Jumat, 26 November 2010

Diduga Putus Cinta, Seorang Pemuda Gantung Diri


Palupost.com - Diduga karena putus cinta, seorang pemuda yang berprofesi sebagai buruh bangunan nekad gantung diri hingga tewas.

Korban Seni (22) asal Kabupaten Luwuk, ditemukan tergantung dengan leher terlilit kabel bekas di pintu kamar rumah kosong  di Jalan Tanjung Manimbaya, Jumat (26/11) sekira pukul 14.30 WIB.

Informasi dihimpun media ini di lokasi kejadian menyebutkan peristiwa ini mulanya diketahui oleh beberapa orang anak, yang saat itu hendak bermain disekitar rumah yang tak jauh dari pemukiman warga setempat, serta dilokasi rumah itu  kondisi Pintu dan dinding dibagian samping, dalam keadaan terbuka.

Lantas, dia pun masuk dan menemukan korban tergantung dengan kondisi lidah menjulur ke luar. “Dia kemudian keluar dan berteriak ada orang mati tergantung didalam rumah,” kata seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya.

Sejumlah warga yang saat itu berada dalam rumah masing-masing, langsung datang kelokasi untuk mencari tahu kebenaran dari laporan sejumlah anak yang pertama kali menemukan jenazah korban, dan mencoba untuk masuk. Usai dipastikan korban tergantung, warga melaporkan ke Polisi. Jenazah korban langsung dilakukan olah TKP oleh sejumlah petugas Kepolisian dengan memasang Police Line disekitar lokasi penemuan jenazah, dan kemudian dievakuasi ke RSU Bhayangkara Polda Sulteng untuk divisum.

Sejumlah tetangga korban mengaku heran dengan aksi bunuh diri yang dilakukan oleh Seni, yang sehari-hari dikenal ramah dan tak bermasalah dengan warga. Belum diketahui motif dibalik meninggalnya Seni. Tetangga korban menduga aksi nekad itu dipicu karena korban bermasalah dengan Pacarnya yang belum diketahui pasti identitasnya. “korban pernah mengeluh kepada saya, kalau dia lagi ada masalah dengan pacarnya.” kata seorang tetangga korban yang menolak menyebutkan namanya.

Sumber di Kepolisian menyebutkan korban diperkirakan telah tewas setengah jam sebelum ditemukan. Kondisi korban saat ditemukan tergantung didalam rumah kosong dengan menggunakan seutas kabel bekas berwarna hitam yang digunakan korban untuk bunuh diri. “Dari olah TKP, tidak temukan barang-barang ganjil di sekitar lokasi temuan, seperti surat.ditubuh korban ditemukan dengan ciri-ciri lidah menjulur keluar dengan mengeluarkan air liur, dan dikelamin korban mengeluarkan sperma.” kata sumber Kepolisian. Yudi




Tujuh Drum BB Sianida Di Uka-uka


Palupost.com - Tujuh drum barang bukti (BB) sianida yang diamankan Polda Sulteng diduga hilang. Pasalnya, daftar titipan BB sianida di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan)  di Kelurahan Taipa hanya berjumlah 73 drum, sementara tangkapan Polda Sulteng rilis media dari Bulan April  hingga September 2010, sebanyak 80 drum.
Kepala Rupbasan Taipa, Syarifuddin SH, yang dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya, hanya menerima 73 drum sianida yang dititipkan Polda Sulteng sebagai BB. 
“bahan kimia yang digunakan untuk memisahkan emas (Mercury) 7 kis dan 13 botol aqua, mercury yang dimasukkan ke dalam botol air kemasan, dan sianida 73 drum,” Jelas  Syarifuddin melalui pesan singkatnya (SMS).
Untuk memastikan pesan singkat Kepala Rupbasan tersebut, sejumlah wartawan kemudian menghubunginya melalui telpon. Dalam percakapan di telpon, Syarifuddin menegaskan data yang ditulis dalam pesan singkatnya itu. “benar, cuma 73 drum, ada berita acara penyerahannya sama kami,” kata Syarifuddin dibalik telpon, sembari menyebut jika wartawan ingin melihat berita acara penyerahan BB sianida itu, bisa datang ke kantornya besok (Sabtu (27/11), karena pihaknya masih menghadiri acara di Kanwil Depkumham Sulteng.
Diotempat terpisah Kasat II Ditnarkoba Polda Sulteng, AKBP Marpaung yang dicegat sejumlah wartawan sebelum Sholat Jum’at di Polda Sulteng mengatakan, pihaknya akan menginventarisir seluruh penyerahan BB tersebut. “Semuanya 80 drum sudah kami titip di Rupbasan. Nanti saya inventarisir lagi data penyerahan BB,” Katanya.
Usai sholat Jum’at, Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, yang didamping juru bicara Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, langsung memerintahkan kepada anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi ini. Bila anggota Dit Narkoba melakukan pelanggaran dengan menyembunyikan atau menghilangkan BB tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Tolong cek itu, dimana kesalahannya. Kalau anggota saya yang menghilangkan barang bukti itu, maka saya akan tindak tegas. Nanti kamu liat. Percaya saja dengan saya,” Tegas orang nomor satu di Polda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir melalui pesan singkatnya kepada wartawan yang menyebut bahwa sianida yang hilang itu di Rupbasan, karena Polri sudah menyerahkan secara fisik 80 drum.
“Sianida yang hilang itu di RUMBASAN Krn Polri sdh myerahkn scr fisik 80 drum. Dgn tanda trima dgn RUMBASAN,” tulis Kahar melalui pesan singkatnya.
Jika kejadiannya seperti ini, belum diketahui secara pasti dimana hilangnya tujuh drum sianida. Menurut hasil catatan sejumlah media, Polda Sulteng telah mengamankan 80 drum sianida illegal sejak April hingga September 2010. Pada bulan April 2010, Polda mengamankan 46 drum sianida illegal dari tangan tersangka Andi P. Tak lama berselang, Polda Sulteng kembali mengamankan satu drum sianida dari tangan tersangka  Iwan, warga Jalan Anoa, Palu Selatan. Pada Bulan September, Polda kembali mengamankan 33 drum sianida illegal di Jalan Veteran, Palu Selatan dari tangan pria berinisial T. Dengan demikian, total tangkapan Polda terkait sianida illegal, sudah mencapai 80 drum Sianida yang dijadikan BB.
Terkait sikap reflex sejumlah tokoh pemuda yang akan melaporkan maraknya peredaran bahan bom jenis sianida di Sulteng ke Kapolri, Kapolda Sulteng Brigjen  Pol M Amin Saleh mempersilahkan. “Silahkan saja, itu hak mereka. Yang jelas, Polda Sulteng masih mencari penerapan Pasal yang tepat kepada pemilik sianida illegal. Bila bisa mengacu pada UU Lingkungan Hidup, saya akan tangkap mereka semua untuk ditindak tegas.” Tegas perwira berpangkat bintang satu.
Dia menambahkan, selama ini, Polda memang masih menerapkan sanksi Perda kepada pemilik sianida illegal itu, karena Pasal yang tepat hanya Perda itu. Namun pihaknya mengaku masih mengkaji apakah pemilik Sianida illegal ini bisa dikenakan sanksi sesuai UU Lingkungan Hidup.
Soal keterlambatan Polda Sulteng melimpahkan kasus sianida illegal ini kepada Penyidik PNS (PPNS) Dinas Perindagkop Kota Palu, Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir mengatakan, awalnya penyidik Polda Sulteng melimpahkan berkas kasus ini kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, namun Kejati menolaknya, karena sanksi yang dikenakan kepada pemilik sianida illegal hanya Perda Nomor 5 tahun 2005 tentang izin usaha perdagangan. “Makanya lambat, karena kita limpahkan dulu ke kejaksaan. Namun mereka tolak, karena sanksinya hanya Perda. Setelah ditolak jaksa, kami limpahkan kasus ini ke PPNS Perindagkop,” sebut Kahar. Yudi

Polda Terima Hasil Visum Jenazah Khasmir


Palupost.com - Setelah beberapa lamanya menunggu, Akhirnya Polda Sulteng telah menerima hasil autopsi ulang jenaza Almarhum Kasmir Timumun dari ahli forensik Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar. 

"Kita sudah menerima hasil autopsi ulang almarhum Kasmir Timumun Rabu (24/11) lalu. Dan saya sudah perintahkan Direskrim untuk melengkapi berkas sesuai dengan permintaan pihak Kejati." kata Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, yang didampingi Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir, ditemui usai sholat Jum’at (26/11) kemarin.

Namun demikian Kapolda mengaku, saat ini Polda belum bisa membeberkan hasil autopsi, baik kepada masyarakat maupun media. Kata dia hasil autopsi baru dapat dibeberkan jika digunakan dalam kepentingan persidangan nantinya.  "Belum saatnya, kita belum dapat memberikan secara rinci hasil autopsi jenazah almarhum Kasmir Timumun, kecuali jika di gunakan dalam kepentingan persidangan." kata Amin. 

Rencananya Polda akan mengajukan penggunaan hasil autopsi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, dalam proses hukum dua tersangka kasus kerusuhan Buol, yakni mantan Kasatlantas Polres Buol Iptu Jefri Pantaw dan mantan Basatlantas Polres Buol Bripka Sukirman. 

Sebelumnya proses autopsi ulang dilakukan oleh ahli forensik Unhas atas permintaan keluarga almarhum Kasmir Timumun dan keluarga korban kerusuhan Buol lainnya yang dimediasi oleh Polda Sulteng, karena tidak puas atas hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter di wilayah tersebut. 

 Sehingga membuat sejumlah Keluarga korban mendesak Polda untuk melakukan otopsi kembali terhadap jenazah almarhum Kasmir, karena keluarga menduga otopsi sebelumnya memuat kepentingan polisi. Pada hasil autopsi sebelumnya, almarhum Kasmir Timumun dinyatakan tewas gantung diri di sel tahanan Polsek Biau, Polres Buol yang berbuntut pada kerusuhan Buol yang menewaskan tujuh warga sipil dan melukai puluhan lainnya. Yudi

Ratusan Ranmor Pelajar Terjaring Razia


Palupost.com - kendaraan tak akan pernah berhenti. Hal itu dilakukan Satlantas Polres Palu untuk membudayakan tertib dan disiplin berlalu lintas.  Setelah kali ini, razia terus digenjot. Selama menjelang akhir Tahun dan seterusnya, Akibatnya, Ratusan Kenderaan Roda Dua  (Ranmor) milik sejumlah pelajar ikut terjaring razia, yang digelar selama lima hari hingga saat ini.

Kegiatan yang digelar sejak pukul 06.30 Wita itu, berhasil menjaring ratusan pengendara yang belum memiliki SIM dan mengikuti tata tertib yang telah disosialisasikan sejak sebelumnya.

Kasatlantas Polres Palu AKP Edwwi Kurniayanto, yang dikonfirmasi diruangannya Jum’at  (26/11) kemarin mengatakan, operasi razia ini sebagai bentuk penertiban yang terus dilakukan demi menumbuhkan rasa tanggung jawab pengendara terhadap kelengkapan surat dan safety riding dalam berkendara. “Ini semua demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat, apalagi menjelang pergantian Tahun, biasanya pelajar dan masyarakat lupa akan tanggung jawabnya terhadap kelengkapan berkendara,” Kata Edwwi.

Ditambahkan, pihaknya menurunkan sebagian personel untuk operasi rutin ini. Menurut Edwwi, ini adalah upaya dalam mengurangi tingkat Lakalantas, yang kerap terjadi di wilayah Hukum Polres Palu yang mayoritas dilakukan para pelajar dengan emosi yang masih labil. “Sebaiknya sekolah dapat memberikan pengertian dan perhatian pada siswa akan pentingnya standar keselamatan siswa mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebenarnya kami sayang kepada anak-anak ini, dan ini adalah upaya kami untuk mengurangi tingkat Lakalantas yang terjadi, mengingat emosi mereka yang masih labil,” Beber mantan Kasatlantas Polres Tolitoli itu.

Bukan hanya pelajar, banyak pula pengendara motor dewasa ini yang terjaring razia. Rata-rata mereka tak mengenakan helm yang aman dalam berkendara dan lupa membawa surat-surat kendaraan serta menggunakan ban, knalpot bogar.” Semuanya kami akan tindak tegas, dengan melakukan tilang ditempat dan menyuruh ganti ditempat  knalpot sebelum diambil sama pemiliknya, serta diberikan pengarahan untuk tidak mengulangi lagi.” Terang Edwwi. Yudi

Kamis, 25 November 2010

Polres Tolitoli, Grebek Produsen Cap Tikus

Palupost.com - Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli,  berhasil menggerebek sejumlah titik lokasi tempat produksi minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus di Dua Desa, Kecamatan Ogodede Kabupaten Tolitoli saat razia penyakit masyarakat digelar di wilayah itu. 

Kapolres Tolitoli AKBP Achmad Ramdhan, yang dikonfirmasi Kamis (25/11) malam  mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan sejumlah masyarakat soal beroperasinya penyulingan miras Cap Tikus milik beberapa warga di Dua Desa,  Kecamatan Ogodede, sejak beberapa bulan ini. Dari informasi itu, sejumlah anggota Polres Tolitoli yang dipimpin  Langsung Kapolsek bersama Sembilan anggotanya lalu menggerebek lokasi penyulingan miras tersebut. 

Lokasi penyulingan yang hanya berjarak puluhan meter dari Jalan Raya, tidak  membuat petugas dari Polres Tolitoli tidak mengalami kesulitan untuk menggerebek dan meringkus pelaku yang saat itu lagi asyik menunggu hasil penyulingan miras miliknya. "Penggerebekan itu berhasil kami lakukan karena setelah sebelumnya diintai puluhan anggota, Personil berjumlah Sembilan orang dipimpin langsung oleh Kapolsek, mulai dari Pukul; 10.00 Wita sampai dengan pukul 17.00Wita." kata dia. 

Dalam penggerebekan itu, pelaku Alfrest S (52) warga Desa Mutaspara Muara Besar, tidak bisa mengelak. Rumah tempat penyulingan serta beberapa liter saguer, cap tikus dan peralatan yang dipakai untuk menjalankan usaha ilegal tersebut dirusak dan disita untuk dijadikan Barang-bukti (BB) agar tempat itu tidak lagi dipakai untuk usaha yang sama. 

Selain menghancurkan tempat produksi miras, polisi setempat juga mengamankan barang bukti berupa ratusan liter miras yang disimpan di dalam jerigen besar, dan  jeriken kecil siap untuk dijual, serta bahan baku yang dipakai untuk memasak minuman haram tersebut. Enam orang warga yang terbukti memiliki tempat penyulingan Miras tersebut, diantaranya, Alfrest S (52), Saprin Badar (37), Budi Marta (39), Kade Budiada (36), I Made Sugiana (46), dan Putu Darmayasa (21), juga ditahan ke Mapolres Tolitoli untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Ramadhan mengatakan, penggerebekan dan penangkapan pelaku itu sudah menjadi target setelah menerima laporan dari warga bahwa perbuatan tersebut sudah berlangsung lama. masih banyak tempat-tempat yang akan digerebek. "Sebenarnya masih banyak tempat yang akan kami razia. Semua tersangka adalah terbukti memiliki penyulingan  minuman haram itu. Kami sudah bongkar semua, BB yang berhasil kami sita, Cap Tikus sebanyak 29 liter diamankan, saguer sebanyak 750 liter kami tumpah dan disaksikan oleh aparat Desa dan tokoh masyarakat." Kata orang nomor satu di Polres Tolitoli. 

Pihaknya juga gencar merazia sejumlah penginapan, hotel, dan rumah kos yang ada di wilayah Polres Tolitoli. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi serta memberikan jaminan rasa aman bagi para warganya, khususnya menjelang akhir Tahun dan perayaan Natal. Yudi


Usut Mafia Perbankan di BCA.!

Palupost.com - Langkah BCA yang menerbitkan hutang baru pasca pelunasan hutang kredit nasabah sangat tidak dibenarkan menurut hukum. Bila kejadiannya seperti ini, patut diduga ada mafia perbankan di bank tersebut.

Demikian penegasan praktisi hukum Sulteng, Muslim Mamulai SH yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palu, kemarin (25/11) mengatakan, ia telah mengikuti perkembangan kasus yang terjadi antara  BCA Cabang Palu terhadap nasabah bernama Hartono di media massa. 

Menurutnya, terjadi kesalahan yang dilakukan manajemen BCA, karena dari segi hukum, dikeluarkannya jaminan (Agunan) kredit menandakan bahwa kredit  tersebut sudah tidak bermasalah (lunas). Bila muncul hutang baru setelah pelunasan itu, maka persepsi yang timbul adalah sebuah keganjilan (rekayasa).

“Tidak benar itu, ada pelanggaran itu. Polisi harus mengusut tuntas kasus ini. Karena bisa jadi korbannya banyak. Bila nasabah telah melunasi hutangnya, maka dalam hutang itu sudah termasuk hutang pokok, bunga dan denda, jadi tidak ada aturan yang menyebut ada hutang denda lagi,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga pernah menangani klien yang memiliki kasus serupa di sebuah bank di Kota Palu. Kejadiannya selalu seperti ini. “Ini kerap dimanfaatkan pihak bank untuk mencari keuntungan. Bila nasabah tidak cerdik, kasian nasabah, karena harus membayar kewajiban lain,” ujarnya.

Hal senada diungkap praktisi hukum, Husni Syaifuddin. Menurutnya, bila pihak BCA menyebut penerapan denda itu adalah rahasia bank, hal ini tidak substansial. Pasalnya, hal-hal yang perlu dirahasiakan oleh bank adalah pemindahbukuan, transfer uang tunai, atau traksaksi lain.

Namun penerapan denda kepada nasabah, pihak bank harus menjelaskannya, bukan merahasiakannya. “Kasian nasabah kalau semua bank bertindak seperti ini. Lebih baik, jangan mengambil kredit di bank, kalau caranya seperti ini,” terangnya.

Sebelumnya, kasus ini menimpa seorang warga bernama Hartono. Sebuah sertifikat yang menjadi agunan kredit masih ditahan bank, padahal nasabah tersebut telah melunasi seluruh hutang-hutangnya. Manajemen BCA berdalih bahwa penerapan denda senilai Rp100 juta setelah pelunasan hutang adalah rahasia bank.

Di lain tempat, pihak management BCA, yang coba dikonfirmasi media ini, belum dapat bisa ditemui, dengan alas an Pimpinan lagi berada diluar kantor. “ Beliau tidak ada ditempat saat ini.” Kata seorang karyawan, yang enggan menyebutkan identitasnya. Yudi

Lakalantas Turun, Meninggal Naik

Palupost.com - Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Palu, Bulan Januari lalu hinnga saat ini, mengalami penurunan. Tapi volume meninggal dunia justru meningkat. Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Palu AKP Edwwi Kurniayanto SH SIK.

“Percuma saja jumlah lakalantas menurun, tapi korban yang meninggal naik. Kalau bisa jumlah korban meninggal dunia juga harus turun untuk bulan terakhir Tahun ini,” ungkap Edwwi.


Untuk menekan angka kematian itu, Satlantas Polres Palu akan selalu mengadakan berbagai penyuluhan akan pentingnya keselamatan berkendara di jalan. Melalui sejumlah media, dan papan imbauan di setiap wilayah rawan kecelakaan. “Bukan hanya petugas, kesadaran pengguna jalan dalam berkendara juga sangat diharapkan. Sebab tak jarang kecelakaan terjadi karena faktor kesalahan pengendara (human error),” kata Kasat Lantas.


Dari data yang berhasil dihimpun, Dari bulan Januari 2009 peristiwa kecelakaan sebanyak 548 kasus laka, Luka berat 45, luka ringan 703 dan merenggut 38 nyawa, dibandingkan dengan Tahun 2010, dari awal Januari hingga saat ini mengalami  penurunan menjadi 320 kasus laka, yang mana mengalami luka berat 17, luka ringan 428  dan merenggut 38 nyawa. 


Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Kota Palu, hingga pertengahan November 2010 mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan tahun 2009 lalu. Satuan Lalulintas Polres Palu, Kamis (25/11) kemarin, tercatat dari Januari hingga Minggu ke dua November 2010 kasus Lakalantas mencapai 320 kasus, dengan rincian korban meninggal dunia 30 orang, luka berat 17 kasus, luka ringan 428 kasus. Khusus untuk bulan November sampai dengan pekan ke dua November jumlah lakalantas yang meninggal dunia tercatat 9 kasus.

“Semuanya diakibatkan dari beberapa factor, diantaranya, kondisi jalan yang rusak, penerangan lampu jalan pada waktu malam hari. Semuanya dianalisa sebagian besar dijalan Gusti Ngurahrai, Jalan Cumi-cumi, dan jalan Ponegoro.” Kata Edwwi.

Sementara itu, dari pantauan media ini di Satlantas Polres Palu, Ratusan kendaraan roda (Ranmor) milik pelajar SMA dan SMP di Kota Palu, terjaring razia yang digelar Polisi disejumalah sekolah-sekolah.

Edwwi menerangkan, razia pelajar yang membawa kendaraan adalah bagian dari operasi Patuh lalu lintas, untuk memberikan pembinaan terhadap pelajar yang belum memiliki SIM atau pelajar yang belum layak mengendara. “Ada ratusan sepeda motor yang kami amankan selama kurang lebih empat hari operasi di sekolah-sekolah,” katanya. Lanjut Eddwi, menjelaskan beberapa pelajar yang membawa kendaraan ada sebagian yang umurnya sudah mencukupi memiliki SIM tapi belum memiliki SIM, sementara pelajar lainnya khususnya pelajar SMP belum layak memiliki SIM karena umurnya belum mencukupi.

Bagi pelajar yang sudah berhak mengurus SIM diarahkan untuk mengurus SIM dan bagi yang belum layak karena umurnya belum cukup, orangtua masing-masing diarahkan untuk tidak mengizinkan anak mereka membawa kendaraan, tapi jika ke sekolah sebaiknya diantar orang tua. “Operasi ini masih akan terus dilakukan ke sekolah-sekolah di Kota Palu,” ujarnya.

Menurutnya, pihak sekolah seharusnya juga berperan penting menyampaikan ke masing-masing siswanya, bagi yang sudah layak memiliki SIM untuk membuat SIM, sementara yang belum layak agar diberi pemahaman agar jangan dulu membawa kendaraan. “Kami berharap pihak sekolah juga berperan memberi pemahaman tertib lalu lintas di sekolah masing-masing,” jelasnya. Yudi