Kamis, 07 Oktober 2010

Proses Tender Di Dinas Perternakan Provinsi, Sarat KKN


Palupost.com – Proses tender pengembangan Agribisnis, program peningkatan kesehatan pangan dan peningkatan kesejeteraan petani Tahun 2010, yang di gelar di Dinas Perternakan Provinsi Sulawesi Tengah, proses Tendernya di sinyalir rancuh atau tidak sesuai aturan dan sarat KKN serta kepentingan. 

Proyek  yang anggarannya mencapai Ratusan juta itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni, yang dialokasikan disejumlah Daerah termasuk Provinsi Sulawesi Tengah khusunya di Dinas Perternakan, namun penanganan tendernya disetiap paket proyek tersebut, diduga bermasalah serta sarat KKN pada waktu proses tendernya digelar.


Dari kelima perusahaan yang diduga merasa dicurangi dalam setiap proses tender di Dinas Perternakan, berencana akan melakukan sanggahan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80Tahun 2003 Pasal 27 ayat (7) tentang proses penyedia barang / jasa dilakukan evaluasi kembali proses pemilihahan ulang, atau dilakukan pembatalan kontrak terhadap pemenang tender. Untuk itu kuasa pengguna anggaran atau satuan kerja Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, agar melakukan proses evaluasi ulang terkait sejumlah temuan keganjalan disetiap tender paket proyek di Perternakan. 

Menurut sumber yang enggan dikorankan namanya, dirinya dan teman-teman perusahaan yang lainnya sangat merasa dirugikan oleh pihak Penguna jasa dalam hal ini Dinas Perternakan Provinsi Sulteng, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan sejumlah kontraktor  terhadap masalah tersebut. “ Padahal saya melihat secara langsung pada waktu pembukaan sampul ditemukan bahwa didokumen salah satu Perusahaan yang menang, sudah terterah sejumlah nomor registrasi dari pihak panitia. Ini berarti sudah terjadi persengkokolan, antara pihak Panitia dengan kontraktor yang dimenangkan. “ Terang sumber, yang ditemui Media ini pada Kamis (7/10) kemarin.

Ironisnya lagi, pihak panitia dalam hal ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proses tender tersebut, disinyalir telah mengarahkan atau menunjuk langsung Perusahaan dalam paket proyek itu. Dengan terjadinya hal seperti itu, telah terang bahwa proses pelelangan tender  proyek Dinas Perternakan 2010, telah terjadi konspirasi besar, untuk memenangkan perusahan tersebut.” Masa sebelum di Tender, sudah ada barangnya. Termasuk masa berlaku Jaminan Perusahaan, dan jaminan nomor surat penawaran Perusahaan diberitahukan kepada rekanan yang dimenangkan.” Beber Sumber. 

Jika hal tersebut memang terjadi, seharusnya pemenang tender itu harus dibatalkan serta perusahaan dan pemiliknya yang terlibat dalam melakukan kejahatan itu, harus dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku serta perusahaanya di9kenakan sangsi administrasi yakni dengan daftar hitam (memblacklist-Red) untuk jangka waktu selama Dua Tahun. Dengan kejadian tersebut proses tender yang di Gelar di Dinas Perternakan Provinsi Sulteng  itu telah melanggar Kepres No 80 Tahun 2003, tentang Pengadaan Barang Dan Jasa.
Sementara itu, PPTK Dinas Perternakan Provinsi, Ir Moh. Syair Ar, dan  Ketua Panitia lelang Dinas Perternakan Provinsi Sulteng Ahmad Najib Sahuri, yang dilakukan upaya konfirmasi media ini pertelefon  di nomor 08524138XXXX, tidak aktif atau berada diluar jangkauan, sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas terkait belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan terkait dengan indikasi tersebut. Yudi

Polda Sulteng Respon Surat Izin Otopsi Mayat Khasmir Timumun


Palupost.com – Setelah sempat terekendala untuk mamastikan kamatian Khasmir Timumun  (19),  yang menjadi korban disinyalir dianiaya sejumlah anggota Polisi di Mapolsek Biau Bulan Juli lalu. Akhirnya pihak Keluarga korban mengizinkan pihak Kepolisian untuk melakukan otopsi terhadap mayat Khasmir.
Polda Sulteng bakal memenuhi permintaan keluarga korban Kasmir Timumun yang meminta jasad korban untuk diotopsi kembali.  Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, Kompol Kahar Muzakkir, pada Kamis (7/10) kemarin, mengatakan sesuai permintaan dari pihak keluarga korban ke Polres Buol tanggal 13 September 2010 yang meminta agar dilakukan penggalian dan Otopsi kembali terhadap jasad Kasmir Timumun, Polda Sulteng merespons dan dalam waktu dekat segera mendatangkan dokter dari Makkasar.
“ Rencananya minggu ini, rombongan Kapolda Sulteng bersama sejumlah pejabat utama Polda Sulteng, bergerak menuju Kabupaten Buol.” Beber Kahar sapaan akrabnya. 
Menurutnya, permintaan keluarga korban untuk Otopsi ke Polres Buol dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani tiga orang yaitu, Jamaluddin Y Timumun, Satria Y Timumun dan Sarmany Y Timumun dengan surat permintaan memakai metrai 6000.
 “ Sebelumnya surat tersebut diterima oleh pihak Polres Buol, lau kemudian direkomendasikan kembali ke Polda.” Terangnya.
Sebelumnya Insiden penyerangan itu terjadi menyusul tewasnya seorang tahanan Polsek Biau bernama Kashmir Timumun pada Senin sore (30/8) Bulan Juli lalu.
Keluarga menduga tewasnya Kashmir Timumun, warga Kelurahan Leok II yang bekerja sebagai tukang ojek itu akibat penganiayaan oknum polisi.
Kasmir ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota kepolisian di kota itu, namun hari Senin dia tewas di dalam tahanan.
Sebagai buntut dari kematiannya, Selasa malam sekitar pukul 21.30 WITA, ribuan warga mendatangi Mapolsek Biau yang terletak di Kelurahan Kali dan berdekatan dengan Kantor Bupati Buol.
Jumlah korban yang tewas karena insiden penyerangan Mapolsek Biau enam orang, dua orang kristis dan 19 orang masih dirawat. Yudi