Rabu, 24 November 2010

Dua Berkas LSM Pemeras Dilimpahkan

Palupost.com - Berkas Dua LSM (KAK-TIK) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sejumlah Kepala SD diwilayah Parimout, saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parmout.

Kapolres Parmout AKBP Sumarno, yang ditemui sejumlah wartawan Rabu (24/11) kemarin mengatakan, berkas tersangka sudah dilimpahkan untuk tahap I kepihak kejaksaan. “ Mereka terbukti melakukan pemerasan, berdasarkan Barang-bukti (BB) dan laporan korban dikantor Polisi kita akan tindaklanjuti kasusnya.” Beber Perwira Berpangkat dua melati itu.

Sebelumnya, Pemerhati korupsi yakni Ketua Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (KAK- TIK), Abdu Haris Dg Napa ditahan polisi karena tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap 11 kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Parmout. Selain Abdul Haris Dg Napa, polisi juga mengamankan Odie, Ketua Divisi Pengolahan Data KAK-TIK. Mereka secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap kepsek penerima Dana BOS.
 
Kedua tersangka ditangkap Kamis (4/11) jam 14.00 Wita, usai melakukan pemerasan. Mereka ditangkap di Kecamatan Torue Kabupaten Parmout, dan  
telah melakukan pemerasan kepada 11 kepsek penerima dana BOS, di wilayah Kecamatan Parigi Selatan dan di Kecamatan Torue.


Modusnya, tersangka meminta sejumlah uang dengan cara paksaan. Jika tidak, mereka mengancam akan melaporkan temuannya ke aparat penegak hukum. 
Karena merasa takut dengan ancaman oknum LSM tersebut, maka mereka memberikan uang dengan jumlah bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per kepsek. Dari tangan korban, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 8 juta. Yudi

Dua Pelaku Pencuri Laptop Diciduk

Palupost.com - Janji Kapolres Palu AKBP Deden Gernada, dalam mengungkap pelaku pencurian laptop yang sudah meresahkan warga Kota Palu, akhirnya terbukti, dengan menangkap dua orang tersangka pelaku pencuri laptop yang sering beraksi diwilayah hukum Polres Palu.

“Kami berhasil menangkap dua orang tersangka, dirumah mereka  masing-masing. Dalam aksi penggrebekan yang dilakukan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palu, berhasil mengamankan Barang-bukti (BB) elektronik jenis Laptop di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).” Beber Kapolres Palu AKBP Deden Gernada, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Palu AKP Darno, yang dikonfirmasi, Rabu (24/11) kemarin.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini di Polres Palu, kedua tersangka yang berhasil ditangkap bernama, Stip emil Kampeli (35) warga BTN Kalukubula Blok G/12 Kabupaten Sigi, dan tersangka Deny ZulhamAlias Ulam (29), warga Jalan Gunung Loli, Kecamatan Palu Selatan.

Ditempat yang terpisah, satu orang tersangka bernama Stip Emil, mengaku, dirinya beraksi bersama rekannya Ulam, disejumlah tempat dirumah warga yang dianggap kosong diwilayah Kota Palu, untuk kebutuhan foya-foya.”Saya mencuri untuk  kebutuhan foya-foya saja.” Ungkapnya sambilmenutupi mukannya.

Deden menerangkan, tersangka ditangkap, setelah dilakukan pengembangan selama beberapa minggu, untuk mengungkap para pelaku spesialis pencuri elektronik. “Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan, diruang reskrim Polres Palu, untuk mengungkap pelaku lain dan BB.” Tutur mantan Kapolres Morowali kepada sejumlah wartawan, yang ditemui diruanganya.

Lanjut Deden sapaan akrabnya, pihak reskrim dalam menangkap para tersangka pencuri laptop, setelah dilakukan pengintaian sebelumnya serta berdasarkan pengembangan dari laporan sejumlah warga yang menjadi korban kejahatan kedua tersangka.

“ Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menagamankan 7 unit Laptop berbagai merk, 1 unit mesin scan, 1 unit printer, 1 unit motor Honda Supra DN 2873 BS, dan uang tunai, disita dari tangan para tersangka. Akibat dari perbuatan kedua tersangka, maka keduanya dikenakan pasal 363 sub 362  KUHP junto 55, 56, ancaman pidanya 4 Tahun penjara.” Tegas Perwira berpangkat dua melati. Yudi     

Resedivis Narkoba Kembali Diringkus

Palupost.com - Resedivis kasus narkoba, bernama Febriyanto alias Anto  untuk kesekian kalinya ditangkap Tim Buser Direktorat Narkoba Polda Sulteng, Selasa (23/11) malam sekitar pukul 20.00 Wit. Tersangka yang belum lama ini mendapatkan bebas dari Lapas Petobo, berhasil disergap polisi di kediamannya persisnya di Jalan Swadaya diKelurahan Palu Timur.

Bukan hanya menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan Narkotiaka jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket, yang disimpan didalam bantal  kamar tersangka. Selama tersangka bebas dari penjara, resedivis ini kembali mengedarkan SS kepada langganannya. Setelah ditangkap, tersangka dan BB langsung dibawa ke Polda Sulteng untuk ditindak lanjuti.

Direktorat Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Taufik Triadmojo, melalui Juru Bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, Rabu (24/11) kemarin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Anto tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan mulai sering kembali terjadi transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.

Berbekal informasi tersebutlah polisi langsung melakukan penyelidikan dan kabar masyarakat itu ternyata tidak meleset. Tim Buser langsung bergerak menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) saat tersangka berada.

Penangkapan pun tak membutuhkan waktu lama. Tersangka tak mampu berkutik saat dikepung polisi. Dari tangannya, polisi mendapatkan 10 paket SS yang didapat dari sebuah bantal milik tersangka didalam kamar rumahnya.

 “Tim Narkoba mengamankan residivis narkotika golongan I, barang bukti 10 paket SS. Tersangka ini belum lama bebas dari Lembaga Permasyarakatan  (Lapas) Petobo atas kasus yang sama,” Jelas Kahar.

Ditambahkanya, dengan kembali tertangkapnya tersangka Anto ini, polisi akan menjeratnya lagi dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Saat ini TSK berikut barang bukti sudah kita amankan di Polda Sulteng guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kita jerat UU Narkotika No 35 tahun 2009,” Kata Perwira berpangkat melati satu dipundaknya. Yudi

Selasa, 23 November 2010

Curi Motor Dua Remaja Tanggung, Diciduk

Palupost.com - Seorang remaja tanggung terpaksa berusurusan dengan polisi di Polsek Palu Selatan akibat terlibat kasus pencurian kenderaan bermotor. Melalui Polsek Palu Selatan kasus pencurian Ranmor terungkap dan berhasil menangkap Dua orang pelakunya bernama Riski Alias Oian (15), warga Jalan Towoua Lrg Malaya, dan Abu Sofyan (15) warga Jalan Towua Kecamatan Palu Selatan.

Kapolres Palu AKBP Deden Gernada, yang didampingi Kapolsek Palu Selatan Iptu Ajik, yang dikonfirmasi Selasa (23/11) tadi malam, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajaranya di Palu Selatan. “ Kami berhasil menangkap dua orang pelaku Curanmor bersama Barang-bukti (BB), berupa 3 unit Motor Yamaha Mio, hasil kejahatan para pelaku.” Beber Kapolres.

Deden mengugkapkan, dari hasil penangkapan yang dilakukan Senin (22/11) kemarin kemarin, didaerah Kost-kosan di Jalan Towua Lrg Malaya Kelurahan Tatura, anggota Reskrim Polsek Palu Selatan, lebih dulu menangkap tersangka Riski, seorang buruh bangunan dikostnya. “ Kami lebih dulu menangkap tersangka Riski sekitar pukul 18.00 Wita. Setelah dikembangkan, baru kami menangkap satu tersangka lagi bernama Abu Sofyan, yang kami ketahui seorang pelajar, sekitar pukul 22.00 Wita.” Tutur Deden sapaan akrabnya.

Dari data yang berhasil dihimpun media ini tadi malam, kedua tersangka yang berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Palsel, diketahui keduanya masih  remaja tanggung, karena usianya masih belasan tahun. Namun hasil karya mereka dalam menjalankan aksi yang melanggar hukum cukup diperhitungkan juga oleh Polisi.

Nyatanya, dari penangkapan remaja pencuri Ranmor tersebut, Polisi berhasil menyita BB sebanyak Tiga unit Ranmor di Tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya, motor Yamaha Mio Sporty berwarna putih DN 4268 YI, TKP Jalan Anoa II Kecamatan Palu Selatan, Yamaha Mio sporty berwarna merah DN 3858 VB, TKP Jalan Durian Kecamatan Palu Barat, dan Yamaha Mio Soul warna Putih DN 3696 LC, TKP Kabupaten Touna.

Deden menambahkan, saat ini kedua remaja tanggung itu sudah diamankan di dalam sel tahanan Mapolsek Palu Selatan untuk dilakukan pengembangan, dalam mengungkap jaringan pelaku lain yang masih diduga berkeliaran. “ Sedang diproses Sidik untuk TKP pelaku lainnya, serta sementara berkordinasi dengan Polres Touna, dalam mengungkap para pelaku lainnya.” Imbuhnya.


Dari laporan sejumlah warga, Polsek Palu Selatan melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan dari saksi korban di lokasi kejadian. "Hasil penyelidikan kurang lebih dua Minggu, pelaku  berhasil ditangkap bersama barang bukti pencurian,” Tutup Perwira berpangkat dua melati dipundaknya. Yudi

Berkas 3 Tersangka Kasus Buol Sudah P19


Palupost.com - Penyidik Kepolisian Polda Sulteng, Senin (22/11) kemarin pagi sudah melimpahkan berkas tiga orang tersangka, terkait dengan kasus insiden berdarah di Kabupaten Buol. Sebelumnya penyidik dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng mengembalikan berkas perkara tiga anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan Buol ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.
“Berkas tiga orang tersangka, sudah dilimpahkan Senin pagi kemarin.” Unkap Juru bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (23/11) kemarin secara singkat. 


Sebelumnya pengembalian berkas itu dilakukan karena berkas perkara tiga tersangka dianggap tidak memenuhi unsur untuk dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Palu. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng M Isa Ansary, Jumat (19/11) lalu.
Tiga berkas itu adalah milik mantan Kasatlantas Polres Buol Iptu Jefri Pantauw, mantan Basat lantas Polres Buol Bripka Sukirman, dan anggota Polres Buol Brigadir Amirullah. Berkas ketiganya dikembalikan karena tidak disertakan bukti materil yang cukup. 

Sebelumnya Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh mengatakan penetapan tiga anggotanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan Polda dalam sidang penegakan kode etik yang digelar beberapa waktu lalu. 

Dalam persidangan kode etik yang berlangsung di ruang pertemuan Torabelo Polda, Iptu Jefri Pantaw dan Sukirman mengaku menganiyaya korban almarhum Kasmir Timumun (19) warga Kelurahan Leok II, sebelum ditemukan tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Biau.

Sementara Amirullah disebut-sebut terlibat dalam kasus penembakan yang melukai seorang warga Buol bernama Ikhsan Mangge dalam rangkaian kasus kerusuhan di wilayah Buol pada waktu itu. Yudi

Tersangka Mabuk Berat, Sebelum Menikam

Palupost.com - Penikaman berujung kematian Nur Rahmat (24), warga Kelurahan Tinggede Kecanmatan Palu Selatan, Selasa (29/10) malam lalu, terungkap dalam rekonstruksi Selasa (23/11) kemarin. Beberapa adegan menunjukkan, sebelum penikaman terjadi, korban sempat ditendang dan dipukul tersangka Riskan (19) warga Kelurahan Tatura.

Berdasarkan BAP (saat rekonstruksi- red), peristiwa penikaman berawal saat korban, sedang berada didepan bengkel tetapatnya dijalan Gusti Ngurahrai yang saat itu korban hendak menutup bengkelnya, tiba-tiba tersangka yang datang bersama kedua rekannya dengan membawa sebilah badik, langsung mendatangi korban dan kemudian menusuknya dengan sebilah badik secara membabibuta kebagian dada, perut, dan tangan korban.


Pada pertikaian itu, Nur Rahmat Alias Mat menerima tikaman pisau milik Riskan, setelah sebelumnya sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka. Dalam peristiwa itu, korban tidak berdaya sehingga dilarikan ke RSU Budi Agung, selama dalam perawatan diruang iccu, korban akhirnya meninggal dunia.

Sadar telah melakukan tindak kriminalitas, keduanya langsung meninggalkan lokasi penikaman dan coba bersembunyi. Tapi polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka utama. Alhasil, tersangka Riskan ditangkap, Sementara itu, hampir semua keluarga korban datang untuk menyaksikan sejumlah adegan dalam reka ulang tersebut. 

Kapolsek Palu Selatan Iptu Asjik,  yang dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, tersangka diancam dengan pelanggaran pasal 340 subs.338 lebih subs. 170 ayat (2 e), (3 e) lebih subs. 351 ayat (2), (3) dari KUHP. “ Ada Sembilan adegan yang diperagakan tersangka oleh, yang disaksikan ayah korban dan sejumlah saksi. Rekonstruksi sengaja digelar di kantor Polsek Palsel, guna menjaga hal-hal yang tidk di inginka.” Bebernya.


Asjik menambahkan, yang terpenting dalam rekonstruksi tersebut, semua harus jelas dan tidaka ada rekayasa atu intervensidari pihak Kepolisian dalam penyelidikan dibalik kasus penikaman yang menewaskan korban.” Yang penting adalah urutan-urutan dalam melakukan tindak pidana terungkap.” Singkatnya. Yudi

Tabrak Truk, Pengendara Motor Kritis

Palupost.com - Sebuah sepeda motor menabrak truk diesel di Jalan Hangtuah Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur, Senin (22/11) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Akibatnya, pengendara motor bernopol DN3973 Vf, Haliman (40), warga Kelurahan Poboya mengalami kritis akibat benturan keras dibagian kepala korban.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Undata Palu untuk dirawat. Keterangan yang dihimpun Satlantas Polres Palu menyebutkan, korban berkendaraan dari arah Utara menuju keselatan dengan kecepatan cukup tinggi. Namun tiba-tiba mobil truk dari arah berlawanan tiba sehingga terjadi tabrakan.
Karena laju kendaraannya cukup kencang, korban terkejut sehingga langsung membelokkan sepeda motornya ke arah kanan. Pada saat bersamaan, muncul truk bernopol DN 9411 AY yang dikemudikan Damarin (40), warga Jalan RE Martadinata, yang bergerak dari arah Selatan. Akibatnya, korban tidak bisa menghindar dan menabrak bagian depan truk.
Kasat Lantas Polres Palu AKP Edwwi Kurniayanto SH Sik, yang dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian laka itu. Ia menjelaskan waktu peristiwa laka terjadi lokasi kejadian menjelaskan, diperkirakan kejadian berlangsung sangat cepat. Selain laju sepeda motor cukup kencang.
“korban juga terkejut ketika berbelok ke kanan di depannya ada sebuah truk akhirnya terjadi laka. Korban saat ini masih belum sadarkan diri karena kritis akibat benturan keras dibagian kepala dan dada korban, dan saat ini masih dalam perawatan intensif RSU Undata Palu." Tandasnya. Yudi