankan aksi pencurian mereka. “Yang jelas pelakunya lebih dari satu orang, karena jumlah Laptop yang dicuri lebih dari satu dan ada yang bertugas membongkar pintu,” ujarnya.

Saat ini tutur Darno, pihaknya masih mengembangkan kasus pencurian laptop dengan memeriksa keterangan dari saksi-saksi. Dari pengembangan sementara para pelaku adalah komplotan lebih dari satu orang dan melakukan aksinya dengan sasaran toko-toko elektronik khususnya Laptop yang tidak ada penjaganya. Yudi



Panitia Lelang Diduga Main Mata Dengan Rekanan Titipan

Palupost.com –  Pelaksanaan paket proyek tender pembangunan rehab berat dua ruang kelas SMP 2 Sindue di lingkungan Disdik Kabupaten Donggala, tidak transparan. Kuat dugaan, ketua panitia lelang "main mata" dengan rekanan titipan oknum yang berkepentingan. Akibatnya, sejumlah rekanan merasa dirugikan oleh praktik yang dilakoni oknum ketua panitia lelang serta telah melangkahi Keppres 80 Tahun 2003.

"Paket proyek tender rehab berat SMP 2 Sindue, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010, senilai Rp 240.000.000, tidak sesuai prosedur tender yang berlaku," ujar sumber terpercaya, salah seorang rekanan kepada media ini,  Selasa (19/10) kemarin. Menurutnya, pihak panitia terlalu berani, memaksakan salah satu perusahaan untuk dimenangkan, dengan keadaan dokumen cacat hukum.


Tidak hanya itu, dokumen lelang yang tidak memiliki fakta integritas ternyata sangat merugikan pihak rekanan dalam proses tender."Panitia Lelang di Disdik Donggala tidak transparan terhadap pengumuman lelang telah melangkahi Kepres No 80," pungkas sumber, jika hal ini terus berlanjut bisa jadi berakibat proses tender yang digelar di Disdik Kabupaten Donggala cacat hukum dan melanggar Keppres. "Seharusnya pihak panitia harus kroscek sejumlah dokumen peserta lelang pada saat sebelum menatapkan perusahaan sebagai pemenang. Kami minta proses tender di Disdik Donggala harus diulang kembali," pinta sumber. 



Sementara itu Ketua Panitia Tender Lelang rehab berat Dua ruang kelas SMP 2 Sindue Kabupaten Donggala Aziz, yang dikonfirmasi media ini via SMS dinomor 08134163XXXX, tidak dibalas, sehingga berita ini diterbitkan pihak panitia lelang Disdik Donggala, belum dapat memberikan keterangan.  Sedangkan Kepala Dinas Disdik Donggala Drs Masrin Karama ketika dikonfimasi wartawan melalui telepon seluler tidak memberi jawaban karena telepon tersebut tidak diangkat. Begitu juga melalui SMS, tidak ada jawaban. Yudi 




Senin, 18 Oktober 2010

Mantan Kasat Lantas Polres Buol, Mengaku Aniaya Khasmir Timumun

Palupost.com - Setelah, Rabu (13/10) Polda Sulteng sudah menyidangkan tiga Perwira yakni, mantan Wakapolres Buol M. Ali Hadinur, Kapolsek Biau, Iptu Zakir Butudoka dan Komandan Kompi III Brimob Polda Sulteng AKP Nugroho, kali ini Senin (18/10), Kasat Lantas Polres Buol, Iptu Jefry Pantouw yang menjalani sidang disiplin yang digelar di Aula Torabelo. 
Dalam sidang yang dipimpin, Kasat PJR Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Drs Hari Saputro menghadirkan Basat Lantas Polres Buol Brigadir Sukirman dan UKL Polres Buol Brigadir Yames Jhon sebagai saksi atas terperiksa Ptu Jefry Pantouw. 
Pimpinan Sidang disiplin akhirnya mengeluarkan putusan terhadap, Kasat Lantas Polres Buol, Iptu Jefry Pantiow dengan sanksi disiplin, penundaan pendidikan selama 1 tahun dan teguran tertulis, mutasi bersifat demosi dan penahanan ditempat khusus selama 21 hari.
“ Karena terperiksa terbukti melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak melakukan pengawasan serta pengendalian.

Melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan melaksanakan kegiatan patroli tanpa dilengkapi surat perintah.

Serta melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 Perihal tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak membuat berita acara serah terima tersangka atas nama Kasmir Y Timumum.” Beber Pimpinan Sidang.
Pengakuan terperiksa Jefry Pantouw dalam persidangan, ia selaku Kasat Lantas Polres Buol membenarkan dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban Khasmir Timumun didalam sel Mapolsek Biau.” Iya saya mengaku turut melakukan aniaya terhadap Khasmir Timumun, tapi hanya sebatas menampar.” Imbuhnya. Yudi

Komnas Ham Cela Polda Sulteng Terkait Putusan Sidang

Palupost.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang berlokasi  dijalan Suprapto Kecamatan Palu Timur, menyayangkan hasil putusan sidang disiplin  sebanyak 26 anggota Polisi yang berstatus terperiksa terkait insiden kasus Buol.

"Putusan itu tidak adil karena sudah delapan nyawa melayang dalam kasus ini," kata Ketua Komnas Ham Perwakilan Sulteng Dedy Askari kepada wartawan di Palu, Senin.
Menurut Dedy, ke 26 terperiksa terkait kasus berdarah di Kabupaten Buol itu tidak hanya diselesaikan dengan sidang disiplin akan tetapi diselesaikan sampai ke peradilan umum. "Kasus Buol harus sampai ke proses pengadilan umum,"tegasnya.

Sementara itu, paman Kasmir Timumun (korban kasus Buol), Mahmud Hanggi yang hadir pada kesempatan itu menambahkan, pihaknya tidak puas dengan hasil putusan sidang disiplin yang dilakukan oleh Polda Sulteng. "Kami tidak puas dengan putusan ini karena hukumannya terlalu ringan,"katanya.

Selain itu, kata Mahmud, putusan sidang disiplin terhadap 26 terperiksa itu sangat menyakitkan keluarga korban."Sampai kapanpun kami akan mencari keadilan,' tegasnya. Yudi

Hendak Antar Anak Pergi Sekolah, Mobil Terbakar Saat Perjalanan

Palupost.com - Naas bagi pemilik mobil bernomor polisi DD 712 OG berwarna abu-abu yang tengah melintas di perempatan jalan Cik Ditiro dan Ahmad Yani terbakar sekitar pukul 06.50 Wita. Mobil yang terbakar tersebut dipadamkan satu unit mobil kebakaran yang juga usai memadamkan kebakaran bengkel vulkanisir di Jalan Yos Sudarso.

Menurut warga yang kebetulan menyaksikan kejadian itu mengatakan pemilik mobil dan kedua anaknya langsung menyelamatkan diri setelah mengetahui mobilnya terbakar,”tiba-tiba tabakar, asap langsung penuh dalam mobil, untung dorang cepat keluar,”ujar Mustofa.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini di Polres Palu, mobil tersebut pada bagian mesinnya hangus terbakar dan diperkirakan kerugian yang dialami pemilik mobil tersebut mencapai belasan rupiah. Peristiwa terbakarnya mobil itu menarik perhatian para pengguna jalan yang saat tersebut ramai dengan warga yang sedang mengantarkan anaknya ke sekolah. Yudi